Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Profesi Hukum

Alasan Hukum Mengapa Advokat Masih Membela Orang yang Salah

Alasan Hukum Mengapa Advokat Masih Membela Orang yang Salah
Alasan Hukum Mengapa Advokat Masih Membela Orang yang Salah

PERTANYAAN

Pada kasus yang sedang ramai sekarang, yaitu korupsi Jampidsus, Febrie Adriansyah, pengacara terkenal Hotman Paris membela Febrie Adriansyah, padahal statusnya saat ini sudah tersangka. Melihat fenomena ini, saya memiliki pertanyaan: kenapa orang yang jadi tersangka/terdakwa dibela oleh pengacara? Padahal sudah jelas dengan bukti dan penetapan tersangka, dia sudah salah.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Maret 2019.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hak Tersangka/Terdakwa Didampingi Advokat

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami akan menerangkan terlebih dahulu definisi dari tersangka dan terdakwa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[1] definisi tersangka dan terdakwa diatur dalam Pasal 1 angka 28 dan angka 29. Namun, untuk memperkaya pemahaman Anda, kami juga akan membandingkan ketentuannya yang secara historis pernah diatur dalam Pasal 1 angka 14 dan angka 15 KUHAP lama yang sudah tidak berlaku, sebagai berikut:

    KUHAP lamaUU 20/2025

    Pasal 1 angka 14

    Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

    Pasal 1 angka 28

    Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti.

    Pasal 1 angka 15

    Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

    Pasal 1 angka 29

    Terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

    Kemudian, secara khusus UU 20/2025 mengatur mengenai hak-hak tersangka atau terdakwa. Adapun salah satu hak tersangka atau terdakwa adalah memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 huruf b UU 20/2025.

    Pendampingan oleh advokat ini juga dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 155 UU 20/2025, yang berbunyi:

    1. Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk advokat bagi tersangka atau terdakwa.
    2. Tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai advokat sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk advokat bagi tersangka atau terdakwa.
    3. Advokat atau pemberi bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan bantuan hukum.

    Jadi, tersangka atau terdakwa mempunyai hak untuk memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.

    Baca juga: KUHAP Baru Perkuat Hak Tersangka dan Wajibkan Bantuan Hukum Sejak Awal Pemeriksaan

    Pengertian Advokat

    Selanjutnya, berhubungan dengan advokat, definisinya dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 1 UU Advokat, sebagai berikut:

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun d luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

    Selain itu, definisi dari advokat juga bisa dilihat pada ketentuan Pasal 1 angka 22 UU 20/2025, yang berbunyi:

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai advokat, dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.[2]

    Baca juga: Cara dan Tahapan Menjadi Pengacara di Indonesia

    Melihat definisi dan statusnya, sudah jelas bahwa advokat merupakan penegak hukum yang berprofesi memberikan jasa hukum. Adapun yang dimaksud dengan jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (seperti tersangka atau terdakwa).[3]

    Baca juga: Berikut Ini Perbedaan Advokat dan Pengacara

    Lantas, mengapa advokat membela orang yang bersalah?

    Mengapa Advokat Membela Orang yang Bersalah?

    Ketika advokat membela klien yang bersalah, berarti klien telah melakukan tindak pidana. Lalu, masyarakat harus memahami bahwa advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya.[4]

    Sebagai contoh, kliennya adalah tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi, maka gambaran masyarakat adalah bahwa advokat tersebut juga koruptor. Padahal, tidak serta-merta demikian, karena yang melakukan korupsi adalah kliennya, bukan advokat tersebut.

    Bolehkah advokat menolak membela klien? Advokat berhak menolak pendampingan hukum kepada seorang klien dengan alasan tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.[5]

    Selain itu, perlu dipahami bahwa dalam hukum pidana dikenal asas praduga tak bersalah. Mengutip artikel Arti Asas Praduga Tak Bersalah, asas praduga tak bersalah merupakan suatu cita-cita atau harapan agar setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Pengejawantahan asas tersebut bisa ditemukan pada Pasal 8 ayat (1) Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:

    Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Artinya, meskipun masyarakat menganggap seorang klien (tersangka atau terdakwa) dari advokat bersalah, pada intinya yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah hakim berdasarkan putusannya.

    Selain itu, menurut Muhammad Nuh dalam bukunya Etika Profesi Hukum (hal. 278-279), ketika membela seorang klien yang telah nyata-nyata bersalah, maksud advokat bukan semata-mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi advokat menjadi penasihat atau pendamping tersangka atau terdakwa di muka pengadilan. Mendampingi maksudnya agar hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa tidak dilanggar karena tidak jarang seorang tersangka/terdakwa diperlakukan semena-mena oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Sehingga dapat dipahami bahwa advokat membela hak-hak kliennya dalam memberikan jasa hukum. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 3 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia, yaitu:

    Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya tersangka atau terdakwa itu mempunyai hak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. Maksud advokat membela tersangka atau terdakwa bukan semata-mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi advokat menjadi penasihat atau pendamping tersangka atau terdakwa di muka pengadilan untuk melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka atau terdakwa agar tidak dilanggar.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    4. Kode Etik Advokat Indonesia.

    Referensi:

    Muhammad Nuh. Etika Profesi Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2011.


    [2] Pasal 149 ayat (1) UU 20/2025

    [3] Lihat Pasal 1 angka 24 UU 20/2025 dan Pasal 1 angka 2 Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)

    [4] Pasal 18 ayat (2) UU Advokat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000