Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Pemecatan PNS yang Terjerat Kasus Korupsi

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Dasar Hukum Pemecatan PNS yang Terjerat Kasus Korupsi

Dasar Hukum Pemecatan PNS yang Terjerat Kasus Korupsi
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Pemecatan PNS yang Terjerat Kasus Korupsi

PERTANYAAN

Ayah saya berstatus sebagai PNS yang diberhentikan pada 2018. Dia terjerat kasus dugaan korupsi dan dinyatakan bersalah pada 2010. Padahal ayah saya tidak terbukti turut serta memuluskan, ataupun mengizinkan, dan dia tidak terbukti menikmati uang korupsi. Pada saat sidangnya dia memang tidak merugikan negara sepeser rupiah pun. Namun dia dihukum satu tahun penjara pada 2011. Ia mengajukan banding dan dapat keringanan delapan bulan tanpa mengembalikan uang negara. Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA dan mendapatkan keringanan delapan bulan, juga tanpa kewajiban mengembalikan uang negara.
 
Di sisi lain, atasan dia yang koruptor dihukum sangat ringan, yaitu hanya mengembalikan uang negara dan penjara tak sampai 3 tahun. Ketika SKB 3 Menteri soal pemecatan terbit, ayah saya juga ikut dipecat, padahal dia tidak terbukti. Kenapa dia bisa dijebloskan ke penjara dan 10 tahun kemudian dipecat? Apakah SKB 3 Menteri berlaku surut? Kenapa PT dan MA waktu itu bisa memvonis orang yang tidak bersalah memuluskan atau ikut terlibat serta tidak terbukti korupsi bisa ditahan dan ujung-ujungnya dipenjara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan dapat diterapkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dihukum dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Keputusan ini juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
    Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, yang dimaksud dengan suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah:
    1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang tentang hukum acara pidana;
    2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang tentang hukum acara pidana; atau
    3. putusan kasasi.
     
    Sesuai dengan informasi yang Anda berikan, ayah Anda telah dinyatakan bersalah pada 2010, kemudian telah mengajukan upaya hukum banding serta kasasi dengan putusan berupa keringanan delapan bulan tanpa mengembalikan uang negara. Hal ini berarti secara hukum ayah Anda telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika memang ayah Anda tidak terbukti bersalah, maka tentu ayah Anda akan divonis bebas oleh pengadilan yang bersangkutan.
     
    Pemecatan PNS
    Lebih lanjut, sebagaimana yang Anda uraikan, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan (“SKB”) menjadi dasar bagi pemecatan yang dilakukan terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang telah dijatuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk ayah Anda.
     
    Menurut hemat kami, penerapan SKB ini tidak dapat dikatakan berlaku surut karena pemecatan yang dilakukan kepada ayah Anda berlaku sejak ayah Anda dipecat, yaitu tahun 2018 dan bukan sebelum keluarnya SKB ini (tahun 2012-2018).
     
    SKB tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018, yang mengatur bahwa:
     
    PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
    1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
    3. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
    4. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, pemecatan ayah Anda beralasan menurut hukum. Sebagai referensi tambahan, Anda juga dapat membaca artikel Jika ASN Diberhentikan karena Menyalahgunakan Jabatan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018.

    Tags

    hukumonline
    korupsi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!