Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Fahmi Ramadhan Firdaus, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 03 November 2020.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelumnya, perlu dipahami bahwa terdapat 5 tahap dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.[1]
Dalam pembentukan peraturan-perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 12/2011. Salah satunya yaitu asas keterbukaan,[2] yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara dalam jaringan dan/atau luar jaringan.[3]
Berdasarkan penjelasan asas keterbukaan di atas, pada setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, menurut hemat kami masyarakat atau publik harus dilibatkan baik itu dengan memberikan informasi terhadap peraturan perundang-undangan yang sedang dibentuk dan/atau masyarakat atau publik memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Fahmi Ramadhan Firdaus (penulis sebelumnya) bahwa asas keterbukaan ini adalah konsekuensi dari paham kedaulatan rakyat yang dianut oleh negara Indonesia. Asas tersebut mendorong adanya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan negara salah satunya dalam pembentukan undang-undang (“UU”). Selain itu, menurut hemat kami, keterbukaan merupakan wujud dari terlaksananya asas umum pemerintahan yang baik.
Baga juga: 17 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Penjelasannya
Menyoal partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU telah diatur dalam Pasal 96 UU 13/2022 beserta aturan turunannya. Jika merujuk pada ketentuan tersebut, publik sejatinya telah diberikan ruang untuk berpartisipasi dan memberikan masukan.
Baca juga: Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Untuk itu, kami sarikan bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU sebagai berikut:
- Tahapan Perencanaan
Rancangan UU (“RUU”) yang akan dibentuk terlebih dahulu dicantumkan ke dalam program legislasi nasional (“prolegnas”), yaitu skala prioritas program pembentukan UU dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.[4]
Dalam penyusunan prolegnas, penyusunan daftar RUU salah satunya didasarkan atas atas aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.[5]
Perlu diketahui sebelumnya, menurut Pasal 7 Peraturan DPR 2/2020, prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan RUU.
Dalam penyusunan prolegnas jangka menengah dan prolegnas prioritas tahunan, untuk mendapat masukan dari masyarakat, badan legislasi:[6]
- mengumumkan rencana penyusunan prolegnas jangka menengah dan prolegnas prioritas tahunan kepada masyarakat melalui media massa baik cetak maupun elektronik;
- melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat; dan
- menerima masukan dalam rapat badan legislasi.
Masukan ini dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada pimpinan badan legislasi sebelum dilakukan pembahasan rancangan prolegnas jangka menengah dan prolegnas prioritas tahunan oleh badan legislasi, panitia perancang undang-undang (PPUU), dan menteri.[7]
Sejak penyusunan sampai dengan penetapan prolegnas, dilakukan penyebarluasan prolegnas yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”), dan pemerintah yang dikoordinasikan oleh badan legislasi.[8] Penyebarluasan pada saat penyusunan prolegnas dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan.[9]
- Tahapan Penyusunan
RUU pada dasarnya dapat berasal dari DPR atau presiden, dan dapat juga berasal dari DPD yang disertai naskah akademik.[10] Sebagai informasi, hal ini juga diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020 yang menyatakan bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan naskah akademik.
Dalam penyusunan RUU ini dilakukan melalui 3 kegiatan, yang salah satunya adalah penyebarluasan.[11] Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.[12]
Sebagai informasi, bagi penyebarluasan RUU yang berasal dari presiden dilaksanakan instansi pemrakarsa, yang hasilnya dijadikan bahan masukan untuk penyempurnaan RUU.[13] Penyebarluasan ini dilakukan oleh pemrakarsa dengan cara:[14]
- mengunggah di dalam sistem informasi peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga pemrakarsa;
- menginformasikan RUU di media cetak; dan/atau
- melaksanakan uji publik, sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan ilmiah lainnya.
