Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tanda Daftar Gudang
Pasal 1 angka 1 Permendag 16/2016 menyatakan bahwa gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai
khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. Setiap pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (“TDG”), yang merupakan bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang.
[1]
TDG diterbitkan sesuai dengan alamat tempat/domisili gudang. TDG mempunyai masa berlaku selama gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang yang diperdagangkan dan wajib didaftar ulang setiap lima tahun.
[2]
Kewenangan penerbitan TDG berada pada Menteri Pedagangan yang dapat dilimpahkan kepada gubernur khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“DKI Jakarta”) dan bupati/walikota.
[3] Gubernur DKI Jakarta dan bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan atau kepala unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
[4]
Prosedur Mendapatkan Tanda Daftar Gudang
Untuk mendapatkan TDG, Anda harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat penerbit TDG dengan melampirkan dokumen persyaratan:
[5]fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang berkewarganegaran Indonesia;
fotokopi paspor dan Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing;
fotokopi akta pendirian perseroan terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahannya (jika ada), bagi pemilik gudang badan usaha berbentuk perseroan terbatas;
fotokopi Izin Prinsip Penanaman Modal untuk gudang bagi perusahaan penanaman modal asing;
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyatakan sebagai gudang;
pas foto pemilik/penanggung jawab sebanyak dua lembar ukuran 4x6.
Penerbitan TDG dapat dilakukan secara bersamaan dengan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung untuk gedung yang telah diuji kelaikannya dan dinyatakan laik untuk difungsikan sebagai gudang. Penerbitan sertifikat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman sertifikasi laik fungsi bangunan gedung.
[6]
Perlu dicatat, ada
pengecualian untuk memiliki TDG bagi gudang-gudang yang berada pada:
[7]kawasan berikat; dan
gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran.
Berdasarkan uraian di atas, jika Anda bermaksud menyewa tempat untuk dijadikan gudang maka Anda harus mengajukan TDG sebagai bukti pendaftaran, dan bukan izin. Namun, harus diingat bahwa TDG hanya berfungsi sebagai bukti pendaftaran gudang untuk tempat penyimpanan barang.
Selain itu, menurut hemat kami, gudang tersebut pada dasarnya tidak boleh sekaligus menjadi tempat pengemasan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Permendag 16/2016 yang menyatakan bahwa gudang digunakan khusus sebagai tempat untuk penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan.
Apakah Gudang Merupakan Cabang Perusahaan?
Pasal 2 ayat (1) UU 28/2007 menyatakan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”).
1. orang pribadi;
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
badan; dan
bentuk usaha tetap.
Sementara
objek pajak penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
[8]
Menurut hemat kami, meskipun tempat baru yang digunakan sebagai gudang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berbeda dengan lokasi usaha Anda sebelumnya, gudang tersebut tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP cabang. Dengan catatan, tidak ada transaksi jual beli yang dilakukan di gudang tersebut, sehingga tidak menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis bagi perusahaan. Akibatnya, syarat objektif sebuah kantor cabang sebagai wajib pajak tidak terpenuhi.
Sepanjang fungsinya hanya sebagai tempat penyimpanan barang, maka gudang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kantor cabang perusahaan Anda.
Selain itu, contoh
pembedaan eksplisit gudang dan kantor cabang dalam UU 36/2008 dapat dilihat pada uraian mengenai bentuk usaha tetap. Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
[9] Pasal 2 ayat (5) UU 36/2008, kemudian mengatur bahwa:
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
tempat kedudukan manajemen;
cabang perusahaan;
kantor perwakilan;
gedung kantor;
pabrik;
bengkel;
gudang;
… dst hingga p.
Jika masih mengalami kesulitan untuk mengurus pendaftaran gudang, silakan kontak
Easybiz pada nomor
0816-1736-9369 untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 3 ayat (1) Permendag 90/2014
jo. Pasal 1 angka 5 Permendag 16/2016
[2] Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permendag 90/2014
[3] Pasal 4 Permendag 90/2014
[4] Pasal 5 ayat (1) Permendag 90/2014
[5] Pasal 6 ayat (1) Permendag 90/2014
[6] Pasal 7A Permendag 16/2016
[7] Pasal 19 Permendag 90/2014.
[8] Pasal 4 ayat (1) UU 36/2008
[9] Pasal 2 ayat (1a) UU 36/2008