Berdasarkan penelusuran kami, pengaturan yang relevan berkaitan dengan kualifikasi pendidikan minimal seorang dosen pada dasarnya tersebar pada beberapa peraturan perundang-undangan. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU Dikti”).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Tugas Dosen
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.[1]
Dosen sebagai anggota sivitas akademika memiliki tugas mentransformasikan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang dikuasainya kepada mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga mahasiswa aktif mengembangkan potensinya. sementara sebagai ilmuwan, dosen bertugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. Adapun sebagai perseorangan atau berkelompok, ia wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dan/atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi sivitas akademika.[2]
Kualifikasi Pendidikan Dosen Menurut UU Dikti Berdasarkan Program Pendidikan
Masing-masing jenjang pendidikan pada perguruan tinggi mensyaratkan kualifikasi yang berbeda bagi dosen-dosennya,yaitu:
Program sarjana wajib memiliki dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat.[3] Ketentuan yang sama berlaku bagi program diploma.[4]
Program magister dan doktor wajib memiliki dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat.[5] Ketentuan yang sama berlaku bagi program magister terapan dan doktor terapan.[6]
Program profesi, dosen diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimumlulusan program profesi dan/atau lulusan programmagister atau yang sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.[7]
Program spesialis wajib memiliki dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program spesialis dan/atau lulusan program doktor atau yang sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.[8]
Pengangkatan Dosen
Pengangkatan dan penempatan dosen dan tenaga kependidikan oleh pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dan penempatan dosen dan tenaga kependidikan oleh badan penyelenggara dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan penyelenggara wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri dapat menugasi dosen yang diangkat oleh pemerintah di Perguruan Tinggi Negeri (“PTN”) untuk peningkatan mutu pendidikan tinggi. Pemerintah memberikan insentif kepada dosen.[9]
Pemimpin PTN dapat mengangkat dosen tetap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atas persetujuan pemerintah. PTN memberikan gaji pokok dan tunjangan kepada dosen tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memberikan tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan kehormatan kepada Dosen tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]
Peraturan tersebut menetapkan bahwa dosen termasuk jabatan dengan usia pelamar paling tinggi 40 tahun.[12]Bagian Ketiga Keppres 17/2019 kemudian menyatakan:
Untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana Diktum PERTAMA angka 4, angka 5, dan angka 6 dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Penyusunan kriteria-kriteria pelamar untuk jabatan dosen dengan usia paling tinggi 40 tahun tersebut lebih lanjut diserahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.[13]
Menurut hemat kami, ketentuan Bagian Ketiga Keppres 17/2019 tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengecualian bagi mereka yang telah memiliki gelar S3, sehingga tetap diperbolehkan untuk melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga usia 40 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) PP 11/2017, yang berbunyi:
Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Jenis jabatan yang dikecualikan tersebut kemudian ditetapkan oleh Presiden.[14] Ketentuan inilah yang secara spesifik dirujuk oleh Keppres 17/2019.[15]
Dengan demikian, menurut hemat kami, sampai sejauh ini belum terdapat pengecualian yang tegas bagi lulusan S2 atau magister untuk melamar sebagai dosen. Keppres tersebut justru memberikan rentang usia yang lebih luas bagi pelamar profesi dosen, sepanjang yang bersangkutan menyandang gelar S3.