KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Bidan yang Teregistrasi dengan Bidan yang Berizin

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perbedaan Bidan yang Teregistrasi dengan Bidan yang Berizin

Perbedaan Bidan yang Teregistrasi dengan Bidan yang Berizin
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Bidan yang Teregistrasi dengan Bidan yang Berizin

PERTANYAAN

Apakah bedanya bidan yang diregistrasi dengan bidan yang berizin?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Pada dasarnya setiap bidan untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Bidan (“STRB”). STRB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi, sedangkan Surat Izin Praktik Bidan (“SIPB”) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan. Perlu diketahui bahwa STRB dan SIPB tersebut tidak dapat berdiri sendiri dalam hal bidan akan melaksanakan praktiknya. SIPB diberikan kepada Bidan yang telah memiliki STRB.

     

    Jadi bidan yang teregistrasi atau diberikan STRB adalah bidan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi, sedangkan bidan yang berizin adalah bidan yang diberikan SIPB karena telah memiliki STRB. Bidan berizin yang memperoleh SIPB ini diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Pada dasarnya setiap bidan untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Bidan (“STRB”). STRB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi, sedangkan Surat Izin Praktik Bidan (“SIPB”) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan. Perlu diketahui bahwa STRB dan SIPB tersebut tidak dapat berdiri sendiri dalam hal bidan akan melaksanakan praktiknya. SIPB diberikan kepada Bidan yang telah memiliki STRB.

     

    Jadi bidan yang teregistrasi atau diberikan STRB adalah bidan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi, sedangkan bidan yang berizin adalah bidan yang diberikan SIPB karena telah memiliki STRB. Bidan berizin yang memperoleh SIPB ini diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum Pemberian Obat Keras Harus Pakai Resep Dokter

    Dasar Hukum Pemberian Obat Keras Harus Pakai Resep Dokter

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (“Permenkes 28/2017”).

     

    Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] Dalam menjalankan Praktik Kebidanan, Bidan paling rendah memiliki kualifikasi jenjang pendidikan diploma tiga kebidanan.[2]

     

    Surat Tanda Registrasi Bidan (“STRB”)

    Bidan yang telah diregistrasi yang Anda maksud kami asumsikan sebagai bidan yang memiliki STRB.

     

    STRB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

     

    Setiap Bidan harus memiliki STRB untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya. STRB diperoleh setelah Bidan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. STRB berlaku selama 5 (lima) tahun.[4] STRB yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

     

    Surat Izin Praktik Bidan (“SIPB”)

    Sedangkan bidan yang mempunyai izin sebagaimana yang Anda maksud kami asumsikan sebagai bidan yang telah memiliki Surat Izin Praktik Bidan (“SIPB”). Bidan yang menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki SIPB.[6]

     

    SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan.[7]

     

    SIPB diberikan kepada Bidan yang telah memiliki STRB. SIPB berlaku untuk 1 (satu) Fasilitas Pelayanan Kesehatan. SIPB berlaku selama STRB masih berlaku, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.[8]

     

    Bidan hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPB. Permohonan SIPB kedua, harus dilakukan dengan menunjukan SIPB pertama.[9]

     

    SIPB diterbitkan oleh Instansi Pemberi Izin yang ditunjuk pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Penerbitan SIPB harus ditembuskan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam hal Instansi Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan kabupaten/kota, Penerbitan SIPB tidak ditembuskan.[10]

     

    Untuk memperoleh SIPB, Bidan harus mengajukan permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dengan melampirkan:[11]

    a. fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;

    b. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;

    c. surat pernyataan memiliki tempat praktik;

    d. surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik. Tetapi dikecualikan untuk Praktik Mandiri Bidan.[12]

    e. pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 3 (tiga) lembar;

    f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

    i. Dalam hal Instansi Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi ini tidak diperlukan.[13]

    ii. Untuk Praktik Mandiri Bidan dan Bidan desa, Rekomendasi dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setelah dilakukan visitasi penilaian pemenuhan persyaratan tempat praktik Bidan.[14]

    g. rekomendasi dari Organisasi Profesi.

     

    SIPB dinyatakan tidak berlaku dalam hal:[15]

    a. tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB;

    b. masa berlaku STRB telah habis dan tidak diperpanjang;

    c. dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin; atau

    d. Bidan meninggal dunia.

     

    Pada dasarnya setiap bidan untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki STRB. STRB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi, sedangkan SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan. Perlu diketahui bahwa STRB dan SIPB tersebut tidak dapat berdiri sendiri dalam hal bidan akan melaksanakan praktiknya. SIPB diberikan kepada Bidan yang telah memiliki STRB.

     

    Jadi bidan yang teregistrasi atau diberikan STRB adalah bidan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi, sedangkan bidan yang berizin adalah bidan yang diberikan SIPB karena telah memiliki STRB. Bidan berizin yang memperoleh SIPB ini diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan


    [1] Pasal 1 angka 1 Permenkes 28/2017

    [2] Pasal 2 Permenkes 28/2017

    [3] Pasal 1 angka 3 Permenkes 28/2017

    [4] Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Permenkes 28/2017

    [5] Pasal 4 Permenkes 28/2017

    [6] Pasal 5 ayat (1) Permenkes 28/2017

    [7] Pasal 1 angka 4 Permenkes 28/2017

    [8] Pasal 5 ayat (2), (3) dan (4) Permenkes 28/2017

    [9] Pasal 6 Permenkes 28/2017

    [10] Pasal 7 Permenkes 28/2017

    [11] Pasal 8 ayat (1) Permenkes 28/2017

    [12] Pasal 8 ayat (2) Permenkes 28/2017

    [13] Pasal 8 ayat (3) Permenkes 28/2017

    [14] Pasal 8 ayat (4) Permenkes 28/2017

    [15] Pasal 10 Permenkes 28/2017

    Tags

    kesehatan
    tenaga kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!