Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Panji Presiden dan Panji Wakil Presiden
Presiden dan wakil presiden masing-masing dapat menggunakan panji pribadi, yaitu panji presiden dan panji wakil presiden.
[1]
Panji presiden dan wakil presiden pada umumnya digunakan di tempat beliau berada secara resmi.
[2]
Menjawab pertanyaan Anda, pada Penjelasan Pasal 1 PP 42/1958 disebutkan bahwa panji presiden dan wakil presiden itu bersifat pribadi, tidak perlu dijelaskan. Oleh karena itu, bentuk panji serta tempat dan waktu penggunaan panji itu diserahkan kepada kebijaksanaan presiden dan wakil presiden.
Namun dalam UU 24/2009 hanya mengatur tentang panji organisasi, salah satunya, termasuk panji kebesaran TNI dan Polri.
[3]
Jadi, “panji presiden” dapat diartikan sebagai bendera untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran jabatan presiden.
Pemasangan Panji Presiden
Apabila Bendera Kebangsaan dipasang bersama-sama dengan Panji Presiden dan/atau Panji Wakil Presiden, maka kepada Bendera Kebangsaan diberi tempat menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
jika hanya ada sebuah Panji, maka Bendera Kebangsaan dipasang disebelah kanan; jika ada dua buah Panji, maka Bendera Kebangsaan ditempatkan ditengah;
Panji sedapat-dapatnya tidak dipasang lebih tinggi dari Bendera Kebangsaan;
ukuran Panji tidak lebih besar dari ukuran Bendera Kebangsaan;
Bendera Kebangsaan tidak dipasang bersilang dengan Panji.
Dalam hal presiden dan wakil presiden bersama-sama di sebuah mobil atau kapal, maka panji keduanya dapat dipasang bersama-sama dengan panji presiden di sebelah kanan, namun jika hanya satu yang dipasang, maka yang dipasang ialah panji presiden.
[4]
Jika bendera kebangsaan Indonesia dipasang pada mobil, panji presiden atau wakil presiden tidak dipasang.
[5]
Kemudian bila presiden bersama dengan kepala/wakil kepala negara asing dalam sebuah mobil, maka panji kepala/wakil kepala negara asing dipasang di muka sebelah kanan dan panji presiden di muka sebelah kiri.
[6]
Namun bila kepala/wakil kepala negara asing menggunakan bendera kebangsaannya, maka bendera asing itu dipasang di muka sebelah kiri dan bendera kebangsaan indonesia di muka sebelah kanan.
[7]
Apabila berada di sebuah kapal, maka panji presiden dipasang pada ujung andang-andang tiang kapal besar sebelah kanan dan untuk sekoci, panji dipasang pada tiang-panji di linggi muka.
[8]
Sedangkan jika presiden bersama dengan kepala/wakil kepala negara asing di sebuah kapal, maka panji presiden dipasang pada ujung andang-andang tiang kapal besar sebelah kiri dan panji kepala/wakil kepala negara asing dipasang pada andang-andang tersebut di sebelah kanan.
[9]
Namun bila kepala negara asing menggunakan bendera kebangsaannya, maka bendera itu dipasang pada tengah-tengah andang-andang tiang kapal besar, sedang panji presiden dipasang pada ujung andang-andang tiang kapal besar sebelah kanan. Dalam hal demikian, maka bendera kebangsaan Indonesia tidak dipasang pada puncak tiang kapal besar.
[10]
Panji Presiden dan Lambang Kepresidenan
Dalam Lampiran Permensetneg 4/2019, lambang kepresidenan adalah simbol jabatan presiden dan wakil presiden berupa gambar bintang yang dilingkari oleh kapas dan padi (hal. 3).
Lebih lanjut, lambang kepresidenan terdiri atas gambar sebuah bintang berwarna polimas dengan ukuran tinggi 15,00 mm dan lebar 15,00 mm yang dikelilingi oleh kapas dan padi yang membentuk lingkaran berwarna kuning emas, dengan ukuran diameter luar 27,50 mm dan diameter dalam 17,50 mm (hal. 53).
Lambang kepresidenan terletak simetris di tengah kertas yang berjarak 25 mm dari tepi atas kertas. Di bawah lambang kepresidenan ditulis “Presiden Republik Indonesia/Wakil Presiden Republik Indonesia”, yang dicetak tebal dengan warna kuning emas dan berjarak 5 mm di bawah lambang kepresidenan (hal. 53).
Jadi, merujuk pada uraian di atas, kami berpendapat bahwa lambang kepresidenan mengadopsi ketentuan panji presiden yang memuat gambar bintang yang dilingkari oleh kapas dan padi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 ayat (1) PP 42/1958
[2] Pasal 1 ayat (3) PP 42/1958
[3] Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 24/2009
[4] Pasal 2 ayat (1) PP 42/1958
[5] Pasal 2 ayat (2) PP 42/1958
[6] Pasal 3 ayat (2) PP 42/1958
[7] Pasal 3 ayat (4) PP 42/1958
[8] Pasal 4 ayat (1) PP 42/1958
[9] Pasal 4 ayat (2) PP 42/1958
[10] Pasal 4 ayat (3) dan (4) PP 42/1958