Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ilmu Hukum

Dasar Hukum Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan)

Dasar Hukum Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan)
Dasar Hukum Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan)

PERTANYAAN

Apa itu amicus curiae? Apa dasar hukum amicus curiae di Indonesia? Lalu, apa tujuan amicus curiae?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Dasar Hukum Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) di Indonesia yang dibuat oleh Ali Salmande, S.H. dan dipublikasikan pada 21 Februari 2011, lalu dimutakhirkan pertama kali oleh Firmansyah Putra, S.H., M.H. pada 21 Mei 2024.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Amicus Curiae

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.[1] Kemudian, jika diterjemahkan secara bebas, Black’s Law Dictionary mendefinisikan amicus curiae sebagai seseorang yang bukan merupakan pihak dalam gugatan tetapi mengajukan permohonan kepada pengadilan atau diminta oleh pengadilan untuk memberikan pernyataan/keterangan karena orang tersebut memiliki kepentingan yang kuat dalam pokok perkara.[2]

    Lebih lanjut, disarikan dari artikel Menjadi Amicus Curiae di MK, Ini Fungsi dan Dasar Hukumnya, amicus curiae adalah seseorang atau satu organisasi profesional, sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, namun memiliki kepentingan atau kepedulian atas perkara itu, lalu memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis untuk membantu peradilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena sukarela dan prakarsa sendiri atau karena pengadilan memintanya. Namun sebagai catatan, keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.[3]

    Sejarah dan Perkembangan Amicus Curiae di Dunia

    Bila dilihat dari sejarahnya, amicus curiae pertama kali dikenal dalam praktik pengadilan di awal abad ke-9 dalam sistem hukum Romawi Kuno. Dari sistem tersebut, selanjutnya berkembang di negara-negara dengan tradisi common law. Oleh karena itu, amicus curiae merupakan suatu hal yang lazim pada sistem peradilan di negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dan Inggris.[4]

    Kemudian dalam perkembangannya, pada akhir abad ke-20 sampai saat ini, banyak kasus-kasus di pengadilan menggunakan amicus curiae.[5] Lantas, adakah ketentuan amicus curiae di Indonesia?

    Dasar Hukum Amicus Curiae di Indonesia

    Sepanjang penelusuran kami, amicus curiae tidak secara tegas diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, amicus curiae saat ini berpegang pada Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut:

    Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

    Lalu, Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

    Sebagai informasi, amicus curiae juga diatur secara tersirat dalam Pasal 180 ayat (1) KUHAP lama yang sudah tidak berlaku dan Pasal 230 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026,[6] yang berbunyi:

    Pasal 180 ayat (1) KUHAP

    Pasal 230 ayat (1) UU 20/2025

    Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.

    Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.

    Menurut hemat kami, pasal tersebut secara sempit dapat ditafsirkan bahwa KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP baru memberikan pengakuan terbatas pada keterlibatan masyarakat. Namun, Pasal 180 ayat (1) KUHAP lama dan Pasal 230 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP baru bukan merupakan landasan yuridis amicus curiae di Indonesia. Terlebih lagi amicus curiae juga bukan merupakan keterangan saksi maupun ahli yang merupakan bagian dari jenis alat bukti pidana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama dan Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP baru, sebagai berikut:

    Pasal 184 ayat (1) KUHAP

    Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025

    Alat bukti yang sah ialah:

    1. keterangan saksi;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. petunjuk;
    5. keterangan terdakwa.

    Alat bukti terdiri atas:

    1. keterangan saksi;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. keterangan terdakwa;
    5. barang bukti;
    6. bukti elektronik;
    7. pengamatan hakim; dan
    8. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

    Tujuan Amicus Curiae

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai tujuan amicus curiae, pada dasarnya amicus curiae bertujuan untuk membantu hakim dalam melakukan penemuan hukum atau membuat keputusan mengenai suatu perkara. Namun, kekuatan hukum dari amicus curiae terhadap pengambilan keputusan hakim di pengadilan, tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan karena sifatnya berisi pertimbangan-pertimbangan saja. Oleh karena amicus curiae hanya sebatas dasar pertimbangan,[7] amicus curiae tidak memiliki wewenang untuk campur tangan dalam proses hukum atau mempengaruhi penyelesaian akhir suatu kasus dalam hal hakim mengambil suatu keputusan. Sehingga, hakim bebas untuk mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan pendapat yang diajukan.[8]

    Kemudian, amicus curiae diakui sebagai nilai yang hidup pada masyarakat.[9] Hal tersebut dilakukan untuk membantu hakim agar dapat adil dan bijaksana dalam memutus sebuah perkara.[10] Menurut hemat kami, tersedianya sudut pandang yang lain bagi hakim tentu saja dapat membantu dalam memahami berbagai aspek yang terkait dengan kasus melalui sudut pandang masyarakat atau pihak yang tidak terafiliasi lainnya.

    Lalu, bagaimana praktik amicus curiae di Indonesia?

