Intisari:
Sesuai urutan kendaraan bermotor yang memperoleh hak utama di jalan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans menempati ururan kedua sedangkan mobil pimpinan lembaga negara (dalam hal ini iring-iringan Presiden) berada pada urutan keempat. Artinya, jika ambulans dan mobil iring-iringan Presiden berada dalam satu jalan umum, maka ambulans lebih diprioritaskan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ketertiban Berlalu Lintas
terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
[1]
Yang dimaksud dengan pengguna jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
[2]
Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berada di bawah Kapolri serta bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya.
Kendaraan yang Diprioritaskan di Jalan
Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan sebagai berikut:
[3]memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
mempercepat arus Lalu Lintas;
memperlambat arus Lalu Lintas;
mengalihkan arah arus Lalu Lintas;
menutup dan membuka arus lalu lintas.
Salah satu “keadaan tertentu” yang dimaksud adalah adanya pengguna jalan yang diprioritaskan.
[4] Siapa sajakah pengguna jalan yang diprioritaskan/diutamakan?
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama/diprioritaskan untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
[5]Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
Ambulans yang mengangkut orang sakit;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
iring-iringan pengantar jenazah; dan
konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ kendaraan yang mendapat hak utama di atas harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama.
[6]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, sesuai dengan urutan kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan, ambulans menempati ururan kedua sedangkan mobil iring-iringan pimpinan lembaga negara (dalam hal ini Presiden) berada pada urutan keempat. Artinya jika ambulans dan mobil iring-iringan Presiden berada dalam satu jalan umum, maka ambulans lebih diprioritaskan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 1 angka 32 UU LLAJ
[2] Pasal 1 angka 27 UU LLAJ
[3] Pasal 104 ayat (1) huruf c UU LLAJ
[4] Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ
[6] Pasal 135 ayat (3) UU LLAJ