KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengalihan Hak Cipta dengan Perjanjian Tertulis

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Pengalihan Hak Cipta dengan Perjanjian Tertulis

Pengalihan Hak Cipta dengan Perjanjian Tertulis
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Pengalihan Hak Cipta dengan Perjanjian Tertulis

PERTANYAAN

Saya adalah seniman visual amatir yang ingin coba membuka jasa commission (pesanan gambar kustom). Saya tahu bahwa kecuali saya nyatakan sebaliknya, semua karya yang saya buat meskipun atas permintaan klien secara legal merupakan kekayaan intelektual milik saya. Pertanyaannya, jika klien saya kemudian ingin menggunakan gambar karya saya untuk kepentingan komersial (contoh: sampul buku yang diterbitkan dan dijual), bagaimana cara saya menyatakan dengan resmi bahwa karya tersebut hak ciptanya sudah saya alihkan atau bagi dengan klien tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
    1. pewarisan;
    2. hibah;
    3. wakaf;
    4. wasiat;
    5. perjanjian tertulis; atau
    6. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan.
     
    Apabila Anda sebagai pencipta memang ingin mempermudah klien Anda ketika ingin memanfaatkan gambar Anda tersebut untuk kepentingan komersialnya, maka Anda dapat melakukannya melalui perjanjian tertulis dengan klien Anda.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
    1. pewarisan;
    2. hibah;
    3. wakaf;
    4. wasiat;
    5. perjanjian tertulis; atau
    6. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan.
     
    Apabila Anda sebagai pencipta memang ingin mempermudah klien Anda ketika ingin memanfaatkan gambar Anda tersebut untuk kepentingan komersialnya, maka Anda dapat melakukannya melalui perjanjian tertulis dengan klien Anda.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaannya.
     
    Pernyataan mengenai Anda sebagai pencipta dan pemegang hak cipta atas ciptaan Anda berupa gambar yang dibuat atas permintaan klien memang benar adanya, sesuai dengan bunyi dari Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) sebagai berikut:
     
    Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.
     
    Sebagaimana kita ketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
     
    Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[2]
     
    Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[3]
     
    Gambar merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta.  UU Hak Cipta mendefinisikan gambar antara lain, motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah.[4]
     
    Pelindungan hak cipta atas ciptaan berupa gambar berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.[5]
     
    Dalam UU Hak Cipta telah diatur mengenai pengalihan hak cipta. Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
    1. pewarisan;
    2. hibah;
    3. wakaf;
    4. wasiat;
    5. perjanjian tertulis; atau
    6. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Sedangkan perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan "dapat beralih atau dialihkan" hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Pencipta. Mengenai pengalihan hak moral, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta, hak moral tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia.
     
    Selengkapnya simak artikel Pemegang Hak Cipta dan Pemegang Lisensi.
     
    Apabila Anda sebagai pencipta memang ingin mempermudah klien Anda ketika ingin memanfaatkan gambar Anda tersebut untuk kepentingan komersialnya, maka Anda dapat melakukannya melalui perjanjian tertulis dengan klien Anda.
     
    Dalam perjanjian tertulis tersebut dapat diperjanjikan mengenai:
    1. ruang lingkup pengalihan (apakah sebagian atau seluruhnya);
    2. hak-hak yang dialihkan;
    3. penggunaan ciptaan;
    4. pencatatan hak pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    5. masa berlaku;
    6. penggunaan ciptaan oleh pencipta;
    dan sebagainya.
     
    Perlu diingat bahwa hak ekonomi atas suatu ciptaan tetap berada di tangan pencipta atau pemegang hak cipta selama pencipta atau pemegang hak cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari pencipta atau pemegang hak cipta tersebut kepada penerima pengalihan hak atas ciptaan.[6]
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    [1] Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta
    [2] Pasal 4 UU Hak Cipta
    [3] Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta
    [4] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta
    [5] Pasal 58 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta
    [6] Pasal 17 ayat (1) UU Hak Cipta

    Tags

    hukumonline
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!