Akil Akui Minta “Tiga Ton Emas”
Berita

Akil Akui Minta “Tiga Ton Emas”

Untuk biaya pengurusan perkara.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua MK Akil Mochtar memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Jakarta (30/01). Foto: RES
Mantan Ketua MK Akil Mochtar memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Jakarta (30/01). Foto: RES
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1). Akil menjadi saksi untuk tiga terdakwa, yaitu Anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Nonaktif Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama Cornelis Nalau Antun.

Dalam sidang yang dilakukan secara serentak itu, Akil mengakui telah meminta “tiga ton emas” kepada Chairun Nisa terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Menurutnya, yang dimaksud tiga ton emas itu adalah uang sebesar Rp3 miliar.

“Untuk biaya pengurusan perkara. Kalau dia minta (dimenangkan, red)  tolong ya disiapkan itu,” kata Akil.

Ia menuturkan, Chairun Nisa pernah meminta dirinya untuk membantu pengurusan perkara sengketa pilkada Gunung Mas. Tujuannya agar permohonan keberatan hasil pilkada tersebut yang diajukan dua pasangan bakal calon lainnya ditolak MK. Terjadi percakapan melalui pesan singkat antara Akil dan Chairun Nisa terkait hal ini.

Selain melalui Chairun Nisa, Akil juga mengakui bahwa Hambit melakukan pendekatan untuk pengurusan perkara sengketa pilkada itu melalui Ketua Harian Federasi Pemanjat Tebing Indonesia (FPTI) cabang Kalimantan Tengah yang bernama Dodi.

Awalnya, Akil menolak permintaan untuk bertemu. Namun, pertemuan terjadi setelah Dodi mendatangi kediaman Akil bersama Hambit sewaktu ada kegiatan FPTI.

Di FPTI, Akil menjabat sebagai Ketua Umum. Ia mengatakan, dalam pertemuan singkat tersebut Hambit menyampaikan maksudnya agar dibantu untuk dimenangkan dalam sengketa pilkada. Namun, Akil menyarankan agar pengurusan sengketa pilkada Hambit berhubungan dengan Chairun Nisa.

Meski terjadi komunikasi antara dirinya dengan Chairun Nisa, namun Akil mengaku tak pernah disinggung mengenai pemberian uang tersebut. Hanya saja, saat di bandara, Chairun Nisa mengabarkan melalui pesan singkat akan mampir ke rumah Akil. Dalam kesempatan itu, Nisa mengatakan bahwa dirinya akan mengambil barangnya dahulu.

Jaksa Pulung Rinandoro mencecar hal ini. Ia menanyakan apakah barang yang dimaksud tersebut adalah uang Rp3 miliar untuk pengurusan perkara sengketa pilkada Gunung Mas. Akil mengatakan tak tahu barang apa yang dimaksud. Ia hanya menduga bahwa barang yang dimaksud Chairun Nisa adalah bagasi. “Pengertian dia ambil barang, ya bagasi dia,” katanya.

Atas dasar itu, Akil pun mempersilahkan Chairun Nisa untuk mampir ke rumah. Chairun Nisa tiba di rumah Akil seusai dirinya mandi. Menurut Akil, saat membuka pintu depan rumah, ia melihat bukan hanya Chairun Nisa dan Cornelis saja yang menunggu di teras, melainkan ada beberapa penyidik KPK. Petugas KPK pun langsung meminta Akil untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Chairun Nisa dan Cornelis.

Untuk penggeledahan terhadap Chairun Nisa, petugas KPK tak menemukan apa-apa. Sedangkan saat menggeledah Cornelis, petugas KPK memperoleh empat amplop yang berisi uang. “Jadi saya tidak pernah tertangkap tangan. (Penggeledahan) di teras rumah,” kata Akil.

Tawar Menawar

Dalam pembicaraan antara Akil dan Chairun Nisa terjadi tawar menawar. Menurut Akil, Chairun Nisa pernah menyampaikan bahwa uang yang diberikan jangan sebesar Rp3 miliar, tapi Rp2,5 miliar. Namun, permintaan itu ditolak Akil. Atas penolakan tersebut, Chairun Nisa terus menawar.

Tawarannya bahwa saat menangani perkara sengketa pilkada Walikota Palangkaraya, uang yang diberikan Rp2 miliar. Terkait hal ini, Akil membantahnya. Menurut dia, tulisan diskon untuk perkara pilkada Palangkaraya adalah sms dari Chairun Nisa. “Saya jawab Palangkaraya diskon untuk kepentingan umat dan masyarakat di sana,” kata Akil.

Namun, Akil melanjutkan, diskon yang dimaksud adalah tak pernah ada uang yang sampai ke dirinya. Intinya, Akil membantah bahwa ia telah menerima uang Rp2 miliar tersebut.

Akil melanjutkan, selain menawar, Chiarun Nisa berharap agar uang Rp3 miliar dibagi dua. Namun hal tersebut kembali ditolak Akil. Ia menyarankan jika harus dibagi dua, maka uang bertambah menjadi Rp9 miliar. “Rp9 miliar, bagi dua masing-masing Rp4,5 miliar,” kata Akil.

Terkait kesaksian Akil, Chairun Nisa tak membantahnya. Ia mengatakan bahwa permintaan fee atau uang dibagi dua tersebut adalah bentuk bercanda saja. “Saya hanya menyampaikan sependapat dengan apa yang disampaikan saksi. Terkait ada sms permintaan fee dari saya, itu sesungguhnya bercanda saja, ada sms beirkutnya juga hanya bercanda saja,” katanya.

Hambit sendiri membantah keterangan Akil saat dirinya bertemu di rumah jabatan Akil bersama Dodi. Menurut Hambit, saat itu tak ada kegiatan rapat apapun. Ia masuk ke rumah Akil hanya berdua dengan Dodi. Tak lama kemudian, Dodi keluar dari rumah Akil. Otomatis, di dalam rumah hanya Hambit dan Akil saja.

Dalam kesempatan itu, Hambit menyampaikan keinginannya agar Akil mau membantu pengurusan perkara sengketa pilkada Gunung Mas. Dalam kesempatan itu, kata Hambit, Akil menyatakan bahwa gugatan telah ada di meja kerjanya. Akil pun menilai bahwa kasus tersebut ‘berat’ atau sulit. “Dibilang berat, dibaca saja belum,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait