KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siapa dan Apa Tugas Satgas Omnibus Law?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Siapa dan Apa Tugas Satgas Omnibus Law?

Siapa dan Apa Tugas Satgas <i>Omnibus Law</i>?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Siapa dan Apa Tugas Satgas <i>Omnibus Law</i>?

PERTANYAAN

Baru-baru ini dibentuk satuan tugas untuk omnibus law. Siapa dan apa tugas mereka?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Omnibus law merupakan sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan.
     
    Mengenai pembentukan satuan tugas (“satgas”) yang Anda maksud, sepanjang penelusuran kami, saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law.
     
    Satgas tersebut diketuai oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dibantu 8 wakil ketua dan 127 anggota di dalamnya. Satgas ini bertugas pokok untuk menginventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka pembentukan omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan melalui hasil konsultasi publik.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Omnibus Law
    Sebagaimana dikutip dari artikel Mengenal Omnibus Law dan Manfaatnya dalam Hukum Indonesia, dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tidak dikenal isilah “omnibus law”.
     
    Masih bersumber dari artikel yang sama, omnibus law diartikan sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan. Ketentuan pembentukan omnibus law yang merupakan suatu undang-undang tetap tunduk pada UU 12/2011 dan perubahannya.
     
    Lebih lanjut, omnibus law merupakan sebuah undang-undang yang berkedudukan di bawah undang-undang dasar dan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat, namun lebih tinggi dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota.[1]
     
     
    Satuan Tugas (“Satgas”) Omnibus Law
    Sepanjang penelusuran kami, pembentukan satgas omnibus law sebagaimana yang Anda maksud, dapat kita lihat dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law (“Kepmen Ekon 378/2019”).
     
    Perlu Anda ketahui bahwa dalam rangka melaksanakan konsultasi publik omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan, perlu dibentuk satgas bersama pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (“Kadin”).[2]
     
    Satgas mempunyai tugas sebagai berikut:[3]
    1. melakukan konsultasi publik omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan;
    2. melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan omnibus law hasil konsultasi publik; dan
    3. melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka konsultasi publik omnibus law.
     
    Susunan keanggotaan satgas terdiri dari, di antaranya, Ketua Umum Kadin Indonesia sebagai ketua satgas dibantu 8 wakil ketua dan 127 anggota di dalamnya.[4] Selain itu, satgas dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, akademisi, serta pihak lain yang dipandang perlu.[5]
     
    Satgas bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.[6] Kemudian, satgas bertugas terhitung sejak tanggal ditetapkannya Kepmen Ekon 378/2019 sampai dengan ditetapkannya omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan.[7]
     
    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa satgas ini memiliki tugas pokok, yakni menginventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka pembentukan omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan melalui hasil konsultasi publik.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011
    [2] Bagian Menimbang huruf a Kepmen Ekon 378/2019
    [3] Pasal 2 Kepmen Ekon 378/2019
    [4] Pasal 3 Kepmen Ekon 378/2019
    [5] Pasal 4 Kepmen Ekon 378/2019
    [6] Pasal 5 Kepmen Ekon 378/2019
    [7] Pasal 6 Kepmen Ekon 378/2019

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!