Terbukti Terima Rp75 Juta, Chairun Nisa Divonis 4 Tahun Penjara
Berita

Terbukti Terima Rp75 Juta, Chairun Nisa Divonis 4 Tahun Penjara

Chairun Nisa langsung mengajukan banding.

NOV
Bacaan 2 Menit
Politisi Golkar Chairun Nisa dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, Kamis (27/3). Foto: RES
Politisi Golkar Chairun Nisa dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, Kamis (27/3). Foto: RES
Politisi Partai Golkar Chairun Nisa dihukum pidana penjara selama empat tahun karena terbukti menerima uang Rp75 juta sebagai ucapan terima kasih saat membantu pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas di MK. Nisa terbukti menjadi perantara Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dengan M Akil Mochtar selaku Ketua MK. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3).

Ketua majelis hakim Suwidya menyatakan Nisa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Terdakwa juga dihukum pidana denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan,” katanya saat membacakan amar putusan.

Suwidya tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang menyatakan Nisa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 ayat (1) huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis menganggap peran Nisa selaku perantara lebih dekat kepada Hambit sebagai pihak pemberi.

Menurut Suwidya, Nisa selaku anggota DPR tidak memiliki kewenangan memeriksa atau memutus perkara di MK, sehingga tidak tepat jika dikenakan Pasal 12 ayat (1) huruf c UU Tipikor. “Terdakwa tidak dalam kapasitas selaku anggota majelis pleno yang bisa dipengaruhi dalam memutus perkara sengketa Pilkada Gunung Mas,” ujarnya.

Berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan, majelis menganggap perbuatan Nisa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan kedua. Namun, Nisa hanya terbukti menerima Rp75 juta, tapi tidak terbukti menerima Rp3 miliar. Suwidya menjelaskan, uang Rp3 miliar itu ditujukan untuk Akil agar mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Gunung Mas.

Hakim anggota Sofialdi menguraikan, peran Nisa cuma sebatas menjadi penghubung antara Hambit dan Akil. Saat Hambit dan Nisa melakukan pertemuan di Hotel Sahid, Hambit meminta Nisa mempertemukannya dengan Akil. Nisa menindaklanjuti permintaan Hambit dengan mengkomunikasikan melalui pesan singkat (SMS) kepada Akil.

Nisa meminta Akil agar memenangkan Hambit dalam sengketa Pilkada Gunung Mas. Hambit merupakan calon Bupati incumbent yang ditetapkan KPU Gunung Mas sebagai pemenang Pilkada tahun 2013. Hambit merasa khawatir kemenangannya dianulir MK karena adanya permohonan keberatan dari pasangan calon Jaya Samaya Monong dan Daldin.

Sebelum bertemu kembali dengan Nisa, Hambit telah bertemu Akil di rumahnya melalui seseorang bernama Dodi Sitanggang. Dalam pertemuan itu, Hambit meminta Akil membantu perkaranya di MK. Selanjutnya, Hambit bertemu dengan Nisa di Hotel Borobudur yang juga dihadiri keponakan Hambit, Cornelis Nalau Antun.

Hakim anggota Matheus Samiadji melanjutkan, ketika Hambit, Cornelis, dan Nisa bertemu di Hotel Borobudur, Nisa menunjukan SMS Akil yang meminta uang Rp3 miliar kepada Hambit. Nisa bahkan membantu Hambit menawar tarif yang sudah ditentukan Akil. Namun, Akil tidak mau karena menurutnya “harga” yang ditawarkan sudah pas.

Akhirnya, Hambit menyepakati pemberian uang untuk Akil. Hambit meminta Cornelis menyiapkan Rp3 miliar. Matheus menyatakan, saat Nisa berada di Bandara Palangkara, Hambit menyerahkan uang Rp75 juta kepada Nisa. Uang tersebut diberikan untuk Nisa sebagai ucapan terima kasih karena membantu Hambit.

Kemudian, Hambit meminta Cornelis ikut mengantar Nisa menyerahkan uang kepada Akil. Dalam rangka penyerahan uang, Nisa sempat memberi tahu Akil melalui SMS akan mengantarkan “barang” pada malam tanggal 2 Oktober 2013. Barang yang dimaksud Nisa tidak lain adalah uang Rp3 miliar yang telah dipersiapkan Cornelis.

“Akil membalas SMS Nisa dengan menyatakan, ‘Ya, saya tunggu, tapi jangan terlalu malam’. Pada malam harinya, terdakwa bersama-sama Cornelis berangkat ke rumah Akil. Meski terdakwa tidak pernah melihat secara fisik uang yang dibawa Cornelis, terdakwa yakin Cornelis sudah mempersiapkan uang,” tutur Matheus.

Saat Nisa dan Cornelis berada di rumah Akil, petugas KPK menangkap keduanya. Dari balik baju Cornelis ditemukan amplop berisi uang sekitar Rp3 miliar. Amplop pertama berisi Sing$107.550 dan Rp400 ribu. Amplop kedua berisi Sing$107.550 dan Rp366 ribu. Amplop ketiga berisi AS$22 ribu, dan amplop keempat berisi Sing$79 ribu.

Hakim anggota Alexander Marwata mengatakan majelis tidak sependapat dengan pembelaan Nisa yang menyebutkan uang Rp75 juta tidak diberikan Hambit sebagai ucapan terima kasih, melainkan untuk bantuan Nisa pergi haji. Walau Nisa tidak pernah meminta uang untuk jasanya, Nisa tetap menerima pemberian Hambit.

Oleh karena itu, Alexander menganggap Nisa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nisa menerima pemberian uang Rp75 juta dari Hambit, padahal Nisa patut mengetahui uang tersebut diberikan karena berhubungan dengan kekuasaan dan jabatannya.

Nisa merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Nisa mengenal Akil saat sama-sama duduk sebagai anggota dewan. Namun, Alexander menerangkan, majelis tidak sependapat dengan tuntutan 7,5 tahun penjara yang dimintakan penuntut umum. Pasalnya, ancaman pidana untuk perbuatan Nisa hanya maksimal lima tahun penjara.

Alhasil, majelis menghukum Nisa dengan pidana penjara selama empat tahun. Majelis memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti berupa mobil yang tidak ada hubungannya dengan perkara suap pengurusan sengketa Pilkada Gununga Mas dan memerintahkan pembukaan blokir rekening Nisa.

Atas putusan majelis, Nisa langsung menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. “Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, saya akan menyampaikan sikap. Mohon maaf yang mulia, saya menyatakan akan mengajukan banding, terima kasih,” ucapnya sambil berurai air mata.

Sementara, Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Usai sidang, Pulung mengatakan pihaknya menghormati pandangan majelis hakim. Ia akan mengupayakan banding karena tetap berpendapat Nisa bersama-sama Akil menerima suap Rp3 miliar sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf c UU Tipikor.

Ia mengaku, mungkin jika penuntut umum tidak mendakwakan Pasal 11 UU Tipikor, Nisa bisa diputus bebas. Perbedaan pandangan dianggapnya sah-sah saja. “Tapi, berdasarkan fakta, sudah jelas Akil menyerahkan pengurusan kepada Nisa. Tanpa ada Nisa, tidak mungkin uang itu sampai, yang menjembatani kan Nisa,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait