Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tentang Double Jeopardy, Ne Bis In Idem, dan Recidive

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tentang Double Jeopardy, Ne Bis In Idem, dan Recidive

Tentang Double Jeopardy, Ne Bis In Idem, dan Recidive
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tentang Double Jeopardy, Ne Bis In Idem, dan Recidive

PERTANYAAN

Apabila seorang terpidana pembunuhan sudah/sedang menjalani hukuman di penjara, kemudian baru diketahui bahwa 2 tahun sebelum dipidana dia sudah membunuh orang lain, apakah dia bisa didakwa dengan pembunuhan baru? Apakah ini termasuk double jeopardy?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebenarnya, istilah double jeopardy tidak dikenal dalam hukum pidana Indonesia. Dalam artikel yang berjudul Kasasi Vonis Bebas, Indonesia Bisa Tiru Eropa, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa dalam praktik di beberapa negara, mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas dikaitkan dengan apa yang disebut double jeopardy. Artinya, kurang lebih sama dengan asas ne bis in idem.

     

    Lebih lanjut, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa perbedaan double jeopardy dengan ne bis in idem adalah ne bis in idem sebagaimana dimaksud Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang sama, yang sebelumnya sudah diputus oleh hakim. Sedangkan, double jeopardy adalah suatu prosedur dalam pembelaan bagi terdakwa bahwa ia tak dapat diadili lagi berdasarkan dakwaan yang sama berdasarkan suatu putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim.

    KLINIK TERKAIT

    Pengulangan Tindak Pidana oleh Terpidana yang Telah Diberi Grasi

    Pengulangan Tindak Pidana oleh Terpidana yang Telah Diberi Grasi
     

    Seorang terpidana pembunuhan yang ternyata sebelum dipidana sudah membunuh orang lain, dapat didakwa dengan pembunuhan atas pembunuhan sebelumnya. Ini karena Pasal 76 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai ne bis in idem mengatakan bahwa orang tidak boleh dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh Hakim. Ini berarti bahwa walaupun perbuatan yang dilakukan oleh si terpidana adalah sama-sama pembunuhan, akan tetapi karena hal tersebut merupakan 2 (dua) peristiwa yang berbeda, maka di terpidana dapat dituntut atas peristiwa pembunuhan yang lainnya.

     

    Mengenai Pasal 76 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal memberikan contoh sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Misalnya ada seorang dituduh: Telah melakukan pencurian pada hari Senin tanggal 8 Desember 1958 dalam rumah A di Jakarta, akan tetapi tertuduh dapat membuktikan dengan pasti bahwa ia selama hari Senin tanggal 8 Desember 1958 tersebut telah berada di Surabaya. Dalam hal ini kewajiban hakim ialah memutuskan pembebasan tertuduh dari perbuatan yang dituduhkan kepadanya itu, walaupun dalam sidang itu juga misalnya ternyata, bahwa pencurian yang dimaksudkan itu benar-benar telah dilakukan di tempat yang ditentukan itu juga dan benar-benar dilakukan oleh tertuduh, akan tetapi melakukannya itu barulah pada tanggal 15 Desember 1958. Jadi meskipun tertuduh salah telah melakukan pencurian pada tanggal 15 Desember 1958 itu, akan tetapi ia tidak boleh disalahkan terhadap pencurian pada hari Senin tanggal 8 Desember 1958 dan dengan alasan itulah maka ia harus dibebaskan. Memang ia dapat dituntut lagi karena telah melakukan pencurian yang terjadi pada tanggal 15 Desember 1958 itu dan karena perbuataan inilah ia akan dapat dihukum oleh karena tentang perbuatan ini sebenarnya belum diputus.”

     

    Dedet Hardiansyah dalam artikel yang berjudul Ne bis in idem, sebagaimana kami sarikan, menjelaskan bahwa suatu peristiwa harus dilihat dari segi waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti). Dia juga menyatakan, masalah tempus delicti ini menjadi penting dalam sebuah peristiwa pidana karena dalam Pasal 143 (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP") disebutkan bahwa Penuntut Umum membuat surat dakwaaan dengan menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu. Dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP disebutkan bahwa Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

     

    Atas perbuatan pembunuhan yang lain tersebut, bahkan si terpidana dapat dianggap mengulangi kejahatan yang sama (recidive) dan dapat dijadikan dasar pemberat hukumannya sebagaimana terdapat dalam Pasal 486 KUHP. Ancaman hukuman untuk perbuatan recidive ini adalah ancaman hukuman ditambah sepertiganya. Mengenai pasal ini, R. Soesilo (ibid, hal. 318) menjelaskan bahwa untuk dapat dikatakan recidive, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    1.    Mengulangi kejahatan yang sama atau oleh undang-undang dianggap sama macamnya;

    2.    Antara melakukan kejahatan yang satu dengan yang lain sudah ada putusan hakim (jika belum ada putusan hakim, adalah merupakan suatu gabungan kejahatan “samenloop”, bukan “recidive”);

    3.    Harus hukuman penjara (bukan hukuman kurungan atau denda); dan

    4.    Antara tidak lebih dari 5 tahun, terhitung sejak tersalah menjalani sama sekali atau sebagian dari hukuman yang telah dijatuhkan.

     

    Jadi, selama perbuatan yang dilakukan tersebut merupakan peristiwa yang berbeda dengan tempat dan waktu yang berbeda pula, maka perbuatan tersebut tidak termasuk ke dalam ne bis in idem. Perbuatan tersebut justru dapat digolongkan sebagai recidive.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;

    2.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

     

    Tags

    kuhap
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!