Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Pro Bono dengan Bantuan Hukum (Legal Aid)

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Perbedaan Pro Bono dengan Bantuan Hukum (Legal Aid)

Perbedaan Pro Bono dengan Bantuan Hukum (<i>Legal Aid</i>)
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Pro Bono dengan Bantuan Hukum (<i>Legal Aid</i>)

PERTANYAAN

Apakah antara pro bono dengan bantuan hukum (legal aid) merupakan istilah hukum yang sama? Jika berbeda, mohon jelaskan apa yang dimaksud dengan bantuan hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bantuan hukum pro bono yang diberikan secara cuma-cuma merupakan kewajiban yang melekat di dalam diri advokat. Hal ini berbeda dengan legal aidĀ atau bantuan hukum. Apa yang membedakan pro bono dengan bantuan hukum (legal aid)?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judulĀ sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 18 April 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.

    Pro Bono (Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma)

    Pengertian pro bono dalam Cambridge Dictionary yang diterjemahkan secara bebas sebagai pekerjaan yang diselesaikan oleh advokat tanpa meminta bayaran atau dengan kata lain dilakukan secara cuma-cuma. Sementara jika merujuk KBBI, pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.

    Patut dicatat, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.[1] Bahkan berdasarkanĀ Pasal 11 Peraturan Peradi 1/2010Ā menyebutkan advokat dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma setidaknya 50 jam kerja setiap tahunnya. Lebih lanjut, pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ini diatur dalam PP 83/2008.

    Apa saja jenis layanan bantuan hukum? Bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono adalah jasa hukum yang diberikan advokatĀ tanpa menerima pembayaran honorariumĀ meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.[2]

    Kapan seseorang dapat diberikan bantuan hukum? Yang berhak menerima bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono adalah pencari keadilan yang tidak mampu yaitu orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu yang memerlukan jasa hukum advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum. Termasuk orang atau kelompok yang lemah secara sosial-politik, sehingga kesempatannya untuk mendapatkan bantuan hukum tidak sama dengan anggota masyarakat lainnya.[3]

    Patut diperhatikan, pemberian bantuan hukum pro bono pun tidak terbatas di dalam ruang sidang di pengadilan atau pada setiap tingkat proses peradilan, tetapi juga dilakukan di luar pengadilan.[4] Selain itu, advokat dalam memberikan pro bono harus memberikan perlakuan yang samadengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan dengan pembayaran honorarium.[5]

    Bantuan Hukum (Legal Aid)

    Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan pro bono, selanjutnya kami akan menerangkan apa yang dimaksud legal aid? Diterjemahkan secara bebas dari Cambridge Dictionary, legal aid adalah sebuah sistem yang memberikan praktik bantuan hukum secara gratis kepada orang yang tidak mampu membayarnya.

    Mengenai legal aid atau bantuan hukum ini kami merujuk pada pengertian dalam Pasal 1 angka 1Ā UU 16/2011adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

    Adapun pihak pemberi bantuanĀ hukumĀ adalah lembaga bantuan hukum (ā€œLBHā€) atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011.[6]Ā Sedangkan yang disebut denganĀ penerima bantuan hukumĀ adalah orang atau kelompok orang miskin.[7]

    Pemberian bantuan hukum dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum, yang harus memenuhi syarat yang meliputi:[8]

    1. berbadan hukum;
    2. terakreditasi;
    3. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
    4. memiliki pengurus; dan
    5. memiliki program bantuan hukum.

    Pendanaan bantuan hukumĀ (legal aid) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, sumber pendanaan bantuan hukum dapat berasal dari hibah atau sumbangan dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.[9]

    Lalu, apa saja jenis layanan bantuan hukum? Dalam hal pemberian legal aid, pemberi bantuan hukum menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum, yang mencakup masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi dan nonlitigasi.[10]

    Perbedaan Pro Bono dan Legal Aid

    Setelah memahami pengertian keduanya, dapat ditarik kesimpulan perbedaan pro bono dan legal aid. Disarikan dari Bedakan, Tak Semua Bantuan Hukum Bisa Disebut Pro Bono,Ā kewajiban pro bono adalah kekhasan dari profesi advokat sehingga disebut sebagai jabatan hormat (officium nobile). Singkatnya, kewajiban bantuan hukum pro bono itu melekat pada tiap individu advokat, sebagaimana tertuang dalam UU 18/2003 dan peraturan pelaksanaannya.

    Masih bersumber dari artikel yang sama, program bantuan hukum (legal aid) adalah kebijakan pemerintah yang pelaksanaannya dibebankan pada anggaran pemerintah. Dasar hukumnya khusus merujuk pada UU 16/2011 dan peraturan pelaksanaannya.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjutĀ di sini.

    Demikian jawaban dari kami terkait perbedaan pro bono dan bantuan hukum (legal aid), semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma;
    4. Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

    Referensi:

    1. KBBI, yang diaksess pada 18 Juli 2023, pukul 10.00 WIB;
    2. Legal aid, yang diakses pada 18 Juli 2023, pukul 09.05 WIB;
    3. Pro bono, yang diakses pada 18 Juli 2023, pukul 09.00 WIB.

    [1] Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    [2] Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (ā€œPP 83/2008ā€)

    [3] Pasal 1 angka 4 PP 83/2008 dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma

    [4] Pasal 3 PP 83/2008

    [5] Pasal 10 PP 83/2008

    [6] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (ā€œUU 16/2011ā€)

    [7] Pasal 1 angka 2 UU 16/2011

    [8] Pasal 8 ayat (2) UU 16/2011

    [9] Pasal 16 UU 16/2011

    [10] Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU 16/2011

    Tags

    advokat
    pro bono

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!