Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pidana Penghinaan
Menurut hemat kami, jika orang yang Anda maksud tersinggung dengan perbuatan tersebut, maka pelakunya dapat dipidana atas dasar tindak pidana penghinaan.
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 228) menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum, kata penghinaan itu baik lisan maupun tertulis, harus dilakukan di tempat umum, yang dihina tidak perlu di situ.
Sehingga, nilai denda dalam Pasal 315 KUHP menjadi Rp4,5 juta.
Menyangkut soal perbuatan pencemaran nama baik, secara esensi, penghinaan (yang mana termasuk perbuatan pencemaran nama baik) merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Demikian antara lain yang dijelaskan oleh Josua Sitompul dalam artikel
Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?
Sebagai informasi tambahan, terlepas dari hukum pidana penghinaan, aspek hukum lain yang perlu diperhatikan adalah undang-undang yang menyangkut hak cipta. Foto muka orang tersebut merupakan karya fotografi dengan objek manusia yang disebut potret dan termasuk ciptaan berupa karya fotografi menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
Perbuatan mengedit wajah orang menjadi meme untuk bahan lelucon termasuk perbuatan memodifikasi ciptaan dan sangat mungkin dilakukan tanpa izin pemilik potret atau pencipta/pemegang hak cipta dari potret tersebut. Setiap ciptaan terkandung hak moral dan hak ekonomi. Salah satu hak moral adalah hak pencipta untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan modifikasi karyanya yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya sebagaimana tercermin dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta. Jadi secara hukum, pelaku wajib mendapatkan izin untuk memodifikasi ciptaan.
Catatan lainnya, sekalipun pembuatan dan penyebaran meme dilakukan melalui sistem elektronik, namun sanksi pidananya tetap merujuk pada Pasal 315 KUHP.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik Hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia. 1991.
Catatan Editor:
Pendapat pendiri Indonesia Cyber Law Community Teguh Arifiyadi disampaikan melalui layanan pesan WhatsApp pada Senin, 22 Juni 2020, pukul 14.30 WIB.