Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hubungan Antara Novasi dengan PKPU

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Hubungan Antara Novasi dengan PKPU

Hubungan Antara Novasi dengan PKPU
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Hubungan Antara Novasi dengan PKPU

PERTANYAAN

Apakah Novasi dengan PKPU bisa berhubungan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pengertian mengenai novasi tidak diberikan dalam undang-undang, akan tetapi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, novasi diterjemahkan sebagai pembaruan utang. Dalam dunia hukum dikenal novasi objektif dan novasi subjektif.
     
    Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”), maka utang-utang debitur kepada para kreditur telah direstrukturisasi melalui rencana perdamaiannya yang disahkan oleh pengadilan. Sehingga utang-utang debitur yang sebelumnya ada kepada para kreditur, dijadwalkan kembali melalui ketentuan-ketentuan dalam rencana perdamaian yang selanjutnya disahkan oleh Putusan Homologasi. Sehingga jelas antara novasi dan PKPU sangat berhubungan, dimana PKPU merupakan novasi atau pembaruan utang debitor.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Pengertian mengenai novasi tidak diberikan dalam undang-undang, akan tetapi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, novasi diterjemahkan sebagai pembaruan utang. Dalam dunia hukum dikenal novasi objektif dan novasi subjektif.
     
    Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”), maka utang-utang debitur kepada para kreditur telah direstrukturisasi melalui rencana perdamaiannya yang disahkan oleh pengadilan. Sehingga utang-utang debitur yang sebelumnya ada kepada para kreditur, dijadwalkan kembali melalui ketentuan-ketentuan dalam rencana perdamaian yang selanjutnya disahkan oleh Putusan Homologasi. Sehingga jelas antara novasi dan PKPU sangat berhubungan, dimana PKPU merupakan novasi atau pembaruan utang debitor.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Novasi adalah pembaruan utang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1413 s/d 1424 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
     
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1413 KUHPerdata, ada 3 macam pembaruan utang:
    1. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
    2. bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dari perikatannya;
    3. bila sebagai akibat persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dari perikatannya.
     
    Pengertian mengenai novasi tidak diberikan dalam undang-undang, akan tetapi dalam KUHPerdata, novasi diterjemahkan sebagai pembaruan utang. Dalam dunia hukum dikenal novasi objektif dan novasi subjektif.
     
    Novasi objektif adalah perikatan yang lama antara kreditur dan debitur diubah menjadi perikatan yang baru. Contoh: Suatu perjanjian jual beli, dimana barang sudah diterima tetapi harga jual belum dibayar oleh pembeli. Kewajiban untuk membayar di sini diubah menjadi perjanjian utang piutang.
     
    Novasi subjektif adalah objek dari perikatan tidak diubah tetapi orang lain menjadi kreditur yang baru sebagai pengganti kreditur yang lama atau adanya debitur yang baru sebagai pengganti debitur yang lama. Contoh: Cessie, subrogasi.
     
    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK PKPU”).
     
    Dalam ketentuan Pasal 222 ayat (2) UUK PKPU dikatakan debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 222 ayat (3) UUK PKPU kreditor juga dapat memohonkan PKPU kepada debitur.
     
    Dalam pengertian tersebut dapat dimaknai bahwa kewajiban debitur berupa utang kepada para krediturnya diselesaikan melalui forum PKPU melalui rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur.
     
    Selanjutnya, rencana perdamaian tersebut apabila dapat disahkan melalui forum PKPU harus memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UUK PKPU yang berbunyi sebagai berikut:
     
    Rencana Perdamaian dapat diterima berdasarkan:
    1. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor Konkuren yang hak nya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari Kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
    2. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
     
    Apabila rencana perdamaian sudah memenuhi kuorum maka, hakim pengawas wajib memberikan laporan tertulis kepada pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian.[1] Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (3) UUK PKPU.[2] Dalam praktiknya, putusan pengesahan perdamaian disebut Putusan Homologasi.
     
    Perlu ditegaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 UUK PKPU bahwa perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditur, kecuali kreditur yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2) UUK PKPU.
     
    Ketentuan Pasal 286 UUK PKPU ini menegaskan bahwa Putusan Homologasi yang mensahkan rencana perdamaian debitur yang berupa permohonan untuk mengajukan pembayaran sebagian atau seluruh utangnya mengikat bagi seluruh kreditur.
     
    Melalui PKPU, maka utang-utang debitur kepada para kreditur telah direstrukturisasi melalui rencana perdamaiannya yang disahkan oleh pengadilan. Sehingga utang-utang debitur yang sebelumnya ada kepada para kreditur, dijadwalkan kembali melalui ketentuan-ketentuan dalam rencana perdamaian yang selanjutnya disahkan oleh Putusan Homologasi. Sehingga jelas antara novasi dan PKPU sangat berhubungan dimana PKPU merupakan novasi atau pembaruan utang debitor.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    [1] Pasal 284 UUK PKPU
    [2] Pasal 285 ayat (1) UUK PKPU

    Tags

    hukumonline
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!