Saya menjalani masa percobaan selama 3 bulan di sebuah Perusahaan, mulai 3 Oktober 2011 sampai 3 Januari 2012. Pertengahan Desember 2011 saya mengutarakan keinginan pada atasan untuk tidak melanjutkan kontrak selanjutnya, hal ini diizinkan dan saya diminta membuat surat pengunduran diri dan saya berikan pada 17 Desember 2011. Saat kontrak habis, saya minta ijazah dikembalikan, tapi tidak disetujui karena surat pengunduran diri harus berumur minimal 1 bulan dan saya harus serah terima dengan pengganti. Beliau berjanji pengganti saya akan datang paling lambat akhir Januari 2012. Tapi, sampai sekarang tidak ada dan saya diminta untuk bersabar karena itu prosedur perusahaan yang harus dipatuhi. Mengingat masa kontrak telah habis dan surat pengunduran yang telah berumur lebih dari 1 bulan, apakah saya akan terjerat hukuman pidana apabila saya menuntut ijazah saya untuk dikembalikan dan pergi dari perusahaan itu? Mohon pertolongannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dari cerita Anda, Anda menjalani masa percobaan 3 (tiga) bulan, kami asumsikan hubungan kerja Anda dengan perusahaan tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). Hal ini didasarkan pada Pasal 60 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UUK”) disebutkan bahwa untuk Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
Memang, dalam Pasal 162 ayat (3) UUK diatur mengenai syarat bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri adalah:
Namun, dalam praktiknya, selama masa percobaan baik pihak pengusaha maupun pekerja dapat memutuskan hubungan kerja tanpa harus memenuhi jangka waktu minimal pemberitahuan pengunduran diri tersebut. Mengenai hal ini umumnya diatur dalam Peraturan Perusahaan (“PP”), Perjanjian Kerja (“PK”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).
Sebenarnya, dalam hal ini hubungan kerja Anda dapat dikatakan telah berakhir 1 (satu) bulan setelah Anda mengajukan surat pengunduran diri dan disetujui. Seperti yang telah Anda jelaskan bahwa hal itu sudah menjadi prosedur perusahaan, kami asumsikan hal itu telah diatur dalam PP, sehingga memang sudah seharusnya ditaati demikian. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa Anda masih tetap bekerja sampai perusahaan tersebut mendapatkan pengganti Anda dan Anda melakukan serah terima pekerjaan dengan pekerja pengganti Anda tersebut. Hal ini tentunya harus dilakukan atas persetujuan Anda.
Dalam menghadapi persoalan ini, sebaiknya Anda mengedepankan upaya kekeluargaan yakni membicarakannya secara baik-baik dengan pihak perusahaan bahwa Anda telah melalui prosedur dengan benar (telah melalui 1 month notice), sehingga Anda sudah mengakhiri hubungan kerja Anda dengan perusahaan dan berhak untuk mendapatkan ijazah Anda kembali. Dengan melakukan hal ini, Anda dapat memperkecil kemungkinan timbulnya masalah hukum dengan perusahaan, karena Anda telah melakukan pengunduran diri sesuai prosedur dan ijazah tersebut memang adalah milik Anda.