Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Cara Memperbaiki Penulisan Ijazah yang Salah

Cara Memperbaiki Penulisan Ijazah yang Salah
Cara Memperbaiki Penulisan Ijazah yang Salah

PERTANYAAN

Apa bentuk pertanggungjawaban sekolah dan dinas pendidikan karena lalai dalam mengeluarkan ijazah SMA yang salah, di mana ijazah SMA anak saya tanggal lahirnya tidak sesuai dengan akta? Bagaimana cara memperbaiki ijazah yang salah?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Langkah Jika Ada Kesalahan Penulisan pada Ijazah Sekolah yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 3 Februari 2020, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada 18 Januari 2024.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa yang Dimaksud dengan Ijazah?

    Ketentuan mengenai ijazah sekolah, dalam hal ini pendidikan dasar dan pendidikan menengah, diatur dalam Permendikbudristek 58/2024. Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal,[1] yang diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi.[2]

    Aturan Penerbitan Ijazah

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Ijazah diterbitkan berdasarkan prinsip:[3]

    1. Validitas, yaitu prinsip untuk memastikan keaslian ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan.
    2. Akurasi, yaitu prinsip untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam ijazah.
    3. Legalitas, yaitu prinsip untuk memastikan proses penerbitan ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lalu, ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah:[4]

    1. menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    2. memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan satuan pendidikan.

    Sebagai informasi, ijazah wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia, namun, dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.[5]

    Dalam ijazah, terdapat nomor ijazah nasional yang diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Terkait dengan nomor ijazah nasional, satuan pendidikan mengajukan permohonan penerbitan melalui sistem yang dikelola oleh kementerian disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.[6]

    Kemudian, ijazah disahkan dengan tanda tangan kepala satuan pendidikan, yang mana tanda tangan dapat berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.[7]

    Muatan dalam Ijazah

    Muatan yang terdapat di dalam ijazah dapat dilihat pada ketentuan Pasal 3 ayat (3) Permendikbudristek 58/2024, antara lain:

    1. nomor ijazah nasional;
    2. nama satuan pendidikan;
    3. nomor pokok sekolah nasional;
    4. nama lengkap pemilik ijazah;
    5. tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah;
    6. nomor induk siswa nasional;
    7. pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;
    8. nomor keputusan penetapan kelulusan;
    9. tanggal, bukan, dan tahun kelulusan;
    10. foto pemilik ijazah;
    11. tempat tanggal, bulan, dan tahun penerbitan ijazah; dan
    12. nama jabatan, dan tanda tangan kepala satuan pendidikan.

    Sehubungan dengan muatan dalam ijazah tersebut, menurut hemat kami, kesalahan tanggal lahir yang tidak sesuai dengan akta kelahiran merupakan bagian dari kesalahan identitas peserta didik, dan terhadap ijazah tersebut dapat dilakukan pembaruan ijazah.

    Cara Memperbaiki Ijazah yang Salah

    Menurut Pasal 10 ayat (1) Permendikbudristek 58/2024 pembaruan ijazah dan/atau transkrip nilai terdiri atas:

    1. penerbitan perbaikan ijazah dan/atau transkrip nilai;
    2. penerbitan ulang ijazah dan/atau transkrip nilai; dan
    3. pencetakan ulang ijazah dan/atau transkrip nilai.

    Pembaruan ijazah dan/atau transkrip nilai tersebut dilakukan berdasarkan permohonan pemilik ijazah.[8]

    Menjawab pertanyaan Anda, penerbitan perbaikan ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Permendikbudristek 58/2024 dilakukan oleh satuan pendidikan (dalam hal ini Sekolah Menengah Atas/ “SMA” anak Anda) karena kesalahan penulisan muatan ijazah.[9]

    Kemudian, penerbitan perbaikan ijazah menggunakan nomor ijazah nasional yang baru. Dalam penerbitan perbaikan ijazah, keterangan kesalahan dan hasil perbaikan juga dicantumkan. Lalu, ijazah yang sudah diperbaiki disahkan dengan tanda tangan kepala satuan pendidikan yang menjabat saat ijazah perbaikan diterbitkan.[10]

    Selain penerbitan perbaikan ijazah, Permendikbudristek 58/2024 juga mengatur mengenai surat keterangan atas ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025, yang terdiri atas:[11]

    1. surat keterangan kesalahan penulisan ijazah; dan
    2. surat keterangan pengganti ijazah

    yang diterbitkan berdasarkan permohonan pemilik ijazah.

