Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aksi Jemput Paksa Terduga COVID-19 Tanpa Tahu Hasil Swab Test

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Aksi Jemput Paksa Terduga COVID-19 Tanpa Tahu Hasil Swab Test

Aksi Jemput Paksa Terduga COVID-19 Tanpa Tahu Hasil <i>Swab Test</i>
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aksi Jemput Paksa Terduga COVID-19 Tanpa Tahu Hasil <i>Swab Test</i>

PERTANYAAN

Saya punya anggota keluarga yang sudah menjalani swab test, hasilnya belum keluar. Lalu datang petugas kesehatan dan aparat menjemput paksa anggota keluarga saya itu untuk dikarantina di rumah sakit. Alasannya karena sudah ada surat pemberitahuan bahwa ia positif COVID-19 dari hasil tes. Padahal surat dari dinas saat penjemputan paksa itu tidak dilampiri dengan salinan/asli hasil pemeriksaan. Saya ingin bertanya: 1. Apakah surat dari dinas tersebut bisa dijadikan dasar bahwa ia dinyatakan positif? 2. Apakah penjemputan paksa bertentangan dengan hukum? 3. Anggota keluarga saya tidak setuju dijemput paksa, tapi malah diancam akan dipersulit dalam segala hal oleh petugas, terutama untuk akses kesehatan. Apakah ancaman ini bisa dipidanakan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hasil dari swab test membutuhkan waktu beberapa jam hingga beberapa hari serta hanya tersedia di rumah sakit dengan biosafety cabinet dan sampelnya diperiksa di laboratorium Biosafety Level (BSL) II.

     

    Hasil dari swab test dapat diartikan sebagai bentuk rekam medis yang berhak pasien terima ataupun setidak-tidaknya surat dari dinas melampirkan hasil itu.

     

    Sedangkan ancaman dari petugas yang menyatakan akan mempersulit anggota keluarga Anda dalam segala hal, terutama untuk akses kesehatan adalah bertentangan dengan hukum dan petugas tersebut dapat dituntut secara pidana.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penjemputan Paksa Pasien Terduga COVID-19
    Menyambung pertanyaan Anda, dalam laman Jakarta Smart City, suatu laman yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berjudul Yang Harus Dilakukan Jika Kamu Direkomendasikan untuk PCR, swab test dikenal juga dengan sebutan Polymerase Chain Reaction (PCR).
     
    Di Jakarta, untuk melakukan swab test, sebelumnya diberikan sejumlah pertanyaan mengenai gejala-gejala yang dialami, riwayat kontak dengan pasien COVID-19, dan riwayat perjalanan ke kota atau negara terjangkit.
     
    Kemudian akan dikeluarkan rekomendasi hal apa yang perlu dilakukan selanjutnya. Ada 3 kemungkinan yaitu dianjurkan mempraktikkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari, atau rekomendasi untuk mengikuti swab test di fasilitas pelayanan kesehatan.
     
    Di sisi lain, setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapiaan, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:[1]
    1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
    2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;
    3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test.
     
    Mengutip informasi dari Beda Rapid Test, Swab, dan TB-TCM dalam Deteksi Virus Corona yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, swab test dilakukan dengan mengambil sampel berupa lendir dari dalam hidung maupun tenggorokan.
     
    Hasil dari tes tersebut membutuhkan waktu beberapa jam hingga beberapa hari serta hanya tersedia di rumah sakit dengan biosafety cabinet dan sampelnya diperiksa di laboratorium Biosafety Level (BSL) II.
     
    Menurut hemat kami, sudah seharusnya anggota keluarga Anda tersebut memperoleh hasil dari swab test terlebih dahulu atau setidak-tidaknya surat dari dinas yang ia terima juga terlampir hasil swab test.
     
    Sebab hasil swab test bisa diartikan sebagai bentuk rekam medis yaitu berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.[2]
     
    Kami menyarankan, Anda selaku keluarga pasien yang juga berhak mendapatkan ringkasan rekam medis untuk menanyakan kepada rumah sakit secara baik-baik.[3]
     
    Jika rumah sakit tetap tidak memberikan rekam medis itu, maka dapat ditempuh:[4]
    1. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun pidana; atau
    2. mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Ancaman dari Petugas
    Sedangkan mengenai ancaman berupa dipersulit memperoleh akses kesehatan adalah bertentangan dengan hukum. Hal ini dikarenakan Pasal 32 UU 44/2009 telah mengatur sejumlah hak yang dimiliki setiap pasien, yaitu:
    1. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
    2. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
    3. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
    4. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
    5. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
    6. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
    7. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
    8. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
    9. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
    10. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
    11. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
    12. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
    13. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
    14. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
    15. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
    16. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
    17. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
    18. mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Atas ancaman tersebut dapat kita lihat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, yang berbunyi:
    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500,-:
      1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
      2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
    2. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
     
    Dalam artikel Makna “Intimidasi” Menurut Hukum Pidana, undang-undang memang tidak memberikan penjelasan bagaimana ancaman dengan kekerasan dilakukan, alhasil maknanya berkembang dalam yurisprudensi.
     
    Masih bersumber dari artikel tersebut, menurut Hoge Raad dalam beberapa arrest membuat syarat adanya ancaman, yaitu:
    1. Ancaman itu harus diucapkan dalam keadaan yang sedemikian rupa, sehingga dapat menimbulkan kesan pada orang yang diancam, bahkan yang diancamkan itu benar-benar akan dapat merugikan kebebasan pribadinya;
    2. Maksud pelaku memang telah ditujukan untuk menimbulkan kesan tersebut.
     
    Kemudian R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan yang harus dibuktikan adalah (hal. 238):
    1. Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu;
    2. Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu perbuatan yang tidak menyenangkan, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.
     
    Jadi, apabila tindakan petugas yang Anda maksud secara terang-terangan mengancam dengan kekerasan dengan alasan akan dipersulit dalam segala hal, terutama untuk akses kesehatan, maka ia dapat dikenakan pasal di atas.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anggota keluarga Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.
     
    Referensi:
    1. R. Soesilo. 1994. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia;
    2. Yang Harus Dilakukan Jika Kamu Direkomendasikan untuk PCR, diakses pada 1 Juli 2020 pukul 17.00 WIB;
    3. Beda Rapid Test, Swab, dan TB-TCM dalam Deteksi Virus Corona, diakses pada 1 Juli 2020 pukul 19.00 WIB.
     

    [1] Angka 2 huruf b Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
    [2] Penjelasan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
    [3] Pasal 12 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
    [4] Pasal 32 huruf q dan r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU 44/2009”)

    Tags

    dokter
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!