Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mempekerjakan Kembali Pensiunan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Mempekerjakan Kembali Pensiunan?

Bolehkah Mempekerjakan Kembali Pensiunan?
Dr. (CN) Maju Posko Simbolon, S.H., M.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mempekerjakan Kembali Pensiunan?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, tempat kerja saya ingin mempekerjakan kembali pensiunan. Bagaimana hukumnya? Dan apa bentuk perjanjian kerja yang bisa dibuat untuk pensiunan tersebut? Apakah PKWT atau perjanjian kerja yang lain? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang pengusaha untuk mempekerjakan kembali pekerja yang telah mencapai usia pensiun. Namun, mengingat usia pekerja yang telah memasuki usia pensiun maka hubungan hukum antara pengusaha dan pekerja pensiunan dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan jenis perjanjian kerja harian, dengan memperhatikan kemampuan produktivitas dan kondisi fisik pekerja.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang pengusaha untuk mempekerjakan kembali pekerja yang telah mencapai usia pensiun, sepanjang pekerja yang bersangkutan masih mampu melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Sebaliknya, pengusaha justru diberikan hak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun dengan diikuti pembayaran hak-hak pekerja.[1] Sehingga, bisa saja perusahaan mempekerjakan kembali pekerja yang telah pensiun.

    Selanjutnya, mengingat pekerja telah memasuki usia pensiun, maka menurut hemat kami hubungan hukum antara pengusaha dan pekerja pensiunan lebih tepat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) dengan memperhatikan jangka waktu dan selesainya pekerjaan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”), sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Gaji Ke-14 untuk Karyawan Swasta

    Aturan Gaji Ke-14 untuk Karyawan Swasta
    1. PKWT berdasarkan jangka waktu, untuk pekerjaan tertentu sebagai berikut:
      1. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
      2. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
      3. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
    1. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, untuk pekerjaan tertentu sebagai berikut:
      1. pekerjaan yang sekali selesai; atau
      2. pekerjaan yang sementara sifatnya.

    Selain pekerjaan tertentu yang dimaksud di atas, PKWT juga dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.[2]

    PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam angka 1 di atas, dibuat untuk jangka waktu paling lama 5 tahun, dan dapat diperpanjang dengan dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan untuk PKWT yang dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, perpanjangannya dapat dilakukan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.[4]

    Baca juga: Pengaturan Pekerja Kontrak Pasca UU Cipta Kerja

    Dalam hal pekerja pensiunan yang dimaksud tidak lagi mampu untuk mengikuti pola waktu kerja yang diatur dalam Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 21 ayat (2) PP 35/2021 sebagai berikut:

    1. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
    2. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,

    maka kami menyarankan agar PKWT dilaksanakan dengan perjanjian kerja harian berdasarkan Pasal 10 PP 35/2021, dengan ketentuan waktu kerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan[5] dan upah dihitung berdasarkan kehadiran pekerja.[6]

    Hal ini perlu diperhatikan mengingat pada umumnya yang memasuki usia pensiun mengalami keterbatasan fisik dan penurunan produktivitas kerja, sehingga penentuan jenis PKWT tersebut dapat menjadi win-win solution bagi kepentingan kedua belah pihak.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 5 ayat (3) PP 35/2021

    [3] Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP 35/2021

    [4] Pasal 9 ayat (4) PP 35/2021

    [5] Pasal 10 ayat (3) PP 35/2021

    [6] Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021

    Tags

    uu cipta kerja
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!