    Sama halnya dengan penerbitan perbaikan ijazah, surat keterangan kesalahan penulisan ijazah juga diterbitkan oleh satuan pendidikan karena kesalahan penulisan muatan ijazah.[12] Surat keterangan kesalahan penulisan ijazah ini menjadi lampiran atas ijazah.[13]

    Penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah berbeda di masing-masing daerah. Sebagai contoh, di Kabupaten Pringsewu, penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah merujuk pada Lampiran angka 20 SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pringsewu 006/2024 (hal. 53-54).

    Pada lampiran tersebut, persyaratan penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah adalah sebagai berikut:

    1. surat permohonan;
    2. penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (“STTB”) dilakukan oleh kepala satuan pendidikan asal ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan;
    3. menunjukkan ijazah/STTB asli;
    4. menunjukkan dokumen kependudukan yang sah (Kartu Keluarga, akta kelahiran, KTP);
    5. pas foto 3x4 cm terbaru.

    Sedangkan, untuk prosedur penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah antara lain:

    1. datang langsung ke kantor dinas pendidikan dan kebudayaan;
    2. menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan (memakai masker, mencuci tangan, cek suhu tubuh, tidak bergerombol/menjaga jarak);
    3. mengisi buku tamu/buku kunjungan dengan menuliskan nama lengkap, instansi/asal sekolah, keperluannya, serta menuliskan siapa yang akan ditemui;
    4. menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil oleh resepsionis untuk masuk ke dalam ruang yang dituju sesuai dengan keperluannya;
    5. menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan;
    6. proses verifikasi dan validasi kelengkapan berkas;
    7. proses pembuatan surat yang diperlukan;
    8. validasi surat dengan memberikan paraf koordinasi oleh Kasi, Kabid, Sekretaris;
    9. proses penandatanganan oleh Kepala Dinas;
    10. proses penomoran surat dan pembubuhan stempel basah;
    11. penyerahan surat kepada pemohon.

    Singkatnya, jika terdapat kesalahan penulisan tanggal lahir pada ijazah SMA anak Anda, maka anak Anda (pemilik ijazah) dapat mengajukan permohonan pembaruan ijazah dalam bentuk penerbitan perbaikan ijazah. Selain itu, jika ijazah anak Anda terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025, anak Anda juga dapat mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah. Baik penerbitan perbaikan ijazah maupun penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah, dilakukan oleh satuan pendidikan (SMA) karena kesalahan penulisan muatan ijazah.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami terkait cara memperbaiki penulisan ijazah yang salah sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan, Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
    2. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Nomor 006/064.9/KPTS/D.01/I/2024.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (“Permendikbudristek 58/2024”)

    [2] Pasal 3 ayat (2) Permendikbudristek 58/2024

    [3] Pasal 2 Permendikbudristek 58/2024

    [4] Pasal 3 ayat (1) Permendikbudristek 58/2024

    [5] Pasal 3 ayat (4) dan (5) Permendikbudristek 58/2024

    [6] Pasal 6 Permendikbudristek 58/2024

    [7] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permendikbudristek 58/2024

    [8] Pasal 10 ayat (2) Permendikbudristek 58/2024

    [9] Pasal 11 ayat (1) Permendikbudristek 58/2024

    [10] Pasal 11 ayat (2), (3), dan (4) Permendikbudristek 58/2024

    [11] Pasal 18 Permendikbudristek 58/2024

    [12] Pasal 19 ayat (1) Permendikbudristek 58/2024

    [13] Pasal 19 ayat (3) Permendikbudristek 58/2024

    TAGS