KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Terjadi Pencurian di Bus, Ini Tanggung Jawab Pihak Bus

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Jika Terjadi Pencurian di Bus, Ini Tanggung Jawab Pihak Bus

Jika Terjadi Pencurian di Bus, Ini Tanggung Jawab Pihak Bus
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Terjadi Pencurian di Bus, Ini Tanggung Jawab Pihak Bus

PERTANYAAN

Baru saja viral kasus pencurian di bus yaitu sebuah tablet yang disimpan dalam bagasi di sebuah bus pada saat dalam perjalanan. Tas isi tablet milik korban saat dibuka ternyata diganti dengan buku tebal dan keramik. Pihak bus mengelak bertanggung jawab karena berlindung di bali klausula "kehilangan atau kerusakan bukan merupakan tanggung jawab kami". Bagaimana hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kasus pencurian di bus hingga kini masih marak terjadi dengan berbagai modus pencurian. Jika terjadi kasus pencurian di bus, bagaimana bentuk tanggung jawab pihak bus terhadap kerugian barang penumpang yang hilang?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jerat Pasal Pencurian

    Kasus pencurian di bus hingga kini masih kerap terjadi. Modus pencurian di bus umumnya dilakukan pada saat korban sedang lengah, tertidur, atau meninggalkan barang berharganya di dalam bus pada saat jam makan atau istirahat.

    KLINIK TERKAIT

    Ini Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

    Ini Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

    Adapun bunyi jerat pasal pencurian telah diatur dalam Pasal 362 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

    Selengkapnya perihal bunyi pasal pencurian dan unsur-unsur pasalnya dapat Anda baca dalam ulasan kami berjudul Ini Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tanggung Jawab Pihak Bus Atas Pencurian Barang Penumpang

    Patut Anda ketahui, pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum terdiri atas angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek dan tidak dalam trayek.[2] Yang dimaksud dengan trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal.[3]

    Untuk menyederhanakan jawaban, kami mengasumsikan bus yang Anda maksud termasuk dalam angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang melayani angkutan antarkota antarprovinsi.[4]

    Salah satu persyaratan kendaraan untuk angkutan antarkota antarprovinsi adalah adanya fasilitas bagasi sesuai kebutuhan.[5] Adapun tiap angkutan orang yang melayani trayek tetap antarkota antarprovinsi harus dilengkapi dengan dokumen angkutan orang meliputi tiket penumpang umum, tanda pengenal bagasi, boarding pass, dan/atau manifes.[6] Keterangan yang dicantumkan dalam tanda pengenal bagasi antara lain memuat keterangan:[7]

    1. nama pemilik barang;
    2. nomor tanda pengenal bagasi;
    3. kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan
    4. berat bagasi.

    Lebih lanjut, disebutkan bahwa tanda pengenal bagasi merupakan bagian dari standar pelayanan minimal ‘keamanan’ yang merupakan bukti barang yang dimasukkan di ruang bagasi untuk mengidentifikasi barang di bagasi supaya tidak tertukar. Ini memuat nomor bagasi yang ditempelkan pada tiket dan pada barang bagasi.[8]

    Namun sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan yang mengatur secara tegas perihal tanggung jawab pihak bus apabila barang penumpang yang disimpan dalam bagasi hilang.

    Meski demikian, kami berpendapat pihak bus tetap memiliki tanggung jawab atas kasus pencurian di bus. Kami merujuk pada bunyi pasal dalam UU 22/2009 sebagai berikut:

    Pasal 188

    Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.

    Pasal 192 ayat (4)

    Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan Penumpang, kecuali jika Penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut.

    Pasal 193 ayat (1)

    Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau kesalahan pengirim.

    Sebagai informasi tambahan, dalam artikel Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab? menerangkan tulisan “kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir” adalah bentuk pengalihan tanggung jawab atas kendaraan yang hilang atau barang yang hilang dalam kendaraan.

    Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang. Akibatnya, pencantuman klausula pengalihan tanggung jawab tersebut dinyatakan batal demi hukum.[9]

    Oleh karena itu, kami berpandangan pihak bus tetap memiliki tanggung jawab atas kejadian pencurian di bus yang mengakibatkan barang milik penumpang berupa tablet hilang. Sehingga, langkah hukum yang bisa ditempuh oleh korban selain melaporkan pencurian secara pidana ke polisi, dapat pula menggugat pihak bus secara perdata terkait ini.[10]

    Selain langkah hukum, kami juga menyarankan bagi korban dan pihak bus untuk menempuh langkah sebagai berikut:

    1. Pihak bus melakukan investigasi internal dengan melacak tempat kejadian perkara bus, para kru bus, hingga memeriksa pengawas CCTV;
    2. Pihak bus dengan korban bernegosiasi terkait besaran nilai ganti kerugian atas barang penumpang yang hilang dalam bagasi bus;
    3. Pihak bus dapat memasang pengawas CCTV dalam bus agar dapat lebih mudah menelusuri pegerakan di dalam bus jika sewaktu-waktu terjadi tindak pidana;
    4. Mengedukasi kru bus untuk selalu sigap dan waspada terhadap gerak-gerik mencurigakan khususnya yang melibatkan barang bawaan penumpang.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek
    8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  

    [2] Pasal 140 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”)

    [3] Penjelasan Pasal 140 UU 22/2009

    [4] Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek (“Permenhub 98/2013”)

    [5] Pasal 42 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek (“Permenhub 15/2019”)

    [6] Pasal 87 ayat (2) huruf b Permenhub 15/2019

    [7] Pasal 87 ayat (4) Permenhub 15/2019

    [8] Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP), Lampiran Permenhub 98/2013

    [9] Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    [10] Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Tags

    pencurian
    perlindungan konsumen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!