Jika presiden mendapat hadiah dari warga dan atas pemberian tersebut, presiden kemudian menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran atas hadiah yang diberikan, apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi? Lalu, masihkah Presiden berkewajiban melaporkan pemberian tersebut kepada KPK?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Gratifikasi adalah pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bu nga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jika terbukti menerima suap, maka penerima dapat dipidana.
Namun, ketentuan gratifikasi dianggap suap tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“KPK”) maksimal 30 hari sejak menerima gratifikasi.
Lantas, dalam kasus yang Anda tanyakan, jika penerima hadiah kemudian memberikan sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran atas hadiah yang diberikan, masihkah pemberian hadiah dikategorikan sebagai gratifikasi dan harus dilaporkan ke KPK?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Gratifikasi adalah pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (“Peraturan KPK 2/2019”).
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah meliputi:[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Sedangkan yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
Jika nilai gratifikasi Rp10 juta atau lebih, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
Jika nilai gratifikasi kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dibuktikan oleh penuntut umum.
Jika merujuk dari rumusan pasal di atas, dapat diketahui gratifikasi yang dilarang adalah yang dianggap sebagai pemberian suap, yang memenuhi ketentuan di atas.
Dalam hal pegawai negeri atau penyelenggara negara terbukti menerima suap dalam bentuk gratifikasi, yang bersangkutan dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.[3]
Namun, ketentuan gratifikasi dianggap suap tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“KPK”) maksimal 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.[4]
Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan, KPK wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.[5]
Namun demikian, pelaporan gratifikasi dikecualikan terhadap jenis gratifikasi berikut:[6]
Pemberian dalam keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian, atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum;
Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;
Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;
Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
Penghargaan, baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja, yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
Kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;
Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1 juta setiap pemberi;
Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya maksimal senilai Rp300 ribu setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1 juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan maksimal senilai Rp200 ribu setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1 juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama;
Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan
Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Patut diperhatikan, pengecualian pelaporan gratifikasi di atas tidak berlaku dalam hal gratifikasi tersebut dilarang menurut peraturan yang berlaku di instansi penerima gratifikasi.[7]
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, yang bersangkutan kemudian memberikan sejumlah uang kepada pemberi hadiah sebagai bentuk pembayaran. Apakah pemberian hadiah masih dapat dikategorikan sebagai gratifikasi? Apakah dengan diberikannya uang sebagai pembayaran mengakibatkan hilangnya kewajiban penerima hadiah untuk melaporkan pemberian hadiah ke KPK?
Menurut hemat kami, meskipun penerima hadiah kemudian membayarkan sejumlah uang kepada pemberi hadiah sebagai bentuk pembayaran atas hadiah yang diberikan, harus dilihat terlebih dahulu apakah jumlah uang yang diberikan telah proporsional sesuai dengan harga pasar dari nilai hadiah yang diberikan.
Hal ini penting diperhatikan, sebab jika ternyata jumlah uang yang dibayarkan tersebut justru lebih rendah dari nilai hadiah yang dibayarkan, maka pemberian hadiah dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Sebab, salah satu bentuk gratifikasi adalah pemberian diskon, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan KPK 2/2019. Oleh karenanya, pejabat yang bersangkutan tetap wajib melaporkan pemberian hadiah ke KPK.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.