Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Melaporkan Maladministrasi ke Ombudsman

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Cara Melaporkan Maladministrasi ke Ombudsman

Cara Melaporkan Maladministrasi ke Ombudsman
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Melaporkan Maladministrasi ke Ombudsman

PERTANYAAN

Mengenai permasalahan maladaministrasi negara, Ombudsman memiliki tugas untuk menerima dan menangani laporan mengenai hal tersebut. Bagaimana mekanisme laporannya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Setiap warga negara Indonesia atau penduduk berhak menyampaikan laporan kepada Ombudsman tanpa dipungut biaya atau imbalan dalam bentuk apa pun. Laporan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
     
    Dalam menerima laporan, Ombudsman memeriksa apakah laporan sudah lengkap atau belum lengkap. Jika belum lengkap, Ombudsman mengembalikan laporan dan pelapor dapat melengkapi laporannya dengan jangka waktu yang ditentukan, apabila lewat jangka waktu, pelapor dianggap mencabut laporannya.
     
    Apabila laporan lengkap, Ombudsman menetapkan kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan terkait dugaan adanya maldministrasi. Jika berwenang, maka pemeriksaan dilanjutkan. Pada tahap ini Ombusman dapat menolak atau menerima laporan yang diikuti dengan pemberian rekomendasi.
     
    Selain datang langsung ke Kantor Ombudsman atau Perwakilan Ombudsman, dugaan maladministrasi dapat disampaikan melalui surat, telepon ke: 137 dan 0821 37373737, email ke [email protected], atau pengaduan daring online www.ombudsman.go.id menggunakan formulir pengaduan online yang dipersyaratkan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Setiap warga negara Indonesia atau penduduk berhak menyampaikan laporan kepada Ombudsman tanpa dipungut biaya atau imbalan dalam bentuk apa pun. Laporan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
     
    Dalam menerima laporan, Ombudsman memeriksa apakah laporan sudah lengkap atau belum lengkap. Jika belum lengkap, Ombudsman mengembalikan laporan dan pelapor dapat melengkapi laporannya dengan jangka waktu yang ditentukan, apabila lewat jangka waktu, pelapor dianggap mencabut laporannya.
     
    Apabila laporan lengkap, Ombudsman menetapkan kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan terkait dugaan adanya maldministrasi. Jika berwenang, maka pemeriksaan dilanjutkan. Pada tahap ini Ombusman dapat menolak atau menerima laporan yang diikuti dengan pemberian rekomendasi.
     
    Selain datang langsung ke Kantor Ombudsman atau Perwakilan Ombudsman, dugaan maladministrasi dapat disampaikan melalui surat, telepon ke: 137 dan 0821 37373737, email ke [email protected], atau pengaduan daring online www.ombudsman.go.id menggunakan formulir pengaduan online yang dipersyaratkan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Ombudsman Betugas Menerima Laporan Maladminstrasi
    Maladministrasi menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (“UU Ombudsman”) diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.[1]
     
    Selengkapnya mengenai jenis-jenis maladministrasi dapat Anda simak dalam artikel Bentuk-Bentuk Maladministrasi.
     
    Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”), dan Badan Hukum Milik Negara (“BHMN”) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.[2]
     
    Ombudsman adalah lembaga yang mempunyai tugas salah satunya yaitu menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.[3]
     
    Lebih lengkap lagi, tugas ombudsman adalah:[4]
    1. menerima Laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
    2. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
    3. menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
    4. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
    5. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
    6. membangun jaringan kerja;
    7. melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
    8. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
     
    Selain itu, Ombudsman juga merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.[5]
     
    Fungsi Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara, pemerintah pusat/daerah, BUMN, BUMD, BHMN, swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.[6]
     
    Mekanisme Laporan Maladministrasi
    Setiap warga negara Indonesia atau penduduk berhak menyampaikan laporan kepada Ombudsman tanpa dipungut biaya atau imbalan dalam bentuk apa pun.[7]
     
    Warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan laporan kepada Ombudsman disebut dengan pelapor.[8] Sedangkan penyelenggara negara dan pemerintahan yang melakukan maladministrasi yang dilaporkan kepada ombudsman disebut sebagai terlapor.[9]
     
