Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Pidana Balap Lari Liar di Jalanan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Pidana Balap Lari Liar di Jalanan

Sanksi Pidana Balap Lari Liar di Jalanan
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Pidana Balap Lari Liar di Jalanan

PERTANYAAN

Akhir-akhir ini marak sekumpulan pemuda yang melakukan lomba balap lari liar di jalanan dan ditangkap. Saya tidak paham, sebenarnya pasal apa yang dilanggar mereka?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan balap lari liar di jalanan merupakan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan menurut UU 38/2004 dan oleh karenanya dapat dikenakan sanksi pidana. Bagaimana bunyi sanksinya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 18 September 2020.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Gangguan Fungsi Jalan

    Perbuatan balap lari liar yang menggunakan jalan dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan bisa dikenakan Pasal 12 UU 38/2004 yang bunyinya adalah sebagai berikut:

    1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
    2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
    3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

    Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, jalur kendaraan bermotor roda dua, pejalan kaki, pesepeda, dan/atau penyandang disabilitas, saluran tepi jalan, ambang pengaman jalan, jalur jaringan utilitas terpadu, dan lajur atau jalur angkutan massal berbasis jalan maupun lajur khusus lalu lintas lainnya.[1] 

    Sedangkan ruang milik jalan meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.[2] Adapun ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.[3]

    Yang dimaksud dengan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan adalah setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan, seperti terganggunya jarak atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap, atau perlengkapan jalan.[4]

     

    Jerat Pidana Balap Lari Liar

    Kemudian selanjutnya membahas apakah balap lari liar termasuk pidana? Singkatnya, iya. Jika dilakukan secara sengaja, berlaku ketentuan pidana berikut:

    1. Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.[5]
    2. Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.[6]
    3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[7]

    Sedangkan jika dilakukan karena kelalaiannya, berlaku ketentuan pidana:

    1. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp300 juta.[8]
    2. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[9]
    3. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.[10]

    Berdasarkan ketentuan di atas, menjawab pertanyaan Anda, apakah balap lari liar termasuk pidana? Apabila balap lari liar yang dilakukan para pemuda tersebut mengganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dan mengganggu masyarakat karena adanya penutupan jalan tanpa izin dari pihak berwenang, ia dapat dikenaki hukuman dalam Pasal 63 ayat (1) UU 38/2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    [1] Pasal Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (“UU 2/2022”)

    [2] Pasal 11 ayat (6) UU 2/2022

    [3] Pasal 11 ayat (7) UU 2/2022

    [4] Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU 2/2022

    [5] Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (“UU 38/2004”)

    [6] Pasal 63 ayat (2) UU 38/2004

    [7] Pasal 63 ayat (3) UU 38/2004

    [8] Pasal 64 ayat (1) UU 38/2004

    [9] Pasal 64 ayat (2) UU 38/2004

    [10] Pasal 64 ayat (3) UU 38/2004

    Tags

    lalu lintas
    uu jalan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!