    Praktik Amicus Curiae di Indonesia

    Amicus curiae merupakan salah satu perkembangan praktik penegakan hukum di Indonesia saat ini. Walaupun amicus curiae tidak secara tegas diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun sejumlah perkara di pengadilan sudah menggunakan praktik amicus curiae. Penjelasan yang diberikan oleh amicus curiae tersebut pada praktiknya diberikan dalam bentuk surat atau tertulis atau biasa disebut amicus brief. Namun, ada kalanya penjelasan tersebut diberikan secara lisan di pengadilan, walaupun dalam praktiknya banyak diberikan dalam bentuk surat atau tertulis (amicus brief).[11]

    Selanjutnya, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Menjadi Amicus Curiae di MK, Ini Fungsi dan Dasar Hukumnya, contoh amicus curiae di Indonesia adalah:

    1. Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan diri menjadi amicus curiae dalam uji materi KUHP di MK dengan perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016;[12]
    2. Amicus curiae dalam perkara perselisihan hasil pemilu (“PHPU”) presiden dan wakil presiden yang mengacu pada Peraturan MK 4/2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK 2/2024, namun sepanjang penelusuran kami tidak diatur khusus dan spesifik.

    Dengan adanya eksistensi amicus curiae, menurut hemat kami, pandangan hukum melalui partisipasi publik memungkinkan keputusan hakim yang mencerminkan prinsip keadilan dan kebenaran yang diinginkan masyarakat secara keseluruhan. Amicus curiae dapat memastikan bahwa suara masyarakat terdengar dan dapat dipertimbangkan selama proses pengambilan keputusan di pengadilan, meskipun amicus curiae memiliki kedudukan yang terbatas. Selain itu, amicus curiae dapat menjadi mekanisme yang digunakan untuk strategi dalam mengklarifikasi prinsip negara demokrasi.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
    4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

    Referensi:

    1. Bryan A. Garner. Black’s Law Dictionary. St. Paul, MN: Thomson Reuters, 2019;
    2. Dewa Gede Edi Praditha. Posisi Amicus Curiae Dalam Tata Peradilan Indonesia. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 1, No. 5, 2023;
    3. Fadil Aulia dan Muchlas Rastra Samara Muksin. The Position of Amicus Curiae under the Indonesian Law of Evidence. Jurnal Media Hukum, Vol. 27, No. 2, 2020;
    4. Farina Gandryani dan Fikri Hadi. Peran Perguruan Tinggi dalam Penegakan Hukum di Indonesia Melalui Amicus Curiae. Jurnal Yudisial, Vol. 16, No. 2, 2023;
    5. Joseph D. Kearney dan Thomas W. Merrill. The Influence of Amicus Curiae Briefs on the Supreme Court. University of Pennsylvania Law Review, Vol. 148 (1999-2000), Iss. 3 (2000);
    6. Linda Ayu Pralampita. Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, Vol. 5, No. 3, 2020;
    7. Muhammad Ilham Hasannudin dan Amy Yayuk Sri Rahayu. Peranan Amicus Curiae pada Putusan Gugatan Terhadap Proses Seleksi Calon Hakim Agung. Jurnal Yudisial, Vol. 15, No. 1, 2022;
    8. Siti Aminah. Menjadi Sahabat Keadilan: Panduan Menyusun Amicus Brief. Jakarta Selatan: ILRC-Hivos, 2014.


    [1] Siti Aminah. Menjadi Sahabat Keadilan: Panduan Menyusun Amicus Brief. Jakarta Selatan: ILRC-Hivos, 2014, hal. 7

    [2] Bryan A. Garner. Black’s Law Dictionary. St. Paul, MN: Thomson Reuters, 2019, hal. 11e, 697–698

    [3] Farina Gandryani dan Fikri Hadi. Peran Perguruan Tinggi dalam Penegakan Hukum di Indonesia Melalui Amicus Curiae. Jurnal Yudisial, Vol. 16, No. 2, 2023, hal. 163

    [4] Farina Gandryani dan Fikri Hadi. Peran Perguruan Tinggi dalam Penegakan Hukum di Indonesia Melalui Amicus Curiae. Jurnal Yudisial, Vol. 16, No. 2, 2023, hal. 165

    [5] Joseph D. Kearney dan Thomas W. Merrill. The Influence of Amicus Curiae Briefs on the Supreme Court. University of Pennsylvania Law Review, Vol. 148 (1999-2000), Iss. 3 (2000), hal. 743

    [6] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

    [7] Dewa Gede Edi Praditha. Posisi Amicus Curiae Dalam Tata Peradilan Indonesia. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 1, No. 5, 2023, hal. 36

    [8] Fadil Aulia dan Muchlas Rastra Samara Muksin. The Position of Amicus Curiae under the Indonesian Law of Evidence. Jurnal Media Hukum, Vol. 27, No. 2, 2020, hal. 217-227

    [9] Muhammad Ilham Hasannudin dan Amy Yayuk Sri Rahayu. Peranan Amicus Curiae pada Putusan Gugatan Terhadap Proses Seleksi Calon Hakim Agung. Jurnal Yudisial, Vol. 15, No. 1, 2022, hal. 1

    [10] Linda Ayu Pralampita. Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, Vol. 5, No. 3, 2020, hal. 570

    [11] Farina Gandryani dan Fikri Hadi. Peran Perguruan Tinggi dalam Penegakan Hukum di Indonesia Melalui Amicus Curiae. Jurnal Yudisial, Vol. 16, No. 2, 2023, hal. 165

    [12] Muhammad Ilham Hasanuddian dan Amy Yayuk Sri Rahayu. Peranan Amicus Curiae pada Putusan Gugatan Terhadap Proses Seleksi Calon Hakim Agung. Jurnal Yudisial Vol. 15, No. 1, 2022, hal. 10

    TAGS