Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Lambang Kepresidenan Republik Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Mengenal Lambang Kepresidenan Republik Indonesia

Mengenal Lambang Kepresidenan Republik Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal Lambang Kepresidenan Republik Indonesia

PERTANYAAN

Adakah peraturan secara spesifik membahas bentuk lambang presiden? Sebab, banyak yang merujuk PP Nomor 42 Tahun 1958. Sayangnya di PP tersebut tidak jelas disebutkan mengenai bentuk lambang presiden adalah bintang, padi, dan kapas dan ketentuan itu malah menggunakan istilah “panji presiden”, bukan lambang. Mohon petunjuk, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Panji presiden itu bersifat pribadi, tidak perlu dijelaskan, sehingga bentuk panji serta tempat dan waktu penggunaan panji itu diserahkan kepada kebijaksanaan presiden.
     
    Sedangkan dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Surat Kepresidenan Republik Indonesia, dikenal istilah lambang kepresidenan yang berupa gambar bintang yang dilingkari oleh kapas dan padi.
     
    Di antara panji presiden dan lambang kepresidenan memiliki hubungan satu sama lain. Hubungan apakah itu?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Panji Presiden dan Panji Wakil Presiden
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan terangkan dulu mengenai “panji presiden” yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan (“PP 42/1958”).
     
    Presiden dan wakil presiden masing-masing dapat menggunakan panji pribadi, yaitu panji presiden dan panji wakil presiden.[1]
     
    Panji presiden dan wakil presiden pada umumnya digunakan di tempat beliau berada secara resmi.[2]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, pada Penjelasan Pasal 1 PP 42/1958 disebutkan bahwa panji presiden dan wakil presiden itu bersifat pribadi, tidak perlu dijelaskan. Oleh karena itu, bentuk panji serta tempat dan waktu penggunaan panji itu diserahkan kepada kebijaksanaan presiden dan wakil presiden.
     
    Sedangkan, bila kita menilik Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), panji diartikan sebagai bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi.
     
    Namun dalam UU 24/2009 hanya mengatur tentang panji organisasi, salah satunya, termasuk panji kebesaran TNI dan Polri.[3]
     
    Jadi, “panji presiden” dapat diartikan sebagai bendera untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran jabatan presiden.
     
    Pemasangan Panji Presiden
    Penggunaan dan penempatan panji presiden/wakil presiden dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (“PP 40/1958”) diterangkan sebagai berikut:
     
    Apabila Bendera Kebangsaan dipasang bersama-sama dengan Panji Presiden dan/atau Panji Wakil Presiden, maka kepada Bendera Kebangsaan diberi tempat menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    1. jika hanya ada sebuah Panji, maka Bendera Kebangsaan dipasang disebelah kanan; jika ada dua buah Panji, maka Bendera Kebangsaan ditempatkan ditengah;
    2. Panji sedapat-dapatnya tidak dipasang lebih tinggi dari Bendera Kebangsaan;
    3. ukuran Panji tidak lebih besar dari ukuran Bendera Kebangsaan;
    4. Bendera Kebangsaan tidak dipasang bersilang dengan Panji.
     
    Dalam hal presiden dan wakil presiden bersama-sama di sebuah mobil atau kapal, maka panji keduanya dapat dipasang bersama-sama dengan panji presiden di sebelah kanan, namun jika hanya satu yang dipasang, maka yang dipasang ialah panji presiden.[4]
     
    Jika bendera kebangsaan Indonesia dipasang pada mobil, panji presiden atau wakil presiden tidak dipasang.[5]
     
    Kemudian bila presiden bersama dengan kepala/wakil kepala negara asing dalam sebuah mobil, maka panji kepala/wakil kepala negara asing dipasang di muka sebelah kanan dan panji presiden di muka sebelah kiri.[6]
     
    Namun bila kepala/wakil kepala negara asing menggunakan bendera kebangsaannya, maka bendera asing itu dipasang di muka sebelah kiri dan bendera kebangsaan indonesia di muka sebelah kanan.[7]
     
    Apabila berada di sebuah kapal, maka panji presiden dipasang pada ujung andang-andang tiang kapal besar sebelah kanan dan untuk sekoci, panji dipasang pada tiang-panji di linggi muka.[8]
     
    Sedangkan jika presiden bersama dengan kepala/wakil kepala negara asing di sebuah kapal, maka panji presiden dipasang pada ujung andang-andang tiang kapal besar sebelah kiri dan panji kepala/wakil kepala negara asing dipasang pada andang-andang tersebut di sebelah kanan.[9]
     
    Namun bila kepala negara asing menggunakan bendera kebangsaannya, maka bendera itu dipasang pada tengah-tengah andang-andang tiang kapal besar, sedang panji presiden dipasang pada ujung andang-andang tiang kapal besar sebelah kanan. Dalam hal demikian, maka bendera kebangsaan Indonesia tidak dipasang pada puncak tiang kapal besar.[10]
     
    Panji Presiden dan Lambang Kepresidenan
    Menjawab pertanyaan Anda, dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informatika pada artikel yang berjudul [HOAKS] Infografis yang Membandingkan Lambang Negara RRT dengan Logo Surat Presiden RI, dijelaskan bahwa lambang kepresidenan mengadopsi PP 42/1958, yaitu berupa bintang, padi dan kapas.
     
    Perlu Anda ketahui, lambang kepresidenan yang dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Surat Kepresidenan Republik Indonesia (“Permensetneg 4/2019”).
     
    Dalam Lampiran Permensetneg 4/2019, lambang kepresidenan adalah simbol jabatan presiden dan wakil presiden berupa gambar bintang yang dilingkari oleh kapas dan padi (hal. 3).
     
    Lebih lanjut, lambang kepresidenan terdiri atas gambar sebuah bintang berwarna polimas dengan ukuran tinggi 15,00 mm dan lebar 15,00 mm yang dikelilingi oleh kapas dan padi yang membentuk lingkaran berwarna kuning emas, dengan ukuran diameter luar 27,50 mm dan diameter dalam 17,50 mm (hal. 53).
     
    Lambang kepresidenan terletak simetris di tengah kertas yang berjarak 25 mm dari tepi atas kertas. Di bawah lambang kepresidenan ditulis “Presiden Republik Indonesia/Wakil Presiden Republik Indonesia”, yang dicetak tebal dengan warna kuning emas dan berjarak 5 mm di bawah lambang kepresidenan (hal. 53).
     
    Jadi, merujuk pada uraian di atas, kami berpendapat bahwa lambang kepresidenan mengadopsi ketentuan panji presiden yang memuat gambar bintang yang dilingkari oleh kapas dan padi.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
    Referensi:
    [HOAKS] Infografis yang Membandingkan Lambang Negara RRT dengan Logo Surat Presiden RI, diakses pada 14 Mei 2020, pukul 15.30 WIB.
     

    [1] Pasal 1 ayat (1) PP 42/1958
    [2] Pasal 1 ayat (3) PP 42/1958
    [3] Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 24/2009
    [4] Pasal 2 ayat (1) PP 42/1958
    [5] Pasal 2 ayat (2) PP 42/1958
    [6] Pasal 3 ayat (2) PP 42/1958
    [7] Pasal 3 ayat (4) PP 42/1958
    [8] Pasal 4 ayat (1) PP 42/1958
    [9] Pasal 4 ayat (2) PP 42/1958
    [10] Pasal 4 ayat (3) dan (4) PP 42/1958

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!