Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Advokat Menjamin Kemenangan Perkara dengan 'Bayaran' Hubungan Intim

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Advokat Menjamin Kemenangan Perkara dengan 'Bayaran' Hubungan Intim

Advokat Menjamin Kemenangan Perkara dengan 'Bayaran' Hubungan Intim
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Advokat Menjamin Kemenangan Perkara dengan 'Bayaran' Hubungan Intim

PERTANYAAN

Teman saya sudah bercerai melalui sidang perceraian, tanpa putusan mengenai hak asuh anak yang sejak awal memang tidak dimasukkan di dalam gugatan. Kedua belah pihak (teman saya dan mantan suaminya beserta kuasa hukumnya) sudah membuat surat perjanjian bahwa anak diasuh ibu (teman saya). Akan tetapi justru sekarang suami meminta hak asuh anak, disertai pengancaman. Karena teman saya dari keluarga kurang mampu, dia merasa khawatir dengan ancaman mantan suaminya tersebut (mantan suami mengancam akan menggugat hak asuh anak, dan kalau menang ibu anak tidak diperbolehkan ketemu). Karena takut teman saya mencari jasa pendampingan hukum ke sebuah LBH dan berkenalan dengan salah satu advokat. Advokat tersebut justru seperti memanfaatkan situasi. Ia mendekati teman saya dan sampai mengajak hubungan intim di luar pernikahan. Karena teman saya merasa tidak bisa membayar pengacara dan karena beberapa pernyataan si advokat dan menjamin bahwa dia bisa memenangkan hak asuhnya, teman saya justru mau mengikuti permainan si advokat tersebut. Pertanyaan saya, apakah yang dilakukan si advokat tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran kode etik advokat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sejak awal, pemberi bantuan hukum dilarang untuk menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum. Dengan demikian, seorang penerima bantuan hukum tidak perlu mengkhawatirkan masalah biaya. Adapun hubungan intim yang dilakukan antara advokat dan kliennya tersebut, diiringi dengan janji memberikan kemenangan, bertentangan dengan Kode Etik Advokat.
     
    Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Penerima Bantuan Hukum
    Mengingat advokat yang Anda singgung merupakah anggota dari sebuah Lembaga Bantuan Hukum (“LBH”), maka kami akan mengulas terlebih dahulu perihal bantuan hukum. Layanan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU 16/2011”).  
     
    Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.[1] Penerima bantuan hukum sendiri adalah orang atau kelompok orang miskin.[2] Penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.[3]  
     
    Sementara pemberi bantuan hukum adalah LBH atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011.[4] Bantuan hukum yang diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Dalam hal ini, bantuan hukum yang diberikan meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.[5] Untuk itu, pemberi bantuan hukum berhak untuk melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.[6]
     
    Penerima bantuan hukum berhak:[7]
    1. mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;
    2. mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan
    3. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Sementara itu, ia juga berkewajiban:[8]
    1. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum;
    2. membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
     
    Sejak semula, UU 16/2011 melarang penerima bantuan hukum dibebani dengan biaya tertentu. Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum.[9]
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, teman Anda sejak semula seharusnya tidak perlu mengkhawatirkan masalah biaya ketika meminta bantuan hukum kepada LBH. Apalagi jika biaya tersebut dialihkan dalam bentuk permintaan berhubungan intim. Jika belakangan pemberi bantuan hukum terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, ia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.[10]
     
    Baca juga: Syarat untuk Memperoleh Bantuan Hukum
     
    Masalah Etik Advokat
    Di sisi lain, advokat yang meminta kliennya melakukan hubungan intim di luar nikah sembari menjanjikan kemenangan atas hak asuh anak boleh jadi juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU 18/2003”) dan Kode Etik Advokat (“KEA”).
     
    UU 18/2003 mengatur bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya. Selain itu, tindakan juga dapat dikenakan terhadap advokat yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela, serta melanggar sumpah/janji advokat dan/atau kode etik profesi advokat.[11]
     
    Masalah kehormatan advokat ditegaskan kembali dalam KEA, di mana advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).[12] Selain itu, tindakan advokat yang menjaminkan kemenangan kepada klien juga bertentangan dengan kode etik.[13]
     
    Terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, advokat dapat dikenakan tindakan berupa:[14]
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis;
    3. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
    4. pemberhentian tetap dari profesinya.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
     
     
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU 16/2011
    [2] Pasal 1 angka 2 UU 16/2011
    [3] Pasal 5 UU 16/2011
    [4] Pasal 1 angka 3 UU 16/2011
    [5] Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU 16/2011
    [6] Pasal 9 huruf a UU 16/2011
    [7] Pasal 12 UU 16/2011
    [8] Pasal 13 UU 16/2011
    [9] Pasal 20 UU 16/2011
    [10] Pasal 21 UU 16/2011
    [11] Pasal 6 huruf d, e, dan f UU 18/2003
    [12] Pasal 3 huruf g KEA
    [13] Pasal 4 huruf c KEA
    [14] Pasal 7 ayat (1) UU 18/2003

    Tags

    klien
    lawyer

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!