KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Pencurian Buah di Tanah Negara

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana Pencurian Buah di Tanah Negara

Jerat Pidana Pencurian Buah di Tanah Negara
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Pencurian Buah di Tanah Negara

PERTANYAAN

Bagaimana aturan hukum positif Indonesia, apabila kita mengambil buah atau yang lainnya yang berada di tanah negara. Diduga pohon itu tumbuh sendiri atau ditanam sendiri oleh seseorang. Apakah ketika kita mengambil bisa dikatakan mencuri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Unsur-unsur tindak pidana pencurian biasa adalah sebagai berikut:
    1. Unsur objektif, yang meliputi unsur-unsur:
    1. mengambil;
    2. suatu barang;
    3. yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
    1. Unsur subjektif, yang meliputi unsur-unsur:
    1. dengan maksud;
    2. untuk memiliki barang/benda tersebut untuk dirinya sendiri;
    3. secara melawan hukum.
     
    Sepanjang buah atau barang tersebut memang jelas kepemilikannya, termasuk milik negara (misalnya perkebunan negara atau ditanam di tanah negara), dan memang terdapat maksud untuk memiliki buah/barang tersebut tanpa adanya izin dari pemilik barang, maka hal tersebut termasuk tindak pidana pencurian.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pencurian Biasa
    Jika mengacu pada hukum positif Indonesia, perumusan pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan sebagai berikut:
     
    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
     
    Berdasarkan rumusan tersebut, maka unsur-unsur tindak pidana pencurian biasa adalah sebagai berikut:
    1. Unsur objektif, yang meliputi unsur-unsur:
    1. mengambil;
    2. suatu barang;
    3. yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
    1. Unsur subjektif, yang meliputi unsur-unsur:
    1. dengan maksud;
    2. untuk memiliki barang/benda tersebut untuk dirinya sendiri;
    3. secara melawan hukum.
     
    Terkait sanksi denda pada Pasal 362 KUHP, Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”) mengatur bahwa:
     
    Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
     
    Dengan demikian, sanksi denda atas pelanggaran Pasal 362 KUHP menjadi maksimal sebesar Rp900 ribu.
     
    Sepanjang buah atau barang tersebut memang jelas kepemilikannya, termasuk milik negara (misalnya perkebunan negara atau ditanam di tanah negara), dan memang terdapat maksud untuk memiliki buah/barang tersebut tanpa adanya izin dari pemilik barang, maka hal tersebut termasuk tindak pidana pencurian.
     
    Pencurian Ringan
    Akan tetapi perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri. Jika harganya tidak lebih dari Rp2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 Perma 2/2012:
     
    Pasal 364 KUHP
    Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
     
    Pasal 1 Perma 2/2012
    Kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
     
    Baca juga: Bisakah Terbebas dari Hukuman Pidana Jika Hanya Mencuri Buah?
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    Tags

    negara
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!