Intisari :
Union busting diartikan sebagai pemberangusan serikat pekerja. Istilah ini merujuk pada upaya memperdaya serikat pekerja bagi kepentingan majikan atau perlakukan kooptasi pada serikat pekerja. Praktik ini dianggap buruk dan merupakan praktik perburuhan yang tidak sehat atau unfair labor practice. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Istilah dan Pengaturan Union Busting
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Memposisikan Union Busting yang ditulis oleh Praktisi dan Pemerhati Hubungan Industrial,
Nugroho Eko Priamoko,
istilah
union busting menurut
Juanda Pengaribuan dalam bukunya,
Aneka Putusan Mahkamah Konstitusi Bidang Hukum Ketenagakerjaan dilengkapi Ulasan Hukum (hal. 136)
yang dikutip oleh Nugroho,
pada mulanya dipakai dalam dunia hubungan industrial di Amerika Serikat, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai
pemberangusan serikat pekerja. Istilah ini merujuk pada upaya memperdaya serikat pekerja bagi kepentingan majikan atau perlakukan kooptasi pada serikat pekerja. Praktik ini dianggap buruk dan merupakan praktik perburuhan yang tidak sehat atau
unfair labor practice.Masih dari sumber yang sama, di Indonesia, perlindungan terhadap tindakan
union busting diatur dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU 21/2000”) khususnya pada
Pasal 28 dan
Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000. Ketentuan pasal tersebut secara luas dipahami sebagai hukum mengenai
union busting. Namun sesungguhnya hukum tidak hanya sebatas mengenai apa yang tertulis dalam undang-undang saja. Hukum tidak hanya berhenti dan selesai dalam rumusan kata-kata di undang-undang, namun juga perlu dijalankan.
Jadi, secara sederhana Union Busting diartikan sebagai pemberangusan serikat pekerja.
Serikat Pekerja
Yang dimaksud serikat pekerja/serikat buruh menurut Pasal 1 angka 1 UU 21/2000 adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Adapun bentuk serikat buruh ialah:
Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.
[1]Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.
[2]Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.
[3]Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
[4]
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
[5]
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.
[6]
Perlindungan Serikat Pekerja dari Union Busting
Perlindungan hukum terhadap praktik union busting diatur dalam Pasal 28 UU 21/2000 yang bunyinya:
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Terhadap pihak yang melakukan hal yang dilarang atau memaksa seperti disebutkan Pasal 28 UU 21/2000 dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana kejahatan,
[7] maka terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam
Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000, yaitu:
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.
Masih dalam artikel yang sama, Nugroho Eko Priamoko menambahkan, bahwa ketentuan mengenai union busting memang diciptakan untuk melindungi keberadaan serikat pekerja. Oleh karena itu bisa dimengerti jika pekerja, khususnya pengurus serikat pekerja, yang mendapatkan tindakan disiplin kemudian menggunakan hal ini sebagai pembelaannya. Jika dilihat dari sejarahnya ketentuan mengenai union busting ini memang muncul sebagai reaksi atas tindakan represif pengusaha dalam memberangus keberadaan serikat pekerja.
Lebih lanjut ditegaskan oleh Nugroho, tindakan represif ini diwujudkan dalam bentuk pemberian tindakan disiplin. Meskipun saat ini ketentuan mengenai union busting sudah mapan (well established), namun tidak serta merta tindakan represif pengusaha terhadap serikat pekerja menjadi hilang. Bisa saja terjadi bahwa tindakan disiplin diberikan memang sebagai tekanan atau upaya pemberangusan serikat pekerja. Dalam hal ini maka pembelaan dengan menggunakan konsep union busting relevan untuk diajukan. Namun sebaliknya ada juga pengurus serikat pekerja yang kebetulan memang melakukan pelanggaran, kemudian saat diberikan tindakan disiplin ia menggunakan apapun upaya pembelaan yang ada, termasuk dengan dalih union busting.
Di sisi pengusaha, kedudukan seorang pekerja sebagai anggota ataupun pengurus serikat pekerja tidak bisa menjadi alasan pemaaf jika yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran. Jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran, maka tindakan disiplin harus diberikan, terlepas dari kedudukannya sebagai anggota ataupun pengurus serikat pekerja. Namun pengusaha memang harus berhati-hati pada saat memberikan tindakan disiplin kepada pengurus serikat pekerja, jika syarat-syarat formil dan materiil untuk pemberian tindakan disiplin tidak dipenuhi, pengusaha dapat dituduh telah melakukan praktik union busting.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Juanda Pengaribuan. 2012. Aneka Putusan Mahkamah Konstitusi Bidang Hukum Ketenagakerjaan dilengkapi Ulasan Hukum. Jakarta: Muara Ilmu Sejahtera Indonesia.
[1] Pasal 1 angka 2 UU 21/2000
[2] Pasal 1 angka 3 UU 21/2000
[3] Pasal 1 angka 4 UU 21/2000
[4] Pasal 1 angka 5 UU 21/2000
[6] Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[7] Pasal 43 ayat (2) UU 21/2000