Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Ketentuan Renovasi Rumah Ibadat yang Belum Ber-IMB

Ketentuan Renovasi Rumah Ibadat yang Belum Ber-IMB
Ketentuan Renovasi Rumah Ibadat yang Belum Ber-IMB

PERTANYAAN

Ayah teman dekat saya menjabat sebagai Ketua Panitia Renovasi Gedung Gereja. Saat ini gereja yang ada sekarang sudah berdiri sejak tahun 1966 dan telah melakukan beberapa renovasi kecil dengan tujuan untuk menambah kapasitas jemaat dalam ibadah. Infonya, gereja tersebut belum punya IMB sejak berdiri. Tapi karena menjadi salah satu pusat ibadah terlama dan jumlah jemaat terbanyak di kotanya, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan. Awal tahun ini, gereja tersebut akan merenovasi gedungnya secara besar-besaran. Masalah mulai muncul ketika untuk perubahan bentuk bangunan dalam skala besar, harus ada perubahan IMB-nya. Sedangkan gereja sampai saat ini belum memiliki IMB, mengingat di tahun 1960-1970an belum terlalu "disiplin" untuk proses perizinan. Apalagi saat itu rumah penduduknya masih jarang sekali yang berdekatan. Saat ini perdebatan semakin nyata apalagi bila mengacu dan dikaitkan pada Permen (SKB 2 Menteri) No. 8-9 Tahun 2006. Pertanyaan saya, bagaimana perspektif hukumnya untuk rumah ibadat yang akan direnovasi (bukan bangunan baru)? Apakah tetap mengacu pada peraturan itu, yang salah satunya mewajibkan mendapatkan dukungan paling sedikit 60 orang masyarakat setempat?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Izin Mendirikan Bangunan untuk Rumah Ibadat
    Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat (“Peraturan Bersama Menteri”), rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000
    Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.[1] Rumah ibadat seperti gereja sendiri dapat dikategorikan sebagai bangunan gedung fungsi keagamaan, menurut Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”). Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung berkewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”).[2] IMB rumah ibadat adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.[3]
    Selain itu, Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri mengatur bahwa:
    Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
    1. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
    2. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang diarahkan oleh lurah/kepala desa;
    3. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;
    4. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
    Namun dalam hal persyaratan yang dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan Pasal 14 ayat (2) huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.[4] Apabila ketentuan-ketentuan tersebut dibaca secara jernih, menurut hemat kami, syarat ini hanya berlaku bagi pendirian rumah ibadat baru, dan bukan bagi rumah ibadat yang telah berdiri dan hendak direnovasi seperti gereja yang Anda maksud.
    Bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama Menteri, bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat tersebut.[5] Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 40 huruf c Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (“Permen PUPR 5/2016”), di mana pelayanan administrasi IMB juga meliputi permohonan IMB untuk bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki IMB.
    Renovasi Rumah Ibadat
    Rehabilitasi atau renovasi berupa perbaikan atau perawatan, perubahan, perluasan atau pengurangan dikenakan retribusi IMB. Objek yang dikenakan retribusi IMB meliputi:[6]
    1. bangunan gedung; dan
    2. prasarana bangunan gedung.
    Penghitungan retribusi IMB untuk kegiatan rehabilitasi/renovasi tersebut nantinya meliputi komponen retribusi dan biaya, penghitungan besarnya retribusi, dan tingkat penggunaan jasa. Komponen retribusi dan biaya meliputi retribusi pembinaan penyelenggaraaan bangunan gedung untuk kegiatan pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi dan pelestarian/pemugaran.[7]
    Sedangkan penghitungan besarnya retribusi meliputi besarnya retribusi yang dihitung dan penghitungan besarnya retribusi mengikuti rumus. Adapun tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan IMB menggunakan indeks berdasarkan fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan gedung serta indeks untuk prasarana bangunan gedung sebagai tingkat intensitas penggunaan jasa dalam proses perizinan dengan cakupan kegiatan.[8]
    Dengan demikian, meskipun rumah ibadat yang Anda tanyakan telah berdiri sejak tahun 1966, segala ketentuan mengenai renovasi bangunan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dapat kami sarankan agar ketua panitia renovasi atau panitia pembangunan rumah ibadat untuk segera mengurus penerbitan IMB terlebih dahulu, sebelum melakukan renovasi. Penerbitan IMB ini dibantu fasilitasnya oleh bupati/walikota.
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Dasar Hukum:

    [1] Pasal 14 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri
    [2] Pasal 40 ayat (2) huruf b UU 22/2002
    [3] Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri
    [4] Pasal 14 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri
    [5] Pasal 28 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri
    [6] Pasal 54 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Permen PUPR 5/2016
    [7] Pasal 56 dan Pasal 57 huruf a Permen PUPR 5/2016
    [8] Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 Permen PUPR 5/2016

    TAGS