Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Presidential Threshold dalam Pemilu

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Arti Presidential Threshold dalam Pemilu

Arti <i>Presidential Threshold</i> dalam Pemilu
Feri Amsari, S.H., M.H., LL.MPusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Arti <i>Presidential Threshold</i> dalam Pemilu

PERTANYAAN

Apakah itu Presidential Threshold dalam Pemilu serentak? Apakah Presidential Threshold dalam Pemilu serentak konstitusional atau inkonstitusional?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Presidential Threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden. Misalnya dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) atau 20% suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.
     
    Pada saat ini, ketentuan Presidential Threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) di mana ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya (pemilu diadakan serentak).
     
    Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, Pasal 222 UU Pemilu tersebut dinyatakan konstitusional.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Presidential Threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden. Misalnya dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) atau 20% suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.
     
    Pada saat ini, ketentuan Presidential Threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) di mana ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya (pemilu diadakan serentak).
     
    Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, Pasal 222 UU Pemilu tersebut dinyatakan konstitusional.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Electoral Threshold, Parliamentary Threshold, dan Presidential Threshold
    Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Khairul Fahmi yang dikutip oleh Saldi Isra, dalam bukunya Pemilu dan Pemulihan Daulat Rakyat, (hal. 197), sebelum membahas tentang presidential threshold dalam Pemilihan Umum (“Pemilu”) serentak, perlu untuk membedakan beberapa varian ambang batas atau threshold yang sering digunakan dalam penyelengggaraan pemilu. Varian tersebut adalah Electoral Threshold, Parliamentary Threshold, dan Presidential Threshold. Secara sederhana, ambang batas atau threshold dipahami sebagai batas minimal dukungan atau suara yang mesti dimiliki untuk memperoleh hak tertentu dalam pemilu. Dari segi fungsi dan kegunaanya, penerapan threshold adalah untuk mengurangi jumlah peserta pemilu; jumlah parpol yang duduk di lembaga perwakilan; dan jumlah parpol/kelompok parpol dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
     
    1. Electoral Threshold menurut Gotfridus Goris Seran dalam bukunya Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia dan Negara Lain (hal.260) diartikan sebagai tingkat dukungan minimal yang partai butuhkan untuk memperoleh perwakilan di lembaga legislatif (the minimum level of support which a party needs to gain representation in the legislature). Ambang batasnya dapat berupa jumlah, persentase atau kuota. Threshold ini dijadikan sebagai syarat bagi partai dalam pemilu sekarang untuk ikut serta dalam pemilu berikutnya. Dalam pemilu di Indonesia, electoral threshold pernah diterapkan kepada partai-partai peserta Pemilu 2004 untuk ikut serta dalam Pemilu 2009.
     
    1. Lebih lanjut Gotfridus Goris Seran (hal. 429-430) menjelaskan Parliamentary Threshold adalah ambang batas perolehan kursi oleh partai di parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Dengan kata lain Parliamentary Threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilu untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Misalnya pada tahun 2009, diatur bahwa partai politik peserta pemilu yang diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR (tidak untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota) adalah yang memenuhi sekuang-kurangnya 2,5% dari jumlah suara sah nasional. Sedangkan untuk Pemilu 2014, naik menjadi 3,5%, dan berlaku pula untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
     
    Akan tetapi ketentuan mengenai Parliamentary Threshold untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut yang terdapat dalam Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakakilan Rakyat Daerah kemudian diuji ke Mahkamah Konstitusi (“MK”) dan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
     
    1. Kemudian masih dalam buku yang sama, Gotfridus Goris Seran (hal. 557) mendefinisikan Presidential Threshold sebagai ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden. Misalnya dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25% kursi di DPR atau 20% suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.
     
    Apakah Presidential Threshold Konstitusional?
    Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pertama kali dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (sekarang tidak berlaku lagi). Pembatasan tersebut dirumuskan dalam Bab II tentang Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, tepatnya pada Pasal 5 ayat (4), yang menyatakan bahwa:
     
    Pasangan calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.
     
    Pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan pada tahun 2004, 2009, dan 2014 menggunakan perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada hasil pemilihan legislatif yang telah dilaksanakan sebelumnya sebagai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) karena pemilihan legislatif dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan calon presiden dan wakil presiden. Hal tersebut berbeda dengan ketentuan yang terdapat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”), karena pelaksaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dilaksanakan secara serentak pada April 2019, sehingga ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
     
    Ketentuan tentang besaran perolehan jumlah kursi maupun suara sah nasional yang menjadi syarat untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden selalu berubah setiap kali pelaksanaan pemilu. Pada pelaksanaan pemilu tahun 2019, pengaturan tentang Presidential Treshold berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan bahwa:
     
    Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
     
    Ketentuan tersebut (pilpres serentak) lahir pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 (“Putusan MK 14/2013”) yang menguji Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (“UU 42/2015”). Pasal 3 ayat (5) UU 42/2015 tersebut mengatur mengenai pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan kemudian MK menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 22E UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
     
    Berdasarkan putusan tersebut Mahkamah berpendapat, praktik ketatanegaraan hingga saat ini, dengan pelaksanaan Pemilu Presiden (“Pilpres”) setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan ternyata dalam perkembangannya tidak mampu menjadi alat transformasi perubahan sosial ke arah yang dikehendaki. Hasil dari pelaksanaan Pilpres setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan tidak juga memperkuat sistem presidensial yang hendak dibangun berdasarkan konstitusi. Mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances), terutama antara DPR dan Presiden tidak berjalan dengan baik. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden kerap menciptakan koalisi taktis yang bersifat sesaat dengan partai-partai politik sehingga tidak melahirkan koalisi jangka panjang yang dapat melahirkan penyederhanaan partai politik secara alamiah. Dalam praktiknya, model koalisi yang dibangun antara partai politik dan/atau dengan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden justru tidak memperkuat sistem pemerintahan presidensial.[1]
     
    Lebih lanjut mahkamah dalam Putusan MK 14/2013 menjelaskan bahwa pengusulan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh gabungan partai politik tidak lantas membentuk koalisi permanen dari partai politik atau gabungan partai politik yang kemudian akan menyederhanakan sistem kepartaian. Berdasarkan pengalaman praktik ketatanegaraan tersebut, pelaksanaan Pilpres setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan tidak memberi penguatan atas sistem pemerintahan yang dikehendaki oleh konstitusi. Oleh karena itu, norma pelaksanaan Pilpres yang dilakukan setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan telah nyata tidak sesuai dengan semangat yang dikandung oleh UUD 1945 dan tidak sesuai dengan makna pemilihan umum yang dimaksud oleh UUD 1945, khususnya dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
     
    Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali” dan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, serta Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
     
    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apakah Presidential Treshold dalam pemilu serentak (yang diterapkan dalam UU Pemilu sekarang pada pemilu 2019) konstitusional atau inkonstitusional?
     
    Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur mengenai Presidential Treshold sebelumnya pernah dimohonkan untuk judicial review ke MK. Namun, pada bagian amar putusan Mahkamah menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu secara serentak berlaku untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya. Termasuk tentang penggunaan Presidential Treshold yang dinyatakan konstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017. Dalam putusan tersebut MK menegaskan bahwa Pasal 222 UU Pemilu tidak bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945.
     
    Tetapi, dalam putusan MK tersebut terdapat dua orang Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Dalam dissenting opinion dinyatakan bahwa dengan membaca formulasi perumusan Pasal 222 UU Pemilu, menjadi sulit dibantah bahwa pesan “tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945” dalam Putusan MK 14/2013 terang-terangan diabaikan oleh pembentuk undang-undang. Artinya, pembentuk undang-undang berhenti membaca pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo hanya sampai pada kalimat bahwa syarat jumlah kursi dan jumlah suara partai politik sebagai syarat mengajukan pasangan calon presiden adalah kewenangan pembentuk undang-undang. Padahal, dengan adanya frasa “tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945”, pembentuk undang-undang selain memperhatikan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 harus pula memperhatikan ketentuan dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1) Pasal 28D ayat (1), dan ayat (3) UUD 1945 yang menghendaki adanya jaminan hak yang sama kepada setiap partai politik peserta pemilu mengajukan pasangan calon presiden (dan wakil presiden).
     
    Lebih lanjut dijelaskan pada titik itu, MK harusnya melakukan peran dan fungsi konstitusionalnya mengoreksi atau melakukan review terhadap substansi Undang-Undang sekalipun ketika perubahan UUD 1945 (1999-2002) muncul semangat untuk menyederhanakan partai politik demi menopang sistem pemerintahan presidensial. Terkait dengan semangat tersebut, MK seharusnya menempatkan atau lebih memberikan prioritas pada pemenuhan hak konstitusional (constitutional rights) dari partai politik peserta pemilu dibandingkan dengan pemenuhan atas penilaian bahwa disain konstitusi (constitutional design atau constitutional engineering) menghendaki penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar 1945;
     
    Putusan:
    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012;
     
    Rerefensi:
    1. Gotfridus Goris Seran, 2013, Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia dan Negara Lain, Yogyakarta: Graha Ilmu;
    2. Saldi Isra, 2017, Pemilu dan Pemulihan Daulat Rakyat, Jakarta: Themis Publishing
     

    [1] Putusan MK 14/2013

    Tags

    dewan perwakilan rakyat daerah
    majelis permusyawaratan rakyat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!