Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Hukum Jika Kurator Berbuat Curang

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Sanksi Hukum Jika Kurator Berbuat Curang

Sanksi Hukum Jika Kurator Berbuat Curang
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Sanksi Hukum Jika Kurator Berbuat Curang

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya jika kurator melakukan perbuatan curang dengan menjual harta pailit di bawah tangan dengan harga yang rendah untuk menguntungkan dirinya sendiri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang tindakan kurator dalam menjual harta pailit di bawah tangan dilakukan atas izin dari hakim pengawas berdasarkan Pasal 185 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka tindakan kurator dibenarkan secara hukum.
     
    Akan tetapi, apabila perbuatan tersebut dapat dibuktikan dilakukan secara “curang” demi menguntungkan diri sendiri, maka kreditur dapat mengajukan gugatan secara perdata atau melaporkan dugaan tindak pidana. Selain itu, kreditur juga dapat mengajukan surat keberatan kepada hakim pengawas atau mengadukan kurator atas pelanggaran kode etik.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator
    Kurator menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.
     
    Penunjukkan kurator sementara dapat dilakukan selama putusan pernyataan pailit belum diucapkan atas dasar permohonan setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dengan tugas untuk mengawasi:[1]
    1. pengelolaan usaha debitur; dan
    2. pembayaran kepada kreditur, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator. 
     
    Sementara itu, mengacu pada Pasal 69 ayat (1) UU 37/2004, tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Dalam melaksanakan tugasnya, kurator:[2]
    1. tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur atau salah satu organ debitur, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan;
    2. dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit.
     
    Pelaksanaan tugas pemberesan harta pailit merujuk pada Pasal 184 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan bahwa kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan debitur apabila:
    1. usul untuk mengurus perusahaan debitur tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, atau usul tersebut telah diajukan tetapi ditolak; atau
    2. pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan.
     
    Mengenai tanggung jawab kurator, menurut Pasal 72 UU 37/2004, kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
     
    Menjual Harta Pailit di Bawah Tangan
    Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU 37/2004 telah mengatur bahwa:
     
      1. Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
      2. Dalam hal penjualan di muka umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas.
     
    Namun dalam praktiknya tak sedikit dijumpai debitur maupun kreditur yang menggugat kurator karena penjualan harta pailit di bawah tangan.
     
    Sebagai contoh, Titik Tejaningsih dalam buku Perlindungan Hukum terhadap Kreditor Separatis dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit mengutip Penetapan Hakim Pengawas Nomor 7/Pailit/2009/PN.Niaga Sby yang menangani pengajuan keberatan terhadap daftar pembagaian oleh kreditur separatis yang menolak pembagian boedel pailit, karena proses penjualan boedel pailit yang tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan, karena dijual secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada kreditur dan dengan harga penjualan yang jauh di bawah harga limit lelang serta adanya biaya pengeluaran dari boedel pailit yang tidak jelas, tidak masuk akal, dan tidak wajar (hal. 157 – 165). Hal ini sehubungan dengan ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU 37/2004 yang berbunyi:
     
    Setiap kreditur, panitia kreditur, dan debitur pailit dapat mengajukan surat keberatan kepada Hakim Pengawas terhadap perbuatan yang dilakukan oleh kurator atau memohon kepada Hakim Pengawas untuk mengeluarkan surat perintah agar kurator melakukan perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan yang sudah direncanakan.
     
    Dalam buku yang sama, kurator kemudian memberikan tanggapan bahwa (hal. 168 – 169):
    1. Kurator telah menjual dengan berpedoman pada harga penilaian apraisal independen yang telah disumpah pengadilan;
    2. Kurator telah mengiklankan berulang kali bahkan di luar iklan dari lelang;
    3. Kurator telah meminta izin kepada hakim pengawas guna dilakukannya penjualan di bawah tangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
     
    Atas perlawanan tersebut, putusan di tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 158 K/Pdt.Sus/2011 menguatkan kembali penetapan hakim pengawas dan menolak permohonan pemohon kasasi (kreditur), karena, dalam salah satu pertimbangannya, apa yang dilakukan kurator telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni menjual harta pailit di bawah tangan atas izin dari hakim pengawas dengan alasan penjualan di muka umum telah gagal dilakukan (hal. 176).
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, sepanjang penjualan di bawah tangan dilakukan atas izin dari hakim pengawas dan harga jualnya merujuk dari jasa penilai/apraisal, maka tindakan kurator masih dibenarkan menurut hukum.
     
    Akan tetapi, jika memang dapat dibuktikan bahwa kurator berbuat sebaliknya/curang dengan sewenang-wenang menjual harta pailit di bawah tangan dan merugikan harta pailit, maka selain dapat mengajukan surat keberatan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, kurator dapat ditindak secara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) terkait pemalsuan surat dan/atau secara perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
     
    Selain itu, kurator juga dapat dilaporkan atas pelanggaran kode etik. Sebagai contoh, merujuk pada Kode Etik Profesi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), dalam hal diduga adanya pelanggaran kode etik oleh kurator dan/atau pengurus, pengadu (debitur/kreditur dan/atau anggota profesi) dapat mengajukan laporan secara tertulis yang ditujukan kepada Dewan Kehormatan Profesi. Jika dalam proses persidangan terbukti kurator melakukan pelanggaran kode etik, maka merujuk pada Pasal 10 ayat (4) Kode Etik Profesi AKPI, sanksi dapat berupa:
     
    Sanksi yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
    • Teguran secara tertulis;
    • Peringatan keras dengan surat;
    • Pemberhentian sementara dari keanggotan asosiasi selama 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan;
    • Pemberhentian sebagai anggota asosiasi
     
    Atas uraian tersebut, maka, menurut hemat kami, kurator diperbolehkan secara hukum untuk melakukan penjulan atas aset-aset pailit secara di bawah tangan dengan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari hakim pengawas.
     
    Dalam hal penjualan aset pailit (baik secara lelang maupun bawah tangan) diduga dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum atau “curang” yang menguntungkan diri kurator sendiri, maka hukum mengatur bahwa tindakan tersebut dapat diberikan sanksi, secara perdata maupun pidana dan juga berdasarkan kode etik (administrasi).  
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Agung Nomor 158 K/Pdt.Sus/2011.
     
    Referensi:
    Titik Tejaningsih. Perlindungan Hukum terhadap Kreditor Separatis dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Yogyakarta: FH UII Press, 2016.
     

    [1] Pasal 10 ayat (1) huruf b UU 37/2004
    [2] Pasal 69 ayat (2) UU 37/2004

    Tags

    hukumonline
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!