Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Hukum Jika Polisi Berkata Kasar Saat Bertugas

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Akibat Hukum Jika Polisi Berkata Kasar Saat Bertugas

Akibat Hukum Jika Polisi Berkata Kasar Saat Bertugas
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Akibat Hukum Jika Polisi Berkata Kasar Saat Bertugas

PERTANYAAN

Jika seorang aparat polisi sedang menjalankan tugas berkata kasar (anjing kau) lalu saya balas (kau anjing) apakah aparat polisi bisa dipidana? Apakah saya juga bisa dipidana karna membalas ucapan polisi itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terhadap polisi yang berkata kasar bisa dikenakan sanksi pidana karena penghinaan ringan dan juga sanksi etik karena tidak berperilaku sesuai kode etik kepolisian. Karena Anda membalas dengan kata kasar yang sama, Anda juga bisa dipidana dengan sanksi yang sama karena telah melakukan penghinaan ringan (Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
     
    Menurut hemat kami, harusnya masalah ini tidak ditanggapi secara serius sampai ke jalur pidana. Hal ini hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan kekeluargaan karena hukum pidana merupakan jalan terakhir (ultimum remedium)
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Polisi Berkata Kasar saat Bertugas
    Seorang anggota kepolisian berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
     
     
    Tindakan mengatakan kata-kata kasar termasuk kedalam tindak pidana berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
    Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.[1]
     
    Menurut R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.228), mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.
     
    Agar dapat dihukum, kata-kata penghinaan itu baik lisan maupun tulisan harus dilakukan di tempat umum (yang dihina tidak perlu berada di situ). Apabila penghinaan itu tidak dilakukan di tempat umum, maka supaya dapat dihukum:
    1. dengan lisan atau perbuatan, maka orang yang dihina itu harus ada di situ melihat dan mendengar sendiri;
    2. bila dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan (disampaikan) kepada yang dihina.
     
    Lebih lanjut R. Soesilo menjelasakan penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.
     
    Lebih lanjut dijelaskan oleh R Soesilo perbuatan penghinaan ringan tersebut contohnya adalah misal A di tempat umum mengatakan B adalah anjing, meskipun B pada waktu itu tidak ada di situ dan tidak mendengar sendiri, tokoh A dapat dihukum.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, jika polisi dan Anda menggunakan kata kasar (berkata anjing) maka dapat dikatakan termasuk perbuatan penghinaan ringan.
     
    Jika kita berpedoman pada kode etik kepolisian, dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”) membagi ruang lingkup etika polisi menjadi:
    1. Etika Kenegaraan;
    2. Etika Kelembagaan;
    3. Etika Kemasyarakatan; dan
    4. Etika Kepribadian
     
    Dari keempat etika di atas, yang berkaitan dengan perilaku polisi yang berkata-kata kasar (mengatai Anda dengan sebutan anjing) adalah Etika Kepribadian.
     
    Pada artikel Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran dijelaskan bahwa Etika Kepribadian adalah sikap perilaku perseorangan Anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Etika Kepribadian memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan:
    1. kehidupan beragama;
    2. kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum; dan
    3. sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    Merujuk di artikel yang sama, berarti apabila anggota polisi melontarkan kata-kata kasar kepada Anda dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (“SPK”) pada kantor polisi terdekat sehingga dapat diproses menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum dan kemungkinan polisi tersebut bisa dipidana. Sedangkan untuk proses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan, akan ditindaklanjuti secara terpisah oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (“Divpropam Polri”).
     
    Membalas Perkataan Kasar Polisi
    Sebagai manusia tentunya Anda memiliki emosi, namun Anda perlu mengontrol emosi Anda. Terhadap perbuatan polisi yang berkata kasar tanpa alasan dapat Anda laporkan sesuai penjelasan di atas.
     
    Apabila Anda membalas polisi tersebut dengan kata-kata kasar yang sama, Anda juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 315 KUHP. Karena Anda telah sama melontarkan perkataan kasar yang termasuk kedalam penghinaan ringan.
     
    Menurut hemat kami, harusnya masalah ini tidak ditanggapi secara serius sampai ke jalur pidana. Masalah ini hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan kekeluargaan karena hukum pidana merupakan jalan terakhir (ultimum remedium).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    [1] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2 Tahun 2012”)

    Tags

    hukumonline
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!