Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Jenis-Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Mengenal Jenis-Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata

Mengenal Jenis-Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal Jenis-Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata

PERTANYAAN

Apa saja macam-macam sita yang dapat diajukan dalam proses peradilan perdata?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tujuan penyitaan dalam hukum acara perdata pada prinsipnya adalah untuk menjaga objek yang disita tetap utuh seperti semula agar pada saat dikeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka secara langsung dapat memenuhi kepentingan dari pihak yang memohon sita (penggugat).  

    Sepanjang penelusuran kami, terdapat 5 jenis sita dalam hukum acara perdata, antara lain: sita jaminan, sita revindikasi, sita penyesuaian, sita marital, dan sita eksekusi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengenal Berbagai Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata yang dipublikasikan pertama kali pada 3 Juli 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Arti Sita Persamaan dalam Praktik Peradilan

    Mengenal Arti Sita Persamaan dalam Praktik Peradilan

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pengertian dan Tujuan Penyitaan

    Dalam KBBI, penyitaan berarti proses, cara, perbuatan menyita. KBBI juga mengartikan istilah sita sebagai perihal pengambilan milik pribadi oleh pemerintah tanpa ganti rugi.

    Masih soal pengertian sita dalam hukum acara perdata, M. Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 282), menerangkan bahwa penyitaan berasal dari terminologi beslag (bahasa Belanda) dan istilah bahasa Indonesia, beslah, yang istilah bakunya adalah sita atau penyitaan.

    M. Yahya Harahap menguraikan lebih lanjut pengertian penyitaan yaitu sebagai (hal. 282):

    1. Tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan;
    2. Tindakan paksa penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau hakim;
    3. Barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut berupa barang yang disengketakan dan bisa juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang debitur atau tergugat dengan cara menjual lelang barang yang disita tersebut;
    4. Penetapan dan penjagaan barang yang disita berlangsung selama proses pemeriksaan sampai dikeluarkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sah atau tidak tindakan penyitaan itu.

    Sedangkan tujuan dilakukannya penyitaan ada 2, yaitu (hal. 285 – 286):

    1. Agar gugatan tidak illusoir

    Tujuan utama dari penyitaan adalah agar barang harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, penghibahan, dan sebagainya maupun tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ketiga.

    Sehingga keutuhan dan keberadaan harta kekayaan tergugat tetap utuh seperti semula agar pada saat putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, barang yang disengketakan dapat diserahkan dengan sempurna kepada penggugat. Oleh karenanya, gugatan penggugat menjadi tidak illusoir atau tidak hampa.

     

    1. Objek eksekusi sudah pasti

    Pada saat permohonan sita diajukan, penggugat harus menjelaskan dan menunjukkan identitas barang yang hendak disita misalnya letak, jenis, ukuran, dan batas-batasnya.

    Atas permohonan tersebut, pengadilan melalui juru sita memeriksa dan meneliti kebenaran identitas barang pada saat penyitaan dilakukan. Hal ini secara langsung memberi kepastian atas objek eksekusi apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap.

    Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda, ada beberapa jenis sita dalam hukum acara perdata yang dapat diajukan dalam proses peradilan perdata, yakni sita jaminan, sita revindikasi, sita penyesuaian, sita marital, dan sita eksekusi dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

    1. Sita Jaminan

    Conservatoir beslag atau sita jaminan adalah suatu upaya paksa dan merupakan wujud formil dari penerapan Pasal 1131 KUH Perdata, yang berbunyi:

    Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

    Sudikno Mertokusumo dalam Hukum Acara Perdata Indonesia (hal. 93) menyatakan sita jaminan merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat.

    M. Yahya Harahap dalam buku yang sama (hal. 339) menerangkan bahwa pada pokoknya sita jaminan bertujuan agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga nantinya putusan dapat dilaksanakan.