    Laporan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[10]
    1. memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan alamat lengkap pelapor;
    2. memuat uraian peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan secara rinci; dan
    3. sudah menyampaikan laporan secara langsung kepada pihak terlapor atau atasannya, tetapi laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya.
    Yang dimaksud dengan “sebagaimana mestinya” adalah pihak Terlapor memperlambat penyelesaian, tidak dilakukan penyelesaian menurut prosedur internal di instansi Terlapor, tanggapan atau tindak lanjut belum menyelesaikan Maladministrasi yang terjadi atau sama sekali tidak memperoleh tanggapan.[11]
     
    Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan belum lewat 2 (dua) tahun sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi.[12]
     
    Dalam keadaan tertentu, menyampaikan laporan dapat mengecualikan syarat laporan, yaitu:[13]
    1. Merahasiakan nama dan identitas pelapor;
    2. Penyampaian laporan dapat dikuasakan kepada pihak lain (tidak secara langsung);
     
    Setelah dilakukan pelaporan, ombudsman memeriksa laporan untuk mengetahui apakah laporan belum lengkap (terdapat kekurangan) atau sudah lengkap.[14]
     
    1. Laporan Belum Lengkap
    Ketika mengetahui bahwa laporan terdapat kekurangan, ombudsman memberitahukan secara tertulis kepada pelapor untuk melengkapi laporan.[15] Dalam waktu 30 hari pelapor harus melengkapi berkas laporan setelah menerima pemberitahuan dari ombudsman, apabila belum dilengkapi dan melewati 30 hari, maka Pelapor dianggap mencabut laporannya.[16]
     
    1. Laporan Lengkap
    Saat Ombudsman menyatakan berkas laporan lengkap dapat dilakukan pemeriksaan substantif yang menetapkan bahwa Ombudsman:[17]
    1. tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan, Ombudsman memberitahukan secara tertulis kepada pelapor paling lambat 7 hari sejak hasil pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman, isi dari pemberitahuan itu dapat memuat saran kepada pelapor untuk menyampaikan laporannya kepada instansi lain yang berwenang;[18] atau
    2. berwenang melanjutkan pemeriksaan, dengan memperhatikan poin berikut:[19]
    • memanggil secara tertulis terlapor, saksi, ahli, dan/atau penerjemah untuk dimintai keterangan.
    Dalam hal terlapor dan saksi telah dipanggil 3 kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.[20];
    • meminta penjelasan secara tertulis kepada terlapor, disini terlapor harus memberikan penjelasan secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan penjelasan.[21] Apabila dalam waktu paling lambat 14 hari terlapor tidak memberi penjelasan secara tertulis, Ombudsman untuk kedua kalinya meminta penjelasan secara tertulis kepada terlapor.[22] Jika terlpor tidak memenuhi permintaan penjelasan secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 hari, terlapor dianggap tidak menggunakan hak untuk menjawab.[23]; dan/atau
    • melakukan pemeriksaan lapangan, yaitu Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan, ketertiban, dan kesusilaan.[24]
    • dapat melihat dokumen asli dan meminta salinan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan.
    Hasil pemeriksaan Ombudsman dapat berupa:[25]
    1. menolak Laporan; atau
    2. menerima Laporan dan memberikan Rekomendasi.
     
    Menolak Laporan
    Ombudsman menolak Laporan dalam hal:[26]
    1. Pelapor belum pernah menyampaikan keberatan tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis kepada pihak yang dilaporkan;
    2. substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali Laporan tersebut menyangkut tindakan Maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan;
    3. Laporan tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut Ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut;
    4. Pelapor telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan;
    5. substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman;
    6. substansi yang dilaporkan telah diselesaikan dengan cara mediasi dan konsiliasi oleh Ombudsman berdasarkan kesepakatan para pihak; atau
    7. tidak ditemukan terjadinya Maladministrasi.
     
