Intisari Jawaban
Kami memasang iklan pada konten yang Anda ingin jelajahi.
Iklan membantu kami untuk dapat memberikan konten hukum secara gratis.
Bantu kami untuk tetap menjadikan hukum untuk semua dengan cara menonaktifkan Adblock pada browser Anda. Pahami lebih lanjut mengenai ketentuannya disini.
Selain itu, Anda juga dapat berlangganan layanan premium dari hukumonline.com.
klik disini
Terima kasih atas dukungan yang Anda berikan.
Saya ingin menanyakan beberapa hal: 1. Dalam Pasal 8 ayat (1) Permendagri 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa disebutkan bahwa pengurus LKD terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang sesuai kebutuhan. Namun di Kota Cilegon, di dalam susunan pengurus RW dikenal adanya jabatan Wakil Ketua RW. Apakah hal tersebut dibolehkan? 2. Dalam Pasal 8 ayat (5) Permendagri 18/2018 disebutkan bahwa pengurus LKD dilarang merangkap jabatan sebagai anggota salah satu partai politik (parpol). Bagaimana dengan pengurus RT/RW yang juga merangkap sebagai anggota salah satu parpol? Apakah yang bersangkutan harus diganti? Terima kasih.
Kami memasang iklan pada konten yang Anda ingin jelajahi.
Iklan membantu kami untuk dapat memberikan konten hukum secara gratis.
Bantu kami untuk tetap menjadikan hukum untuk semua dengan cara menonaktifkan Adblock pada browser Anda. Pahami lebih lanjut mengenai ketentuannya disini.
Selain itu, Anda juga dapat berlangganan layanan premium dari hukumonline.com.
klik disini
Terima kasih atas dukungan yang Anda berikan.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua