KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Itu Red Notice dan Interpol?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apa Itu Red Notice dan Interpol?

Apa Itu <i>Red Notice</i> dan Interpol?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Itu <i>Red Notice</i> dan Interpol?

PERTANYAAN

Apakah ada Interpol di Indonesia? Jika ada, apa tugas mereka? Lalu, apa arti dari red notice?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara singkat, Interpol adalah singkatan dari International Criminal Police Organization, yaitu sebuah organisasi kepolisian internasional yang terbesar di dunia.

    Menjawab pertanyaan Anda, Interpol ada di Indonesia, yang dikenal dengan sebutan National Central Bureau atau NCB-Interpol Indonesia dan dikepalai langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Kapolri”).

    Sedangkan yang dimaksud dengan red notice adalah adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Interpol

    Sebelumnya, apa yang dimaksud dengan Interpol? Apa itu polisi internasional? Secara singkat, Interpol adalah singkatan dari International Criminal Police Organization, yaitu sebuah organisasi kepolisian internasional yang terbesar di dunia.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Ekstradisi Buron Internasional di Indonesia

    Hukumnya Ekstradisi Buron Internasional di Indonesia

    Interpol memiliki 2 tujuan yaitu:[2]

    1. Memastikan dan mempromosikan seluas-luasnya hubungan saling membantu antara seluruh kepolisian yang berwenang dalam batas hukum yang ada di negara-negara yang berbeda dan dalam semangat Universal Declaration of Human Rights.
    2. Mendirikan dan mengembangkan semua institusi yang berkontribusi secara efektif untuk pencegahan dan penekanan kejahatan hukum biasa. Tak jarang, ada kasus di mana negara meminta bantuan ke Interpol dalam melacak dan menemukan seseorang yang dicari di negaranya yang melarikan diri ke negara lain sehingga perlu upaya ekstradisi.

    Interpol berperan pula dalam proses ekstradisi antar negara di mana jika negara yang diminta dan meminta tidak memiliki perjanjian ekstradisi sebelumnya dapat mengajukan permohonan ke Interpol untuk memohonkan penahanan dan ekstradkisi ke negara yang diminta.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Hukumnya Ekstradisi Buron Internasional di Indonesia

    NCB-Interpol Indonesia

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, Interpol ada di Indonesia. Pada akhir tahun 1954, pemerintah menunjuk Jawatan Kepolisian Negara sebagai National Central Bureau atau NCB-Interpol Indonesia untuk mewakili pemerintah Indonesia dalam organisasi Interpol. Fungsi dari NCB adalah menjamin hubungan dengan berbagai departemen/instansi di dalam negeri, dengan NCB negara lain dan dengan Sekretaris Jenderal Interpol, sebagaimana dikutip dari Profil NCB-INTERPOL. NCB-Interpol Indonesia ini dikepalai langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Kapolri”).[4]

    Bersumber dari laman yang sama, sekretariat NCB-Interpol Indonesia bertugas membina, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan tugas NCB Interpol dalam kerja sama internasional dalam lingkup bilateral, trilateral, dan multilateral, dengan membawahi 4 bagian:

    1. Bagian Kejahatan Internasional bertugas melaksanakan kegiatan kerjasama Interpol dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan internasional/transnasional serta pelayanan umum internasional dalam kaitannya dengan kejahatan, pelaku kejahatan dan bantuan hukum internasional, dan juga melaksanakan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
    2. Bagian Komunikasi Internasional bertugas melaksanakan penyelenggaraan dan pengembangan sistem pertukaran informasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan internasional/ transnasional melalui sarana jaringan Interpol, Aseanapol dan sarana informasi lainnya, serta mengumpulkan informasi dan pengolahan data, publikasi dan dokumentasi terhadap hasil kegiatan Divisi Hubungan Internasional Polri.
    3. Bagian Konvensi Internasional bertugas mempersiapkan pelaksanaan perjanjian internasional dan penyelenggaraan pertemuan internasional baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka penanggulangan kejahatan internasional/transnasional dan pembangunan kapasitas sumber daya manusia maupun sarana prasarana.
    4. Bagian Liaison Officer (LO) dan Perbatasan bertugas melaksanakan pembinaan para Atase Polri/SLO dan Staf Teknis/LO Polri di luar negeri, serta kerja sama penegakan hukum di wilayah perbatasan.