    Kemudian objek yang dapat dimohonkan sita jaminan tersebut antara lain (hal. 341):

    1. Perkara utang piutang yang tidak dijamin dengan agunan tertentu. Sita jaminan dapat diletakkan atas seluruh harta kekayaan tergugat meliputi barang bergerak maupun tidak bergerak;
    2. Objek sita jaminan dalam perkara ganti rugi dapat diletakkan atas seluruh harta kekayaan tergugat. Tuntutan ganti rugi ini timbul dari wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 – Pasal 1247 KUH Perdata atau perbuatan melawan hukum dalam bentuk ganti rugi materiil dan imateriil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
    3. Sengketa hak milik atas benda tidak bergerak yang hanya terbatas atas objek yang diperkarakan/disengketakan;
    4. Dapat diletakkan pada barang yang telah diagunkan sebelumnya.

     

    1. Sita Revindikasi

    M. Yahya Harahap (hal. 326) menjelaskan sita revindikasi (revindicatoir beslag) termasuk kelompok sita yang mempunyai kekhususan tersendiri terutama terletak pada objek barang sitaan dan kedudukan penggugat atas barang itu:

    1. Hanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain (tergugat),
    2. Barang itu, berada di tangan orang lain tanpa hak, dan
    3. Permintaan sita diajukan oleh pemilik barang itu sendiri agar dikembalikan kepadanya.

    Oleh karena yang meminta dan mengajukan penyitaan adalah pemilik barang sendiri, maka lazim disebut penyitaan atas permintaan pemilik. Jadi, sita revindikasi merupakan upaya pemilik barang yang sah untuk menuntut kembali barang miliknya dari pemegang yang menguasai barang itu tanpa hak (hal. 326).

    Kemudian, syarat atau alasan pokok sita revindikasi merujuk pada Alinea Pertama Pasal 226 HIR dan Pasal 714 Rv, yaitu:

    1. Objek sengketa adalah barang bergerak

    Alinea Pertama Pasal 226 HIR menyatakan, objek sita revindikasi adalah barang bergerak dan barang bergerak yang dimaksud berada di tangan orang lain (tergugat).

     

    1. Pemohon adalah pemilik barang

    Alasan yang dibenarkan untuk meminta sita revindikasi adalah pemohon merupakan pemilik barang. Sita ini tidak dapat diajukan penyewa atau peminjam. Hal ini sesuai dengan pengertian maupun tujuan sita revindikasi, yaitu menuntut kembali barang milik penggugat yang berada di tangan dan penguasaan tergugat.

     

    1. Barang berada di bawah penguasaan tergugat tanpa hak berdasarkan jual beli maupun pinjam meminjam
    1. Berdasarkan penguasaan tanpa hak

    Penguasaan tanpa hak, misalnya pencurian atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum. Maka, pemilik barang dapat menuntut kembali barang miliknya dari orang lain yang menguasainya.

    1. Berdasarkan hak reklame yang diberikan undang-undang kepada penjual

    Dalam transaksi jual beli, undang-undang memberi hak reklame kepada penjual, yaitu hak menuntut kembali pengembalian barang apabila pembeli tidak melunasi harga yang disepakati.

     

    1. Barang berada di tangan tergugat karena pinjam meminjam

    Pemilik yang barangnya dipinjamkan kepada orang lain dapat menuntut pengembalian barang meskipun belum lewat tenggang waktu yang diperjanjikan apabila karena alasan mendesak barang itu sangat diperlukan pemilik.

     

    1. Menyebut dengan saksama barang yang hendak disita

    Barang yang hendak disita harus dinyatakan dengan saksama dalam surat permintaan meliputi jenis, jumlah, merek atau identitas maupun sifat yang melekat pada barang. Apabila penggugat tidak mampu menjelaskannya, maka pengadilan dapat menolak permintaan tersebut.

