Ilmu HukumIlmu Hukum
Dasar Hukum Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan)
Bacaan 10 Menit

PERTANYAAN
Apa itu amicus curiae? Apa dasar hukum amicus curiae di Indonesia? Lalu, apa tujuan amicus curiae?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 10 Menit

Apa itu amicus curiae? Apa dasar hukum amicus curiae di Indonesia? Lalu, apa tujuan amicus curiae?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Dasar Hukum Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) di Indonesia yang dibuat oleh Ali Salmande, S.H. dan dipublikasikan pada 21 Februari 2011, lalu dimutakhirkan pertama kali oleh Firmansyah Putra, S.H., M.H. pada 21 Mei 2024.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.[1] Kemudian, jika diterjemahkan secara bebas, Black’s Law Dictionary mendefinisikan amicus curiae sebagai seseorang yang bukan merupakan pihak dalam gugatan tetapi mengajukan permohonan kepada pengadilan atau diminta oleh pengadilan untuk memberikan pernyataan/keterangan karena orang tersebut memiliki kepentingan yang kuat dalam pokok perkara.[2]
Lebih lanjut, disarikan dari artikel Menjadi Amicus Curiae di MK, Ini Fungsi dan Dasar Hukumnya, amicus curiae adalah seseorang atau satu organisasi profesional, sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, namun memiliki kepentingan atau kepedulian atas perkara itu, lalu memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis untuk membantu peradilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena sukarela dan prakarsa sendiri atau karena pengadilan memintanya. Namun sebagai catatan, keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.[3]
Bila dilihat dari sejarahnya, amicus curiae pertama kali dikenal dalam praktik pengadilan di awal abad ke-9 dalam sistem hukum Romawi Kuno. Dari sistem tersebut, selanjutnya berkembang di negara-negara dengan tradisi common law. Oleh karena itu, amicus curiae merupakan suatu hal yang lazim pada sistem peradilan di negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dan Inggris.[4]
Kemudian dalam perkembangannya, pada akhir abad ke-20 sampai saat ini, banyak kasus-kasus di pengadilan menggunakan amicus curiae.[5] Lantas, adakah ketentuan amicus curiae di Indonesia?
Sepanjang penelusuran kami, amicus curiae tidak secara tegas diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, amicus curiae saat ini berpegang pada Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut:
Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Lalu, Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Sebagai informasi, amicus curiae juga diatur secara tersirat dalam Pasal 180 ayat (1) KUHAP lama yang sudah tidak berlaku dan Pasal 230 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026,[6] yang berbunyi:
Pasal 180 ayat (1) KUHAP | Pasal 230 ayat (1) UU 20/2025 |
Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. | Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. |
Menurut hemat kami, pasal tersebut secara sempit dapat ditafsirkan bahwa KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP baru memberikan pengakuan terbatas pada keterlibatan masyarakat. Namun, Pasal 180 ayat (1) KUHAP lama dan Pasal 230 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP baru bukan merupakan landasan yuridis amicus curiae di Indonesia. Terlebih lagi amicus curiae juga bukan merupakan keterangan saksi maupun ahli yang merupakan bagian dari jenis alat bukti pidana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama dan Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP baru, sebagai berikut:
Pasal 184 ayat (1) KUHAP | Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025 |
Alat bukti yang sah ialah:
| Alat bukti terdiri atas:
|
Menjawab pertanyaan Anda mengenai tujuan amicus curiae, pada dasarnya amicus curiae bertujuan untuk membantu hakim dalam melakukan penemuan hukum atau membuat keputusan mengenai suatu perkara. Namun, kekuatan hukum dari amicus curiae terhadap pengambilan keputusan hakim di pengadilan, tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan karena sifatnya berisi pertimbangan-pertimbangan saja. Oleh karena amicus curiae hanya sebatas dasar pertimbangan,[7] amicus curiae tidak memiliki wewenang untuk campur tangan dalam proses hukum atau mempengaruhi penyelesaian akhir suatu kasus dalam hal hakim mengambil suatu keputusan. Sehingga, hakim bebas untuk mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan pendapat yang diajukan.[8]
Kemudian, amicus curiae diakui sebagai nilai yang hidup pada masyarakat.[9] Hal tersebut dilakukan untuk membantu hakim agar dapat adil dan bijaksana dalam memutus sebuah perkara.[10] Menurut hemat kami, tersedianya sudut pandang yang lain bagi hakim tentu saja dapat membantu dalam memahami berbagai aspek yang terkait dengan kasus melalui sudut pandang masyarakat atau pihak yang tidak terafiliasi lainnya.
