Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Kabur Saat Ditilang, dari Pidana Penjara hingga Denda

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Kabur Saat Ditilang, dari Pidana Penjara hingga Denda

Sanksi Kabur Saat Ditilang, dari Pidana Penjara hingga Denda
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Kabur Saat Ditilang, dari Pidana Penjara hingga Denda

PERTANYAAN

Saya ditilang oleh polisi ketika mengendarai mobil dengan masuk ke lajur cepat melalui jalur keluar. Alhasil, surat izin mengemudi (SIM) saya ditahan, meskipun surat tanda nomor kendaraan tidak ditahan. Setelah SIM saya ditahan, saya melarikan diri, karena sedang terburu-buru. Apa yang harus saya lakukan untuk mengurusnya dan apa hukumnya jika kabur saat ditilang? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berkendara dengan masuk ke lajur cepat melalui jalur keluar dapat dikategorikan sebagai gaya berkendara yang membahayakan lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga dapat ditilang oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”). Petugas Polri tersebut berwenang untuk menghentikan kendaraan Anda dan meminta surat-surat keterangan, seperti surat izin mengemudi (“SIM”), untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian tilang.

    Karena melarikan diri atau kabur saat ditilang, Anda dapat dikategorikan telah mengabaikan perintah petugas Polri. Akibatnya, Anda dapat dijatuhi pidana penjara atau denda. Lebih lanjut, Anda juga berisiko untuk kembali diberikan tilang atau mendapatkan sanksi yang lebih berat karena tetap berkendara di saat SIM Anda ditahan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Hukumnya Melarikan Diri Ketika Ditilang Polisi yang dibuat oleh Sigar Aji Poerana, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 17 September 2019.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang kabur saat ditilang polisi, kami akan mengacu pada UU LLAJ.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

    Sebelum membahas sanksi jika seseorang kabur saat ditilang polisi, termasuk halnya kabur saat ditilang operasi zebra, perlu diketahui bahwa ketentuan Pasal 105 UU LLAJ menyatakan bahwa setiap pengguna jalan wajib untuk:

    1. berperilaku tertib; dan/atau
    2. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

    Menyambung pertanyaan yang diajukan, dalam hal ini Anda tidak menggambarkan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud sebagai “jalur keluar”. Kami asumsikan bahwa sarana yang Anda maksud adalah area jalur keluar jalan tol. Kami asumsikan pula bahwa Anda tidak memperhatikan lalu lintas sekitar dan langsung mengambil jalur cepat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dengan demikian, menurut hemat kami, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggunaan kendaraan yang membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

    Aturan Pindah Jalur

    Selain kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengguna jalan, pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib untuk mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.[1]

    Jika memotong lajur tanpa memberi isyarat, Anda berpotensi dikenakan sanksi sesuai Pasal 295 UU LLAJ yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

    Kabur saat Ditilang Polisi

    Menjawab pertanyaan kabur saat ditilang, ketentuan Pasal 24 ayat 3 PP 80/2012 menyatakan bahwa tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap UU LLAJ dilaksanakan dengan menerbitkan surat tilang. Mekanisme ini salah satunya berlaku atas pelanggaran berupa menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban, keamanan lalu lintas, atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.[2]

    Lebih lanjut, petugas Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”) dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.[3] Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.

    Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Polri berwenang untuk:[4]

    1. menghentikan kendaraan bermotor;
    2. meminta keterangan kepada pengemudi; dan/atau
    3. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

    Adapun keputusan untuk kabur saat ditilang berpotensi melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

    Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

    Adapun menurut Pasal 3 Perma 2/2012, jumlah maksimum denda yang diancam dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1000 kali. Jadi, jika Anda justru kabur ketika ditilang maka Anda dapat terancam pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp9 juta.

    Selain itu, karena telah melarikan diri ketika diberikan tilang, kami asumsikan Anda tidak mendapatkan surat tilang. Akibatnya, Anda tidak dapat mengecek status tilang Anda di Laman Resmi Tilang maupun di pengadilan. Menurut hemat kami, upaya yang dapat Anda tempuh adalah mengunjungi kantor kepolisian terdekat dari tempat Anda diberikan tilang dan menjelaskan duduk perkara kepada petugas.

    Berkendara Tanpa SIM

    Hal yang juga patut dicatat dan menjadi perhatian, Anda berisiko kembali ditilang atau mendapatkan sanksi tambahan karena tetap berkendara sekalipun Surat Izin Mengemudi (“SIM”) telah ditahan petugas.

    Sanksi yang dimaksud tertuang dalam Pasal 281 UU LLAJ yang menerangkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

    Kemudian, bagi mereka yang tidak dapat menunjukkan SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu.[5]

    Demikian jawaban kami terkait sanksi kabur saat ditilang polisi, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

    [1] Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [2] Penjelasan Pasal 24 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”)

    [3] Pasal 264 huruf a UU LLAJ

    [4] Pasal 265 ayat (2) dan (3) UU LLAJ

    [5] Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ

    Tags

    angkutan jalan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!