    Singkatnya, NCB-Interpol Indonesia bertugas sebagai penghubung antara kepolisian negara setempat dengan Interpol. Setiap informasi yang diterima oleh NCB akan disampaikan ke kepolisian negara setempat begitu pula sebaliknya.[5]

    Red Notice Itu Apa?

    Jika ditanya red notice itu apa, mengutip dari laman INTERPOL, disebutkan bahwa “Red Notices are issued for fugitives wanted either for prosecution or to serve a sentence. A Red Notice is a request to law enforcement worldwide to locate and provisionally arrest a person pending extradition, surrender, or similar legal action.”

    Dalam terjemahan bebasnya berarti red notice dikeluarkan untuk buronan yang dicari baik dalam rangka penuntutan atau untuk menjalani hukuman. Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.

    Lebih lanjut, disarikan dari Red Notice, DPO dan Cekal, serta Peluang Buronan di Pengadilan, red notice berguna untuk mengingatkan polisi di semua negara bahwa ada seseorang yang sedang dicari polisi negara lain karena orang itu diduga melakukan kejahatan berdasarkan sistem hukum negara yang meminta red notice.

    Masih dari artikel yang sama, suatu red notice mengandung 2 jenis informasi yaitu:

    1. Informasi yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi orang yang sedang dicari seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan mata, foto, dan sidik jari jika ada.
    2. Informasi terkait dengan kejahatan yang dilakukan, seperti pembunuhan (murder), pemerkosaan (rape), kejahatan terhadap anak-anak (child abuse), atau perampokan bersenjata (armed robbery).

    Perlu diperhatikan, dalam artikel yang sama juga ditegaskan bahwa red notice bukanlah suatu perintah penahanan, melainkan pemberitahuan orang yang paling dicari di seluruh dunia.

    Meski demikian, dasar hukum dari diterbitkannya red notice oleh Interpol adalah surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas yudisial di negara terkait. Banyak dari negara anggota Interpol yang menganggap red notice sebagai permohonan yang sah untuk dilakukannya penangkapan sementara.[6]

    Pihak yang hendak mengecek buronan atau daftar red notice Interpol dapat mengunjungi situs Red Notice INTERPOL, dan tinggal memasukkan beberapa identitas yaitu nama, kebangsaan, gender, usia, negara yang mencari, dan kata kunci lainnya.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Referensi:

    1. Adimas Rakyandani Saksono dan I Made Tjatrayasa. Fungsi dan Peran Internasional Criminal Police Organization-Interpol dalam Ekstradisi. Jurnal Kertha Negara Vol. 04, No. 1, Februari 2016;
    2. About Notices, diakses pada 23 Desember 2021, pukul 08.36 WIB;
    3. INTERPOL, diakses pada 22 Desember 2021 pukul 22.00 WIB;
    4. Profil NCB-INTERPOL, diakses pada 22 Desember 2021 pukul 20.11 WIB;
    5. Red Notice INTERPOL, diakses pada 22 Desember 2021 pukul 21.20 WIB;
    6. Tim Koordinasi Interpol, diakses pada 23 Desember 2021, pukul 08.58 WIB.

    [1] Adimas Rakyandani Saksono dan I Made Tjatrayasa. Fungsi dan Peran Internasional Criminal Police Organization-Interpol dalam Ekstradisi. Jurnal Kertha Negara Vol. 04, No. 1, Februari 2016, hal. 1-2

    [2] Adimas Rakyandani Saksono dan I Made Tjatrayasa. Fungsi dan Peran Internasional Criminal Police Organization-Interpol dalam Ekstradisi. Jurnal Kertha Negara Vol. 04, No. 1, Februari 2016, hal. 2

    [3] Adimas Rakyandani Saksono dan I Made Tjatrayasa Fungsi dan Peran Internasional Criminal Police Organization-Interpol dalam Ekstradisi. Jurnal Kertha Negara Vol. 04, No. 1, Februari 2016, hal. 5

    [4]Tim Koordinasi Interpol, diakses pada 23 Desember 2021, pukul 08.58 WIB.

    [5] Adimas Rakyandani Saksono dan I Made Tjatrayasa. Fungsi dan Peran Internasional Criminal Police Organization-Interpol dalam Ekstradisi. Jurnal Kertha Negara Vol. 04, No. 1, Februari 2016, hal. 5

    [6]About Notices, diakses pada 23 Desember 2021, pukul 08.36 WIB

    Tags

    internasional
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!