    Penolakan ini diberitahukan secara tertulis kepada pelapor dan terlapor dalam waktu paling lambat 14 hari hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.[27]
     
    Menerima Laporan dan Memberikan Rekomendasi
    Ombudsman menerima laporan dan memberikan rekomendasi dalam hal ditemukan maladministrasi, rekomendasi yang dimaksud berupa: [28]
    1. uraian tentang laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
    2. uraian tentang hasil pemeriksaan;
    3. bentuk maladministrasi yang telah terjadi; dan
    4. kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan terlapor dan atasan terlapor.
     
    Rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.[29]
     
    Rekomendasi disampaikan kepada pelapor, terlapor, dan atasan terlapor dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.[30]
     
    Jadi jika ombudsman menerima laporan pelapor tentang adanya maladminstrasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara maka ombudsman akan memberikan rekomendasi berupa kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman. Rekomendasi tersebut disampaikan pada atasan terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.
     
    Pelaksanaan Rekomendasi
    Dalam hal rekomendasi telah diberikan oleh ombudsman, maka terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi tersebut.[31]
     
    Atasan terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasi pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi.[32]
     
    Untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi, Ombudsman dapat meminta keterangan terlapor dan/atau atasannya dan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi.[33]
     
    Dalam hal terlapor dan atasan terlapor tidak melaksanakan rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman, Ombudsman dapat mempublikasikan atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dan Presiden.[34]
     
    Jika terlapor dan atasan terlapor tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman, maka mereka dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[35]
     
    Pengaduan Online
    Sebagai tambahan informasi untuk Anda, selain datang langsung ke Kantor Ombudsman RI atau Perwakilan Ombudsman RI, dugaan maladministrasi dapat disampaikan melalui surat, telepon ke: 137 dan 0821 37373737, email ke [email protected], atau pengaduan daring online www.ombudsman.go.id menggunakan formulir pengaduan online yang dipersyaratkan. Pelapor tidak dipungut biaya. Selengkapnya silakan Anda lihat dalam laman Ombudsman RI.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
     
    Referensi:
    Ombudsman RI, diakses pada 28 Desember 2018 pukul 12.16 WIB
     

    [1] Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman
    [2] Pasal 1 angka 1 UU Ombudsman
    [3] Pasal 7 huruf a UU Ombudsman
    [4] Pasal 7 UU Ombudsman
    [5] Pasal 2 UU Ombudsman
    [6] Pasal 6 UU Ombudsman
    [7] Pasal 23 UU Ombudsman
    [8] Pasal 1 angka 5 UU Ombudsman
    [9] Pasal 1 angka 6 UU Ombudsman
    [10] Pasal 24 ayat (1) UU Ombudsman
    [11] Penjelasan Pasal 24 huruf c UU Ombudsman
    [12] Pasal 24 ayat (3) UU Ombudsman
    [13] Pasal 24 ayat (2) dan (4) UU Ombudsman
    [14] Pasal 25 ayat (1) UU Ombudsman
    [15] Pasal 25 ayat (2) UU Ombudsman
    [16] Pasal 25 ayat (3) dan (4) UU Ombudsman
    [17] Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU Ombudsman
    [18] Pasal 27 UU Ombudsman
    [19] Pasal 28 UU Ombudsman
    [20] Pasal 31 UU Ombudsman
    [21] Pasal 33 ayat (1) UU Ombudsman
    [22] Pasal 33 ayat (2) UU Ombudsman
    [23] Pasal 33 ayat (3) UU Ombudsman
    [24] Pasal 34 UU Ombudsman
    [25] Pasal 35 UU Ombudsman
    [26] Pasal 36 ayat (1) UU Ombudsman
    [27] Pasal 36 ayat (2) UU Ombudsman
    [28] Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Ombudsman
    [29] Pasal 1 angka 7 UU Ombudsman
    [30] Pasal 37 ayat (3) UU Ombudsman
    [31] Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman
    [32] Pasal 38 ayat (2) UU Ombudsman
    [33] Pasal 38 ayat (3) UU Ombudsman
    [34] Pasal 38 ayat (4) UU Ombudsman
    [35] Pasal 39 UU Ombudsman

    Tags

    pejabat
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!