Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Jika Debitur Wanprestasi

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Jika Debitur Wanprestasi

Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Jika Debitur Wanprestasi
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Jika Debitur Wanprestasi

PERTANYAAN

Apa maksudnya fidusia merupakan perjanjian ikutan? Objek barang yang dijaminkan masih ada pada penguasaan debitur? Misalkan mobil. Terus gimana kalo dari pihak debitur cedera janji? Apa bisa dieksekusi barang dengan lelang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Maksud dari jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan adalah ada perjanjian pokok yang menjadi induk dari perjanjian jaminan fidusia. Sebagai contoh, jika perjanjian pokoknya adalah perjanjian utang piutang, maka jaminan fidusia bisa menjadi perjanjian ikutan dari perjanjian utang piutang tersebut.
     
    Jika benda milik debitur (semisal mobil) dijaminkan fidusia, benda tersebut memang tetap ada pada penguasaan debitur. Apabila debitur atau pemberi fidusia, setelah disepakati para pihak, dinilai cedera janji (wanprestasi), maka dapat dilakukan eksekusi. Salah satu caranya adalah menjual barang yang menjadi objek jaminan fidusia melalui pelelangan umum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 14 Mei 2019.
     
    Jaminan Fidusia merupakan Perjanjian Ikutan
    Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU 42/1999”), jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
     
    Disebutkan dalam Pasal 4 UU 42/1999 bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud dengan "prestasi" dalam ketentuan ini adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang.[1]
     
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Wajibkah Debitor Hadir saat Pembuatan Akta Jaminan Fidusia?, karena jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan, berarti ada perjanjian pokok yang menjadi induk dari perjanjian jaminan fidusia. Sebagai contoh, jika perjanjian pokoknya adalah perjanjian utang piutang, maka jaminan fidusia bisa menjadi perjanjian ikutan dari perjanjian utang piutang tersebut.
     
    Maka menurut hemat kami, perjanjian jaminan fidusia tersebut tidak dapat lahir tanpa perjanjian induknya. Berdasarkan pengertian jaminan fidusia pada Pasal 1 angka 2 UU 42/1999 pun, jaminan fidusia digunakan sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, sehingga jika tidak ada utang piutang yang harus dilunasi, maka tidak dapat diadakan perjanjian jaminan fidusia.
     
    Patut diperhatikan bahwa pembebanan benda (dalam hal ini mobil) dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Pembuatan akta jaminan fidusia dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[2]
     
    Objek Fidusia pada Penguasaan Debitur
    Debitur adalah pihak yang mempunyai utang, karena perjanjian atau undang-undang. Apakah barang yang merupakan objek fidusia ada pada penguasaan debitur? Jawabannya adalah iya, sebagaimana dijelaskan Pasal 1 angka 1 UU 42/1999 yang berbunyi:
     
    Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
     
    Berkaitan dengan objek fidusia tetap berada dalam pengusaan pemilik benda ini, Pasal 20 UU 42/1999 mengatur sebagai berikut:
     
    Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
     
    Dalam Penjelasan Pasal 20 UU 42/1999 disebutkan bahwa ketentuan ini mengikuti prinsip "droit de suite" yang merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan (in rem).
     
    Jadi, benda milik debitur yang dijaminkan secara fidusia tetap ada pada penguasaan debitur tersebut.
     
    Eksekusi Apabila Cedera Janji dalam Jaminan Fidusia
    Apabila debitur cedera janji, maka menurut Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.
     
    Namun patut diperhatikan bahwa frasa “cedera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa adanya cedera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cedera janji. Hal ini sebagaimana diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (hal. 125).
     
    Selain itu, menurut Frieda Husni Hasbullah dalam bukunya Hukum Kebendaan Perdata: Hak-hak yang Memberi Jaminan Jilid II (hal. 79), salah satu ciri jaminan fidusia adalah kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya, yaitu apabila setelah melalui kesepakatan para pihak, pihak pemberi fidusia cedera janji. Oleh karena itu, dalam UU 42/1999 dipandang perlu diatur secara khusus tentang eksekusi jaminan fidusia melalui lembaga parate eksekusi.
     
    Apabila debitur atau pemberi fidusia, setelah disepakati para pihak, dipandang cedera janji (wanprestasi), eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) UU 42/1999, yaitu:
     
    Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:
    1. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
    2. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
    3. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
     
    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka cara-cara eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia, yaitu:
    1. pelaksanaan titel eksekutorial;
    2. menjual atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum;
    3. penjualan di bawah tangan.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, apabila setelah disepakati para pihak debitur cedera janji, maka dapat dilakukan eksekusi. Salah satu caranya adalah menjual barang yang menjadi objek jaminan fidusia melalui pelelangan umum. Penjualan di bawah tangan dilakukan hanya jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
     
    Referensi:
    Frieda Husni Hasbullah. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Memberi Jaminan Jilid II. Jakarta: Ind-Hill Co, 2002.
     

    [1] Penjelasan Pasal 4 UU 42/1999
    [2] Pasal 5 UU 42/1999

    Tags

    fidusia
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!