Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ambulans dan Mobil Iring-iringan Presiden, Mana yang Didahulukan Lewat?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Ambulans dan Mobil Iring-iringan Presiden, Mana yang Didahulukan Lewat?

Ambulans dan Mobil Iring-iringan Presiden, Mana yang Didahulukan Lewat?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ambulans dan Mobil Iring-iringan Presiden, Mana yang Didahulukan Lewat?

PERTANYAAN

Dalam hal ambulans dan mobil iring-iringan Presiden berada dalam satu jalan umum, manakah yang harus didahulukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Sesuai urutan kendaraan bermotor yang memperoleh hak utama di jalan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans menempati ururan kedua sedangkan mobil pimpinan lembaga negara (dalam hal ini iring-iringan Presiden) berada pada urutan keempat. Artinya, jika ambulans dan mobil iring-iringan Presiden berada dalam satu jalan umum, maka ambulans lebih diprioritaskan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Sesuai urutan kendaraan bermotor yang memperoleh hak utama di jalan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans menempati ururan kedua sedangkan mobil pimpinan lembaga negara (dalam hal ini iring-iringan Presiden) berada pada urutan keempat. Artinya, jika ambulans dan mobil iring-iringan Presiden berada dalam satu jalan umum, maka ambulans lebih diprioritaskan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Ketertiban Berlalu Lintas
    Pada dasarnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) menyebutkan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan:
    1. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
    2. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
    3. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
     
    Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.[1]
     
    Yang dimaksud dengan pengguna jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.[2]
     
    Yang berwenang untuk melaksanakan tugas penegakan hukum dan pengaturan di bidang lalu lintas ada pada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia sesuai Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor:
     
    Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berada di bawah Kapolri serta bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya.
     
    Kendaraan yang Diprioritaskan di Jalan
    Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan sebagai berikut:[3]
    1. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
    2. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
    3. mempercepat arus Lalu Lintas;
    4. memperlambat arus Lalu Lintas;
    5. mengalihkan arah arus Lalu Lintas;
    6. menutup dan membuka arus lalu lintas.
     
    Salah satu “keadaan tertentu” yang dimaksud adalah adanya pengguna jalan yang diprioritaskan.[4] Siapa sajakah pengguna jalan yang diprioritaskan/diutamakan?
     
    Pengguna jalan yang memperoleh hak utama/diprioritaskan untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:[5]
    1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
    2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
    3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
    4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
    5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
    6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
    7. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
    Berdasarkan Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ kendaraan yang mendapat hak utama di atas harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama.[6]
     
    Mengenai hak utama bagi pengguna jalan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Pengaturan Lalu Lintas Bagi Pengguna Jalan yang Diprioritaskan.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, sesuai dengan urutan kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan, ambulans menempati ururan kedua sedangkan mobil iring-iringan pimpinan lembaga negara (dalam hal ini Presiden) berada pada urutan keempat. Artinya jika ambulans dan mobil iring-iringan Presiden berada dalam satu jalan umum, maka ambulans lebih diprioritaskan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
     

    [1] Pasal 1 angka 32 UU LLAJ
    [2] Pasal 1 angka 27 UU LLAJ
    [3] Pasal 104 ayat (1) huruf c UU LLAJ
    [4] Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ
    [5] Pasal 134 UU LLAJ
    [6] Pasal 135 ayat (3) UU LLAJ

    Tags

    pelanggaran lalu lintas
    jalan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!