KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Repatriasi Aset PMA ke Luar Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ketentuan Repatriasi Aset PMA ke Luar Negeri

Ketentuan Repatriasi Aset PMA ke Luar Negeri
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Repatriasi Aset PMA ke Luar Negeri

PERTANYAAN

Menurut Pasal 8 UU 25/2007, setiap investor dapat mentransfer asetnya ke pihak lain yang ia pilih dalam mata uang asing, baik dalam bentuk modal, laba, bunga bank, deviden, dll. Sebuah perusahaan asing kemudian berkeinginan untuk "mengembalikan/repatriasi" aset yang bersumber dari investasi perusahaan tersebut di Indonesia. Apakah ada prosedur khusus yang harus dilakukan selain dari yang telah disebutkan?
 
Selain itu, untuk transfer dari salah satu bank di Indonesia, bank tersebut telah meminta agar Kementerian Keuangan memberikan otorisasi untuk repatriasi modal tersebut. Apakah prosedur ini betul adanya? Ada peraturanya? Ada undang-undang atau surat edaran tentang pergerakan modal, dibebaskan dari pergerakan modal, repatriasi modal dari investasi, dll?
 
Bank di Indonesia harus melaporkan semua pergerakan di atas US$10 ribu? Atau 5 ribu? Berapa minimum? Ada batasan aliran modal berdasarkan persentase partisipasi para mitra dalam joint venture?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, negara memberikan perlindungan hukum kepada penanam modal. Salah satunya berupa dimungkinkannya penanam modal mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkan oleh penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, di antaranya terhadap modal, keuntungan, bunga bank, deviden, pendapatan lain, dan sebagainya.
     
    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses transfer dan repatriasi aset penanam modal asing tersebut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Repatriasi Modal Asing
    Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) menyatakan bahwa penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Sedangkan penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.[1]
     
    Berdasarkan informasi yang Anda berikan, maka investor tersebut dapat dikategorikan sebagai penanam modal asing, yaitu perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.[2]  Sedangkan kegiatan perusahaan tersebut termasuk dalam kategori penanaman modal asing yang mana merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.[3]
     
    Negara memberikan perlindungan hukum kepada penanam modal. Salah satunya berupa dimungkinkannya penanam modal mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkan oleh penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap:[4]
    1. modal;
    2. keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain;
    3. dana yang diperlukan untuk:
      1. pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi; atau
      2. penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal;
    4. tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal;
    5. dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
    6. royalti atau biaya yang harus dibayar;
    7. pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal;
    8. hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal;
    9. kompensasi atas kerugian;
    10. kompensasi atas pengambilalihan;
    11. pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual; dan
    12. hasil penjualan aset.
     
    Hak penanam modal untuk mengalihkan aset melalui transfer dan repatriasi tidak mengurangi:[5]
    1. kewenangan pemerintah untuk memberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pelaporan pelaksanaan transfer dana;
    2. hak pemerintah untuk mendapatkan pajak dan/atau royalti dan/atau pendapatan pemerintah lainnya dari penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. pelaksanaan hukum yang melindungi hak kreditur; dan
    4. pelaksanaan hukum untuk menghindari kerugian negara.
     
    Transfer Dana dan Prosedurnya
    Ketentuan transfer dana sendiri tunduk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU Transfer Dana”). Menurut Pasal 1 angka 1 UU Transfer Dana:
     
    Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.
     
    Pengirim asal (originator) adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan perintah transfer dana.[6] Sedangkan penerima (beneficiary) adalah pihak yang disebut dalam perintah transfer dana untuk menerima dana hasil transfer.[7]
     
    Yang dimaksud dengan perintah transfer dana adalah perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara penerima untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada penerima.[8] Kategori dana terdiri dari:[9]
        1. uang tunai yang diserahkan oleh pengirim kepada penyelenggara penerima;
        2. uang yang tersimpan dalam rekening pengirim pada penyelenggara penerima;
        3. uang yang tersimpan dalam rekening penyelenggara penerima pada penyelenggara penerima lain;
        4. uang yang tersimpan dalam rekening penerima pada penyelenggara penerima akhir;
        5. uang yang tersimpan dalam rekening penyelenggara penerima yang dialokasikan untuk kepentingan penerima yang tidak mempunyai rekening pada penyelenggara tersebut; dan/atau
        6. fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan penyelenggara kepada pengirim.
     
