Ilmu HukumIlmu Hukum
Mengapa Peradilan di Indonesia Bertingkat-tingkat?
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Mengapa pengadilan dibuat bertingkat-tingkat? Maksud saya begini: mengapa ada peradilan negeri, peradilan tinggi dan MA?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 5 Menit

Mengapa pengadilan dibuat bertingkat-tingkat? Maksud saya begini: mengapa ada peradilan negeri, peradilan tinggi dan MA?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Marry Margaretha Saragi, S.H., LL.M. dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Juni 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Landasan mengenai bagaimana sistem peradilan di Indonesia diatur dalam UUD 1945, tepatnya Pasal24 yang berbunyi:
Selanjutnya, mengenai apa saja tingkat peradilan di Indonesia, dapat dilihat dalam Pasal 20 s.d. Pasal 28 UU Kekuasaan Kehakiman, yang kami rangkum sebagai berikut:
Adapun, Pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman menerangkan bahwa terdapat empat lingkungan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung, yaitu:
Selain itu, dalam lingkungan peradilan umum, dapat pula dibentuk pengadilan khusus,[1] seperti pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan niaga, dan sebagainya.
Kemudian, mengenai perjenjangan dalam sistem peradilan di Indonesia, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) UUKekuasaan Kehakiman menerangkan bahwa:
Namun, pertingkatan peradilan di Indonesia ini tidak berlaku untuk Mahkamah Konstitusi. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 24C UUD 1945 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengutip pendapat Sudikno Mertokusumo dalam jurnal berjudul Sistem Peradilan di Indonesia yang menjelaskan mengapa terdapat tingkatan dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu:[2]
Hakim sebagai manusia tidak luput dari kekurangan dan kekhilafan, sehingga putusan yang dijatuhkannya belum tentu cermat, tepat dan adil. Untuk mengantisipasi hal itu dan untuk memenuhi rasa keadilan maka peradilan dibagi menjadi dua tingkat, yaitu peradilan tingkat pertama (peradilan dengan original jurisdiction), yaitu peradilan dalam tingkat awal atau permulaan dan peradilan tingkat banding (peradilan dengan appellate jurisdiction), yaitu peradilan dalam tingkat pemeriksaan ulang. Oleh karena itu pada asasnya putusan yang telah dijatuhkan pada peradilan tingkat pertama yang belum tentu cermat, benar serta adil dimungkinkan untuk dimintakan keadilan kepada pengadilan yang lebih tinggi dalam tingkat banding.
Kemudian, dalam konsiderans Menimbang huruf bUU Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa untuk melakukan penataan sistem peradilan yang terpadu agar mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa adanya jenjang peradilan, khususnya di lingkungan Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya diperlukan untuk mengantisipasi ketidak cermatan ataupun potensi kesalahan yang mungkin dilakukan oleh hakim di tingkat sebelumnya serta untuk memastikan terpenuhinya rasa keadilan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat!
Dasar Hukum:
Referensi:
Sudikno Mertokusumo. Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum, Vol. 6, No. 9, 1997.
[1] Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
[2] Sudikno Mertokusumo. Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum, Vol. 6, No. 9, 1997, hal. 8