KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Terdakwa atas Pembelaan (Pledoi) dalam Sidang Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hak Terdakwa atas Pembelaan (Pledoi) dalam Sidang Pidana

Hak Terdakwa atas Pembelaan (Pledoi) dalam Sidang Pidana
Advent Kristanto Nababan, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Hak Terdakwa atas Pembelaan (Pledoi) dalam Sidang Pidana

PERTANYAAN

Suami saya tidak diberikan hak pledoi berhubung sidang diadakan online karena pandemi COVID-19. Apakah bisa terjadi hal seperti ini? Padahal suami saya sudah menyiapkan hak pledoinya secara tertulis.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasal 182 ayat (1) KUHAP telah mengatur secara jelas bahwa mengajukan pembelaan (pledoi) merupakan hak terdakwa begitu juga dalam persidangan pidana secara online yang diatur dalam ketentuan Perma 4/2020. Sehingga seharusnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Hak Terdakwa Mengajukan Pledoi

    Pertama-tama kami asumsikan bahwa hak pledoi yang Anda maksud adalah pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Pledoi dalam KUHAP dikenal dengan istilah pembelaan, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 182 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:

    KLINIK TERKAIT

    Catat! Ini 5 Tata Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi

    Catat! Ini 5 Tata Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi
    1. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.
    2. Selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukum selalu mendapat giliran terakhir.
    3. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.

    Berdasarkan Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP di atas, dapat dipahami bahwa mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan Jaksa merupakanhak terdakwa dan/atau penasehat hukum.

    Hal ini senada dengan pendapat Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan dan Permasalahan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 259) yang menyatakan bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa atau penasehat hukum berhak mendapatkan kesempatan mengajukan pembelaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut Menurut Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Hukum Acara Pidana (hal. 634) menyebutkan bahwa pembelaan (pledoi) dapat diajukan oleh masing-masing yaitu terdakwa mengajukan pembelaan sendiri, kemudian penasehat hukum mengajukan sendiri.

    Karena pembelaan (pledoi) merupakan hak terdakwa dan penasehat hukum, maka seyogyanya hakim yang memeriksa perkara pidana memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempergunakan haknya mengajukan pembelaan (pledoi).

    Hak atas Pledoi dalam Sidang Online

    Sejak Pemerintah menetapkan penyebaran virus COVID-19 sebagai bencana nasional, persidangan perkara pidana banyak yang tidak dapat dilakukan secara langsung, sehingga persidangan dilakukan dengan cara persidangan perkara pidana secara elektronik (online).

    Hal ini diatur dalam Perma 4/2020. Adapun Pasal 1 angka 11 Perma 4/2020 menyebutkan:

    Administrasi Perkara secara Elektronik adalah proses pelimpahan, penerimaan dan penomoran perkara, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, pengiriman salinan putusan kepada Penuntut dan Penyidik secara elektronik.

    Kemudian, Pasal 3 ayat (4) Perma 4/2020 menyebutkan:

    Sesaat setelah keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik dibacakan, Pengadilan meneruskan Dokumen Elektronik tersebut ke alamat pos-el Penuntut/Terdakwa dan/atau ke alamat pos-el Penasihat Hukum.

    Lebih lanjut, Pasal 15 Perma 4/2020 mengatur bahwa:

    1. Tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dibacakan di muka sidang sesuai dengan ketentuan Hukum Acara.
    2. Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, pengiriman dokumen tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dilakukan dengan cara sama dengan pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4).

    Berdasarkan ketentuan Perma 4/2020 tersebut, segala prosedur persidangan pidana termasuk pembelaan (pledoi) dapat dilakukan secara elektronik (online) dan tidak ada ketentuan pasal yang menghilangkan hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) tersebut.

    Maka menurut hemat kami, apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap suami Anda adalah tindakan yang tidak tepat dan keliru, karena KUHAP dan Perma 4/2020 sebagai pedoman hukum untuk melaksanakan persidangan pidana secara elektronik (online) telah menyatakan/menjamin bahwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) merupakan hak dari terdakwa.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

    Referensi:

    1. Eddy O.S. Hiariej, Hukum Acara Pidana, (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka), 2017;
    2. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), (Jakarta : Sinar Grafika), 2016.

    Tags

    acara peradilan
    acara pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!