    Penyelenggara transfer dana terdiri dari bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan bank yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana.[10] Ruang lingkup UU Transfer Dana meliputi:[11]
    1. transfer dana antar-penyelenggara atau intra-penyelenggara dalam rupiah atau valuta asing yang penyelenggara pengirim dan penyelenggara penerima seluruhnya berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
    2. transfer dana antar-penyelenggara atau intra-penyelenggara ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melibatkan penyelenggara di Indonesia, baik sebagai penyelenggara pengirim asal, penyelenggara penerus, maupun penyelenggara penerima akhir, sepanjang perintah transfer dana telah atau masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     
    Perintah transfer dana sekurang-kurangnya memuat informasi:[12]
    1. identitas pengirim asal;
    2. identitas penerima;
    3. identitas penyelenggara penerima akhir;
    4. jumlah dana dan jenis mata uang yang ditransfer;
    5. tanggal perintah transfer dana; dan
    6. informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan transfer dana wajib dicantumkan dalam perintah transfer dana.
     
    Untuk tata cara transfer dana dari dan ke luar negeri diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.[13] Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Transfer Dana (“PBI Transfer Dana”) menyatakan bahwa:
     
    Kegiatan kerjasama penyelenggaraan Transfer Dana dari dan ke luar negeri oleh Penyelenggara hanya dapat dilakukan dengan pihak yang telah memperoleh persetujuan dari otoritas negara setempat.
     
    Yang dimaksud dengan “otoritas negara setempat” adalah otoritas yang berwenang memberikan persetujuan kegiatan penyelenggaraan transfer dana di negara tersebut. Bentuk persetujuan untuk menyelenggarakan kegiatan transfer dana disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat yang antara lain dapat berupa izin atau registrasi.[14]
     
    Perspektif Hukum Anti Pencucian Uang
    Lebih lanjut, penyelenggaraan transfer dana dari dan ke luar negeri wajib memperhatikan juga ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU 8/2010”). Pasal 1 angka 4 UU 8/2010 menyatakan bahwa:
     
    Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
     
    Pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut UU 8/2010 wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”).[15] Pihak pelapor dalam ekosistem Penyedia Jasa Keuangan (“PJK”) terdiri dari:[16]
      1. bank;
      2. perusahaan pembiayaan;
      3. perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi;
      4. dana pensiun lembaga keuangan;
      5. perusahaan efek;
      6. manajer investasi;
      7. kustodian;
      8. wali amanat;
      9. perposan sebagai penyedia jasa giro;
      10. pedagang valuta asing;
      11. penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu;
      12. penyelenggara e-money dan/atau e-wallet;
      13. koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam;
      14. pegadaian;
      15. perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau
      16. penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
     
    PJK wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi:[17]
    1. transaksi keuangan mencurigakan;
    2. transaksi keuangan tunai dalam jumlah paling sedikit Rp500 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja; dan/atau
    3. transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.
     
    Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-12/1.02/PPATK/06/13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri Bagi Penyedia Jasa Keuangan (“Peraturan Kepala PPATK 12/2013”) kemudian menyatakan bahwa:
     
    Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana dari dan ke luar wilayah Indonesia kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.
     
    PJK yang menyediakan jasa transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. PJK yang wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan transfer dana ke luar negeri adalah:[18]
    1. PJK yang menjadi penyelenggara pengirim asal; dan
    2. PJK yang menjadi penyelenggara penerus di dalam negeri yang meneruskan perintah transfer dana ke luar negeri.
     
    Berdasarkan uraian di atas tidak ditentukan jumlah minimal transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri yang wajib dilaporkan PJK (dalam hal ini bank). Artinya, setiap transaksi tersebut wajib dilaporkan oleh bank kepada PPATK berapapun jumlahnya.
     
    Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
     

    [1] Pasal 1 angka 4 UU Penanaman Modal
    [2] Pasal 1 angka 6 UU Penanaman Modal
    [3] Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal
    [4] Pasal 8 ayat (1) dan (3) UU Penanaman Modal
    [5] Pasal 8 ayat (5) jo. Pasal 8 ayat (1) UU Penanaman Modal
    [6] Pasal 1 angka 7 UU Transfer Dana
    [7] Pasal 1 angka 13 UU Transfer Dana
    [8] Pasal 1 angka 5 UU Transfer Dana
    [9] Pasal 1 angka 4 UU Transfer Dana
    [10] Pasal 1 angka 2 UU Transfer Dana
    [11] Pasal 2 UU Transfer Dana
    [12] Pasal 8 ayat (1) UU Transfer Dana
    [13] Pasal 8 ayat (8) UU Transfer Dana
    [14] Penjelasan Pasal 8 ayat (1) PBI Transfer Dana
    [15] Pasal 1 angka 11 UU 8/2010
    [16] Pasal 17 ayat (1) huruf a UU 8/2010
    [17] Pasal 23 ayat (1) UU 8/2010
    [18] Pasal 2 ayat (1) dan (3) Peraturan Kepala PPATK 12/2013

    Tags

    penanaman modal asing
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!