Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kewajiban Penyewa
Dalam Pasal 1548
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), sewa menyewa merupakan suatu persetujuan di mana suatu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disanggupi.
Penyewa harus menepati 2 kewajiban utama, yaitu:
[1]memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan.
Wanprestasi Akibat Lalai Memenuhi Kewajiban
Jika penyewa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sewa, Anda dapat menuntut pembayaran sewa disertai bunga kepada penyewa atas wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Jika penyewa tetap lalai, maka Anda dapat mengajukan gugatan atas wanprestasi ke pengadilan.
Untuk dapat dikatakan wanprestasi, Anda harus lebih dahulu memberikan pernyataan lalai, seperti somasi, pada si penyewa sebagai peringatan atas kelalaian untuk memenuhi kewajibannya membayar uang sewa.
Pemberian pernyataan lalai tersebut berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata yang menegaskan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Tindak Pidana Penggunaan Tanah Tanpa Izin
Hal ini dikarenakan rumah yang Anda sewakan tentu berdiri di atas tanah yang kami asumsikan juga merupakan hak milik Anda.
Maka, barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp5 ribu.
[2]
Tindak Pidana Penggelapan
Di sisi lain, pada artikel
Penyelesaian Kasus Sewa Menyewa Rumah diuraikan bahwa penyewa yang tidak beritikad baik dengan tidak membayar uang sewa dan tidak meninggalkan rumah yang disewa dapat dituntut secara pidana atas dasar penggelapan.
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
R. Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mencontohkan kejadian penggelapan misalnya, A menemukan uang di jalan, lalu diambilnya (hal. 258).
Jika A pada waktu mengambil terpikir akan menyerahkan ke kantor polisi, namun ketika belum sampai di kantor polisi, kemudian timbul maksud untuk memiliki uang itu dan dibelanjakan, maka itu dianggap penggelapan (hal. 258).
Jika Anda mengajukan tuntutan pidana lebih dulu, penyewa tetap dapat digugat secara perdata. Justru setelah adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang memutus bersalah si penyewa, maka dasar untuk menuntut ganti rugi secara perdata menjadi lebih kuat. Penjelasan selengkapnya
Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi Jika Menjadi Korban Tindak Pidana?
Namun baik upaya perdata maupun pidana, keduanya menjadi keputusan Anda untuk menentukan mana yang lebih diprioritaskan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991.
[1] Pasal 1560 KUH Perdata
[2] Pasal 6 ayat (1) huruf b Perppu 51/1960