Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tips Memilih LAZ yang Legal dan Terpercaya

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Tips Memilih LAZ yang Legal dan Terpercaya

Tips Memilih LAZ yang Legal dan Terpercaya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tips Memilih LAZ yang Legal dan Terpercaya

PERTANYAAN

Adakah kriteria-kriteria tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk menentukan legal tidaknya lembaga pengumpul zakat? Adakah ciri tertentu dari lembaga zakat yang terpercaya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengelolaan zakat di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“UU Zakat”) dikelola secara nasional oleh Badan Amil Zakat Nasional (“BAZNAS”).
     
    Selain BAZNAS, UU Zakat juga mengatur tentang Lembaga Amil Zakat (“LAZ”) sebagai pengelola zakat (amil) nonnegara yang dapat mengelola zakat setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Lalu bagaimana mencari tahu bahwa LAZ tersebut legal?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang ditulis oleh Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., Ph.D dari Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI) dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 27 April 2020.
     
    BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat
    Saat akan berzakat, tentunya kita perlu memilih dan menentukan lembaga zakat terpercaya untuk menyalurkan zakat. Pengelolaan zakat di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“UU Zakat”) dikelola secara nasional oleh Badan Amil Zakat Nasional (“BAZNAS”).
     
    Selain BAZNAS, UU Zakat juga mengatur tentang Lembaga Amil Zakat (“LAZ”) sebagai pengelola zakat (amil) nonnegara yang dapat mengelola zakat setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
     
    LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
     
    Pada dasarnya, LAZ yang legal adalah yang pembentukannya berdasarkan izin dari Menteri Agama atau pejabat lain yang ditunjuk menteri. Untuk mendapatkan izin, LAZ harus memenuhi persyaratan:
    1. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial yang harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Sedangkan bagi perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musala di suatu komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ, cukup dengan memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat ke pejabat yang berwenang;
    2. berbentuk lembaga berbadan hukum;
    3. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
    4. memiliki pengawas syariat, baik internal maupun eksternal;
    5. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
    6. bersifat nirlaba;
    7. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
    8. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
     
    LAZ yang Memperoleh Rekomendasi BAZNAS  
    BAZNAS sendiri telah mendata sejumlah LAZ yang direkomendasikan, baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, dalam laman Pengelola Informasi dan Dokumentasi BAZNAS.
     
    Di tingkat nasional, LAZ yang telah memperoleh rekomendasi BAZNAS di antaranya:
    1. Dompet Dhuafa;
    2. Rumah Zakat;
    3. Inisiatif Zakat Indonesia;
    4. Yatim Mandiri Surabaya;
    5. Rumah Zakat Indonesia;
    6. Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah;
    7. Dana Sosial Al Falah Surabaya;
    8. Pesantren Islam Al-Azhar;
    9. Baitulmaal Muamalat;
    10. Global Zakat; dst.
     
    Sedangkan di tingkat provinsi, BAZNAS telah memberikan rekomendasi kepada:
    1. Baitul Maal FKAM;
    2. Semai Sinergi Umat;
    3. Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (DASI) NTB;
    4. Dompet Sosial Madani (DSM) Bali;
    5. Harapan Dhuafa Banten;
    6. Solo Peduli Ummat;
    7. Dana Peduli Umat Kalimantan Timur;
    8. Yayasan Al-Ihsan Jawa Tengah;
    9. Yayasan Nurul Fikri Palangkaraya;
    10. Gema Indonesia Sejahtera Bekasi; dst.
     
    Selain itu, juga terdapat 34 LAZ lainnya di tingkat kabupaten/kota di Indonesia yang juga telah direkomendasikan BAZNAS, sekalipun beberapa di antaranya belum mendapatkan izin Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.
     
    Menurut hemat kami, daftar yang dirilis BAZNAS ini dapat menjadi tips bagi Anda dalam memilih lembaga pengelola zakat yang terpercaya.
     
    Biar makin paham, kami sudah merangkum artikel ini dalam infografis berikut:
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bemanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012.
     
    Referensi:
    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BAZNAS, diakses pada Jumat, 24 April 2020, pukul 14.40 WIB.
     

    Tags

    sedekah
    zakat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!