Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pertama-tama perlu dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), Aparatur Sipil Negara (“ASN”) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sementara itu, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
[1]
Perihal sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (“ASN”), terdapat pada Pasal 87 ayat (4) UU ASN yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) diberhentikan tidak dengan hormat karena:
Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
[2]Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).[3]
Dengan dakwaan melakukan korupsi sebesar Rp 15 juta, memalsukan dokumen, dan menyalahgunakan jabatan, maka ASN yang bersangkutan diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 87 ayat 4 huruf b UU ASN karena melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan, atau tindak pidana yang ada hubunganya dengan jabatan.
Sehingga dari putusan pengadilan yang ada, penerbitan Surat Keputusan (“SK”) Pemberhentian tidak dengan hormat sudah tepat dilakukan oleh pemerintah kepada ASN yang bersangkutan.
Perihal pengeluaran SK pemberhentian tidak dengan hormat oleh pemerintah. Jika terjadi keberatan oleh ASN yang bersangkutan, maka dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (“PTUN”).
Sehingga sesuai dengan pertanyaan apa saja yang perlu disiapkan adalah:
Gugatan terhadap lembaga badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan KTUN. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU 51/2009, gugatan merupakan permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan. Dalam melakukan gugatan ke PTUN, dapat digunakan alasan-alasan yang dijelaskan dalam Pasal 53 ayat (2) UU 9/2004 sebagai berikut:
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Selanjutnya, syarat yang tercantum dalam Pasal 56 UU PTUN adalah sebagai berikut:
Gugatan harus memuat:
Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat atau kuasanya.
Nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat.
Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan.
Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah.
Gugatan sedapat mungkin juga disertai KTUN yang disengketakan oleh penggugat.
Kemudian perihal tenggang waktu pengajuan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU PUTN dijelaskan sebagai berikut:
Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Kesimpulan
Dari pertanyaan yang telah diajukan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa ASN yang bersangkutan divonis melakukan tindakan melanggar Pasal 3 UU 31/1999, melakukan korupsi sebesar Rp 15 juta, memalsukan dokumen, dan menyalahgunakan jabatan, maka ASN yang bersangkutan diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN karena melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan, atau tindak pidana yang ada hubunganya dengan jabatan. Sehingga dari putusan pengadilan yang ada, penerbitan SK pemberhentian tidak dengan hormat sudah tepat dilakukan oleh pemerintah kepada ASN yang bersangkutan.
Kemudian perihal korupsi seberapa besar jumlah uang yang diambil oleh ASN yang bersangkutan korupsi tetap saja korupsi. Terkait keberatan atas SK pemberhentian tidak dengan hormat, ASN yang bersangkutan dapat melakukan gugatan terhadap pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan SK dengan mempersiapkan gugatan ke PTUN, yang memuat pertama alasan gugatan, kedua syarat-syarat gugatan, dan ketiga isi gugatan, terakhir gugatan diajukan dalam waktu 90 hari setelah KTUN dikeluarkan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 1 angka 3 UU ASN