Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum bagi Mereka yang Ogah Dikarantina

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum bagi Mereka yang Ogah Dikarantina

Jerat Hukum bagi Mereka yang Ogah Dikarantina
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum bagi Mereka yang Ogah Dikarantina

PERTANYAAN

Bagaimana jika ada pihak-pihak yang tidak mau melakukan social distancing atau pihak yang meski datang atau pulang dari wilayah yang terjangkit virus corona, namun tidak mau dikarantina?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyebaran virus corona dapat dikategorikan sebagai bencana nonalam berupa wabah penyakit. Untuk menanggulanginya, dilakukan karantina di sarana pelayanan kesehatan atau tempat lain serta pembatasan sosial berskala besar, dalam rangka membatasi kegiatan masyarakat di ruang publik.
     
    Pihak-pihak yang menolak dikarantina dan/atau tidak mengindahkan imbauan pembatasan sosial dapat dipidana, baik atas tindak pidana kejahatan atau pelanggaran.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Virus Corona sebagai Bencana Nonalam
    Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (“UU 24/2007”) mendefinisikan bencana nonalam sebagai bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam, antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
     
    Dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, menurut hemat kami, pemerintah telah menegaskan bahwa penyebaran virus corona adalah bencana nonalam berupa wabah penyakit.
     
    Wabah penyakit telah diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (“UU 4/1984”).
     
    Penanggulangan Penyebaran Virus Corona
    Berdasarkan keterangan Anda, maka bentuk penanggulangan penyebaran virus corona yang akan kami terangkan hanya terbatas pada karantina dan pembatasan sosial.
     
    Karantina dan pembatasan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (“UU 6/2018”).
     
    Pertama, mengenai karantina. Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya.[1]
     
    Berdasarkan pengertian di atas, karantina, menurut hemat kami, dapat dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.
     
    Menurut Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (“PP 40/1991”), tindakan karantina dilakukan di sarana pelayanan kesehatan atau di tempat lain yang ditentukan.
     
    Karantina dilakukan baik terhadap penderita penyakit wabah maupun orang sehat. Tindakan terhadap penderita dilakukan tidak hanya ditujukan semata-mata untuk menyembuhkan, tetapi sekaligus untuk mencegah agar penderita tersebut tidak menjadi sumber penularan penyakit dan meluas pada warga masyarakat. Sedangkan tindakan terhadap orang sehat dilakukan agar orang tersebut tidak menjadi sakit dan pembawa penyakit.[2]
     
    Kedua mengenai pembatasan sosial. Pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.[3]
     
    Tindakan pencegahan dilakukan terhadap masyarakat yang mempunyai risiko terkena penyakit wabah.[4]
     
    Namun, patut diperhatikan bahwa pembatasan sosial berskala besar ini hanya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.[5]
     
    Terkait wabah corona, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) telah mengimbau mereka yang sakit untuk tidak pergi bekerja, ke sekolah, atau ke ruang publik untuk menghindari penularan virus corona ke orang lain di masyarakat.
     
    Menurut hemat kami, surat edaran tersebut adalah salah satu contoh upaya pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar.
     
    Hukuman Bagi yang Tak Menaati Upaya Penanggulangan Penyebaran Virus Corona
    Baik upaya karantina maupun pembatasan sosial berskala besar, menurut hemat kami, adalah bagian dari penanggulangan penyebaran virus corona.
     
    Sebagai masyarakat sipil pun, setiap orang berperan serta dalam pelaksanaan upaya penanggulangan wabah. Peran serta tersebut dilakukan dengan:[6]
    1. memberikan informasi adanya penderita atau tersangka penderita penyakit wabah;
    2. membantu kelancaran pelaksanaan upaya penanggulangan wabah;
    3. menggerakkan motivasi masyarakat dalam upaya penanggulangan wabah;
    4. kegiatan lainnya.
     
    Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maupun pembatasan sosial, maka pihak tersebut dapat dianggap tidak berperan serta dalam penanggulangan wabah virus corona.
     
    Pasal 14 UU 4/1984 telah mengancam bahwa:
     
    1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
    2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
    3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
     
    Patut diperhatikan bahwa perbuatan yang dapat dijerat dengan sanksi pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 4/1984, yang selengkapnya berbunyi:[7]
     
    Upaya penanggulangan wabah meliputi:
    1. penyelidikan epidemiologis;
    2. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
    3. pencegahan dan pengebalan;
    4. pemusnahan penyebab penyakit;
    5. penanganan jenazah akibat wabah;
    6. penyuluhan kepada masyarakat;
    7. upaya penanggulangan lainnya.
     
    Menurut hemat kami, jika ada pihak-pihak yang menolak dikarantina atau mematuhi imbauan pembatasan sosial, maka dapat diduga menghalangi upaya penanggulangan penyebaran virus corona.
     
    Sedangkan contoh kealpaan yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) UU 4/1984 adalah:[8]
     
    Untuk penyemprotan pada penyakit demam berdarah dengan racun serangga, masyarakat diminta pada hari/jam yang telah ditetapkan membuka pintu/jendela rumahnya sehingga racun serangga yang disemprotkan dari jalan dapat memasuki rumah-rumah dan membunuh nyamuk.
     
    Seorang kepala keluarga karena sesuatu keperluan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci sehingga racun serangga tidak memasuki rumahnya, dengan akibat menghalangi penanggulangan wabah.
     
    Maka, jika berdasarkan kealpaan suatu pihak menghalangi upaya penanggulangan wabah penyakit menular, seperti virus corona, ia dapat pula dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU 4/1984.
     
    Selain itu, Pasal 93 UU 6/2018 menyatakan bahwa:
     
    Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
     

    [1] Pasal 1 angka 6 UU 6/2018
    [2] Penjelasan Pasal 12 PP 40/1991
    [3] Pasal 1 angka 11 UU 6/2018
    [4] Pasal 13 PP 40/1991
    [5] Pasal 49 ayat (3) UU 6/2018
    [6] Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (1) PP 40/1991
    [7] Penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984
    [8] Penjelasan Pasal 14 ayat (2) UU 4/1984

    Tags

    kesehatan
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!