Lalu, bagaimana praktik amicus curiae di Indonesia?
Amicus curiae merupakan salah satu perkembangan praktik penegakan hukum di Indonesia saat ini. Walaupun amicus curiae tidak secara tegas diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun sejumlah perkara di pengadilan sudah menggunakan praktik amicus curiae. Penjelasan yang diberikan oleh amicus curiae tersebut pada praktiknya diberikan dalam bentuk surat atau tertulis atau biasa disebut amicus brief. Namun, ada kalanya penjelasan tersebut diberikan secara lisan di pengadilan, walaupun dalam praktiknya banyak diberikan dalam bentuk surat atau tertulis (amicus brief).[11]
Selanjutnya, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Menjadi Amicus Curiae di MK, Ini Fungsi dan Dasar Hukumnya, contoh amicus curiae di Indonesia adalah:
Dengan adanya eksistensi amicus curiae, menurut hemat kami, pandangan hukum melalui partisipasi publik memungkinkan keputusan hakim yang mencerminkan prinsip keadilan dan kebenaran yang diinginkan masyarakat secara keseluruhan. Amicus curiae dapat memastikan bahwa suara masyarakat terdengar dan dapat dipertimbangkan selama proses pengambilan keputusan di pengadilan, meskipun amicus curiae memiliki kedudukan yang terbatas. Selain itu, amicus curiae dapat menjadi mekanisme yang digunakan untuk strategi dalam mengklarifikasi prinsip negara demokrasi.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Siti Aminah. Menjadi Sahabat Keadilan: Panduan Menyusun Amicus Brief. Jakarta Selatan: ILRC-Hivos, 2014, hal. 7
[2] Bryan A. Garner. Black’s Law Dictionary. St. Paul, MN: Thomson Reuters, 2019, hal. 11e, 697–698
[3] Farina Gandryani dan Fikri Hadi. Peran Perguruan Tinggi dalam Penegakan Hukum di Indonesia Melalui Amicus Curiae. Jurnal Yudisial, Vol. 16, No. 2, 2023, hal. 163
[4] Farina Gandryani dan Fikri Hadi. Peran Perguruan Tinggi dalam Penegakan Hukum di Indonesia Melalui Amicus Curiae. Jurnal Yudisial, Vol. 16, No. 2, 2023, hal. 165
[5] Joseph D. Kearney dan Thomas W. Merrill. The Influence of Amicus Curiae Briefs on the Supreme Court. University of Pennsylvania Law Review, Vol. 148 (1999-2000), Iss. 3 (2000), hal. 743
[7] Dewa Gede Edi Praditha. Posisi Amicus Curiae Dalam Tata Peradilan Indonesia. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 1, No. 5, 2023, hal. 36
[8] Fadil Aulia dan Muchlas Rastra Samara Muksin. The Position of Amicus Curiae under the Indonesian Law of Evidence. Jurnal Media Hukum, Vol. 27, No. 2, 2020, hal. 217-227
[9] Muhammad Ilham Hasannudin dan Amy Yayuk Sri Rahayu. Peranan Amicus Curiae pada Putusan Gugatan Terhadap Proses Seleksi Calon Hakim Agung. Jurnal Yudisial, Vol. 15, No. 1, 2022, hal. 1
[10] Linda Ayu Pralampita. Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, Vol. 5, No. 3, 2020, hal. 570
[11] Farina Gandryani dan Fikri Hadi. Peran Perguruan Tinggi dalam Penegakan Hukum di Indonesia Melalui Amicus Curiae. Jurnal Yudisial, Vol. 16, No. 2, 2023, hal. 165
[12] Muhammad Ilham Hasanuddian dan Amy Yayuk Sri Rahayu. Peranan Amicus Curiae pada Putusan Gugatan Terhadap Proses Seleksi Calon Hakim Agung. Jurnal Yudisial Vol. 15, No. 1, 2022, hal. 10