- Tahapan Pembahasan
Saat pembahasan, DPR dan pemerintah melakukan penyebarluasan RUU untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan melalui media elektronik dan/atau cetak.[15]
Pembahasan RUU dilakukan melalui 2 tingkat pembicaraan,[16] yaitu tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran, atau rapat panitia khusus bersama dengan menteri yang mewakili presiden, dan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.[17]
Dalam tahap ini, masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR.[18] Dalam hal masukan disampaikan secara lisan, dilakukan dengan rapat dengar pendapat umum, pertemuan dengan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan panitia khusus, pimpinan badan legislasi, atau pimpinan badan anggaran.[19]
Selanjutnya informasi mengenai tindak lanjut atas masukan disampaikan lewat surat atau media elektronik oleh pimpinan alat kelengkapan yang menerima masukan.[20]
Namun dalam tahap pembicaraan tingkat II sebagaimana disebutkan sebelumnya, partisipasi publik sudah mulai dikunci, sebab agenda berisi:[21]
- penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I;
- pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
- penyampaian pendapat akhir presiden yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi.
Di tahap ini pula akan ditentukan apakah RUU disetujui menjadi UU atau tidak.
- Tahapan Pengesahan
Partisipasi masyarakat pada tahap ini sudah tidak diperlukan lagi, karena RUU yang sudah disetujui bersama dan sudah diperbaiki jika terdapat kesalahan teknis penulisan akan disampaikan ke presiden untuk disahkan menjadi UU dalam jangka waktu maksimal 7 hari sejak disetujui.[22]
Jika setelah disampaikan kepada presiden masih ditemukan kesalahan teknis penulisan, maka kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bersama dengan kementerian yang membahas RUU tersebut melakukan perbaikan dengan melibatkan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU tersebut.[23]
Pengesahan RUU oleh presiden dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.[24]
- Tahapan Pengundangan
Dalam tahapan pengundangan, partisipasi publik tidak diperlukan lagi, sebab merupakan kewenangan penuh pemerintah.[25] Pengundangan UU dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tujuan agar setiap orang mengetahuinya yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.[26]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa public sejatinya sudah diberi ruang untuk terlibat dalam pembentukan UU. Namun, menurut hemat kami kendala atas melibatkan partisipasi publik di sini salah satunya terjadi karena political will dari pembentuk UU itu sendiri.
Sebagai informasi, merujuk dari artikel Guru Besar HTN Unpad: Terindikasi Abusive Law Making, Revisi UU TNI Harus Dibatalkan penolakan masyarakat sipil terhadap pembahasan RUU TNI atau revisi UU TNI semakin kencang setelah pemerintah dan komisi I DPR membahasnya secara tertutup di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Dalam artikel yang sama, Prof Susi Harijanti mengatakan pembahasan revisi UU TNI merupakan bentuk abusive law making dan praktik autocratic legalism.
Baca juga: Simak! Begini Cara Masyarakat Usulkan UU
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib;
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
Referensi:
Fahmi Ramadhan Firdaus. Pencegahan Korupsi Legislasi Melalui Penguatan Partisipasi Publik dalam Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17, No. 3, 2020.
[4] Pasal 16 UU 12/2011 jo. Pasal 1 angka 9 UU 15/2019
[6] Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
[7] Pasal 12 ayat (2) jo. Pasal 17 ayat (2) Peraturan DPR 2/2020
[8] Pasal 41 ayat (1) dan (5) Peraturan DPR 2/2020
[9] Pasal 41 ayat (6) Peraturan DPR 2/2020
[10] Pasal 43 ayat (1), (2), (3) UU 12/2011
[11] Pasal 53 ayat (1) huruf c Peraturan DPR 2/2020
[12] Pasal 53 ayat (6) Peraturan DPR 2/2020
[14] Pasal 175 Perpres 87/2014
[15] Pasal 88 dan penjelasannya UU 12/2011
[18] Pasal 243 Peraturan DPR 1/2020
[19] Pasal 245 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
[20] Pasal 246 Peraturan DPR 1/2020
[21] Pasal 69 ayat (1) UU 12/2011
[23] Pasal 73 ayat (1) UU 13/2022
[24] Pasal 73 ayat (2) UU 13/2022
[25] Fahmi Ramadhan Firdaus. Pencegahan Korupsi Legislasi Melalui Penguatan Partisipasi Publik dalam Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17, No. 3, 2020, hal. 288
[26] Pasal 81 huruf a dan Pasal 82 huruf a UU 12/2011 jo. Pasal 85 ayat (1) UU 13/2022