     

    1. Sita Penyesuaian

    M. Yahya Harahap kemudian menguraikan bahwa barang yang telah disita, tidak boleh disita, tetapi dapat diletakkan sita penyesuaian. Apabila atas permintaan penggugat atau kreditur telah diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag), sita revindicatoir, sita eksekusi (executorial beslag), atau sita marital (maritaal beslag), maka (hal. 317):

    1. Pada waktu yang bersamaan, tidak dapat dilaksanakan penyitaan terhadap barang itu atas permintaan penggugat atau kreditur lain, sesuai dengan asas bahwa pada waktu yang bersamaan hanya dapat diletakkan 1 kali saja penyitaan terhadap barang yang sama;
    2. Permintaan sita yang kedua dari pihak ketiga, harus ditolak atau tidak dapat diterima atas alasan pada barang yang bersangkutan telah diletakkan sita sebelumnya atas permintaan penggugat atau kreditur terdahulu;
    3. Yang dapat dikabulkan kepada pemohon yang belakangan hanya berbentuk sita penyesuaian.

    Selain itu, barang agunan atau barang yang dijadikan jaminan utang tidak boleh disita tetapi dapat diterapkan sita penyesuaian (hal. 319). Dengan demikian, berlaku tolok ukur sebagai berikut (hal. 320):

    1. Pengadilan atau hakim dilarang mengabulkan dan meletakkan sita jaminan terhadap barang yang diagunkan dan dijaminkan pada waktu yang bersamaan;
    2. Permohonan sita terhadap barang yang sedang diagunkan harus ditolak, demi melindungi kepentingan pihak pemegang agunan;
    3. Yang dapat diberikan pengadilan atas permintaan sita tersebut, hanya sebatas sita penyesuaian.

     

    1. Sita Marital

    Sita marital disebut juga dengan istilah sita harta bersama. Lebih lanjut, M. Yahya Harahap (hal. 369) menerangkan bahwa sita marital adalah jenis sita yang bertujuan untuk membekukan harta bersama suami istri melalui penyitaan, agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara atau pembagian harta bersama berlangsung.

    Adapun soal sita marital bagi perceraian suami istri yang beragama Islam diatur Pasal 78 huruf c UU Peradilan Agama jo. Pasal 95 dan Pasal 136 ayat (2) KHI.

    Perlu diketahui bahwa Pasal 95 ayat (1) KHI memungkinkan untuk dilakukan sita marital oleh seorang suami/istri dalam suatu perkawinan tanpa melakukan gugatan perceraian apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya.

    Pasal 136 ayat (2) KHI menyatakan bahwa pelaksanaan sita marital hanya dapat dilakukan oleh seorang suami/istri yang masih terikat dalam ikatan perkawinan dengan cara mengajukan permohonan sita marital kepada Pengadilan Agama.

     

    1. Sita Eksekusi

    Soal sita eksekusi, M. Yahya Harahap dalam Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata menerangkan bahwa executoriale beslag atau sita eskekusi adalah tahap lanjutan dari peringatan dalam proses eksekusi pembayaran sejumlah uang (hal. 67).

    Sita eksekusi bermakna sebagai pengganti dan jaminan jumlah uang yang diperoleh setelah barang yang disita dijual lelang. Sehingga dapat dipahami bahwa sita eksekusi dilakukan pada tahap proses (hal. 68 – 69):

    1. Perkara yang bersangkutan telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap; dan
    2. Penyitaan dilakukan pada tahap proses eksekusi.

    Perlu digarisbawahi bahwa dengan adanya sita jaminan yang telah dilaksanakan terlebih dahulu, maka tahap sita eksekusi menurut hukum dengan sendirinya dikecualikan dan dihapuskan (hal. 69 – 70).

    Hal ini dikarenakan pada saat diletakkan sita jaminan, tidak diperlukan lagi tahap sita eksekusi sebab asasnya otomatis beralih menjadi sita eksekusi pada saat perkara yang bersangkutan mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

     

    Demikian jawaban dari kami mengenai jenis-jenis sita dalam hukum acara perdata sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

     

    Referensi:

    1. M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
    2. M. Yahya Harahap. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2014;
    3. Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2006;
    4. Penyitaan, yang diakses pada 5 Januari 2024, pukul 17.00 WIB;
    5. Sita, yang diakses pada 5 Januari 2024, pukul 17.02 WIB.

    Tags

    acara peradilan
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!