Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Usaha untuk Kafe

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Izin Usaha untuk Kafe

Izin Usaha untuk Kafe
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Izin Usaha untuk Kafe

PERTANYAAN

Keluarga kami berencana mendirikan kafe kecil-kecilan di Jakarta, apakah untuk mengajukan izin usaha kafe tersebut bisa dilakukan melalui OSS terbaru? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Saat ini perizinan berusaha yang diperlukan oleh pelaku usaha tergantung kepada tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut, yang bisa jadi ditetapkan sebagai kegiatan usaha berisiko rendah, menengah, atau tinggi.

    Lalu, termasuk kategori manakah usaha kafe? Dan apa perizinan berusaha yang dibutuhkan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Easybiz dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 November 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Izin Usaha dan Kode KBLI Perdagangan Batu Kapur

    Izin Usaha dan Kode KBLI Perdagangan Batu Kapur

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sistem Perizinan Berusaha

    Patut Anda ketahui, sebelum membuka kafe di Indonesia, saat ini pemerintah telah menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha.

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perppu 2/2022 yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.[1]

    Dari penilaian tingkat serta penilaian potensi terjadinya bahaya, maka risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, atau kegiatan usaha berisiko tinggi,[2] dengan ketentuan perizinan berusaha sebagai berikut:

    1. Kegiatan usaha berisiko rendah

    Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah adalah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.[3] NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.[4]

     

    1. Kegiatan usaha berisiko menengah

    Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah terdiri dari kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.[5] Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah adalah berupa pemberian NIB dan sertifikat standar yang berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.[6]

    Sedangkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi adalah berupa pemberian NIB dan sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.[7]

    Lebih lanjut, apabila kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standardisasi produk, pemerintah pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.[8]

     

    1. Kegiatan usaha berisiko tinggi

    Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi adalah berupa pemberian NIB dan izin yang berupa persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.[9]

    Namun jika kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.[10]

    Proses perizinan berusaha tersebut dilakukan melalui sistem Online Single Submission (“OSS”), yang menurut Pasal 1 angka 21 PP 5/2021 adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

    Sektor-sektor usaha yang termasuk dalam sistem OSS RBA terdiri dari:[11]

    1. kelautan dan perikanan;
    2. pertanian;
    3. lingkungan hidup dan kehutanan;
    4. energi dan sumber daya mineral;
    5. ketenaganukliran;
    6. perindustrian;
    7. perdagangan;
    8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
    9. transportasi;
    10. kesehatan, obat, dan makanan;
    11. pendidikan dan kebudayaan;
    12. pariwisata;
    13. keagamaan;
    14. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
    15. pertahanan dan keamanan;
    16. ketenagakerjaan.

     

    Izin Usaha Kafe

    Menurut Lampiran Peraturan BPS 2/2020, kode KBLI yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha kafe yaitu (hal. 519):

    56303 – Rumah Minum/Kafe

    Kelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.

    Sesuai dengan Lampiran I PP 5/2021 pada sektor Pariwisata, kode KBLI 56303 termasuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Sehingga persyaratan untuk membuka kafe adalah dengan memenuhi kegiatan usaha berisiko rendah. Begitu pula persyaratan untuk membuka kafe di Jakarta.

    Berdasarkan uraian di atas, menjawab pertanyaan Anda, bahwa untuk mendirikan kafe, Anda dapat mengajukan perizinan berusahanya melalui sistem OSS terbaru atau OSS RBA. Mengingat tingkat risiko kegiatan usaha ini adalah rendah, maka perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    3. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

    [1] Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022”)

    [2] Pasal 7 ayat (7) Perppu 2/2022

    [3] Pasal 8 ayat (1) Perppu 2/2022

    [4] Pasal 8 ayat (2) Perppu 2/2022

    [5] Pasal 9 ayat (1) Perppu 2/2022

    [6] Pasal 9 ayat (2) jo. ayat (4) Perppu 2/2022

    [7] Pasal 9 ayat (3) jo. ayat (5) Perppu 2/2022

    [8] Pasal 9 ayat (6) Perppu 2/2022

    [9] Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perppu 2/2022

    [10] Pasal 10 ayat (3) Perppu 2/2022

    [11] Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

    Tags

    lembaga pemerintah
    oss rba

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!