Hak Waris Anak Adopsi Menurut Hukum Barat dan Hukum Islam
PERTANYAAN
Anak adopsi dalam mewaris jika ahli waris tidak mempunyai keturunan, bagaimana dalam pembagian warisannya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Anak adopsi dalam mewaris jika ahli waris tidak mempunyai keturunan, bagaimana dalam pembagian warisannya?
Mohon maaf saya kurang jelas pertanyaan Anda. Apakah yang Anda maksud adalah: “Siapakah ahli waris dari anak adopsi” ataukah “Jika pewaris tidak punya keturunan, maka anak adopsi berhak mewaris?”
Berdasarkan ketentuan hukum waris Perdata Barat:
Sebagaimana diatur dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Oleh karena itu, anak yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan, kedudukannya adalah sama dengan anak kandung. Sehingga yang bersangkutan berhak mewarisi harta peninggalan orang tuanya.
Pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H., Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991). Dengan demikian, anak adopsi tidak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Untuk melindungi hak dari anak adopsi tersebut, maka orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3 harta peninggalannya.
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dibaca artikel saya yang berjudul Adopsi dan Pengangkatan Anak.
Catatan: Jawaban pertanyaan tersebut ada pula penjelasannya di buku Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami HUKUM WARIS – Karya: Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. (Kaifa, Desember 2012).
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?