Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ilmu Hukum

Mengapa Peradilan di Indonesia Bertingkat-tingkat?

Mengapa Peradilan di Indonesia Bertingkat-tingkat?
Mengapa Peradilan di Indonesia Bertingkat-tingkat?

PERTANYAAN

Mengapa pengadilan dibuat bertingkat-tingkat? Maksud saya begini: mengapa ada peradilan negeri, peradilan tinggi dan MA?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Marry Margaretha Saragi, S.H., LL.M. dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Juni 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dasar Hukum Sistem Peradilan di Indonesia yang Bertingkat

    Landasan mengenai bagaimana sistem peradilan di Indonesia diatur dalam UUD 1945, tepatnya Pasal24 yang berbunyi:

    1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
    2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
    3. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, mengenai apa saja tingkat peradilan di Indonesia, dapat dilihat dalam Pasal 20 s.d. Pasal 28 UU Kekuasaan Kehakiman, yang kami rangkum sebagai berikut:

    1. Pengadilan tingkat pertama, misalnya pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara;
    2. Pengadilan tingkat banding, misalnya pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi tata usaha negara;
    3. Mahkamah Agung yang berwenang mengadili pada tingkat kasasi sebagai pengadilan tingkat terakhir dan juga berwenang mengadili peninjauan kembali untuk putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Adapun, Pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman menerangkan bahwa terdapat empat lingkungan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung, yaitu:

    1. peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata;
    2. peradilan agama yang berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam;
    3. peradilan militer yang yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer; dan
    4. peradilan tata usaha negara yang berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.

    Selain itu, dalam lingkungan peradilan umum, dapat pula dibentuk pengadilan khusus,[1] seperti pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan niaga, dan sebagainya.

    Kemudian, mengenai perjenjangan dalam sistem peradilan di Indonesia, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) UUKekuasaan Kehakiman menerangkan bahwa:

    1. Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain;
    2. Putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
    3. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

    Namun, pertingkatan peradilan di Indonesia ini tidak berlaku untuk Mahkamah Konstitusi. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 24C UUD 1945 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.

    Mengapa Pengadilan Dibuat Bertingkat-Tingkat?

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengutip pendapat Sudikno Mertokusumo dalam jurnal berjudul Sistem Peradilan di Indonesia yang menjelaskan mengapa terdapat tingkatan dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu:[2]

    Hakim sebagai manusia tidak luput dari kekurangan dan kekhilafan, sehingga putusan yang dijatuhkannya belum tentu cermat, tepat dan adil. Untuk mengantisipasi hal itu dan untuk memenuhi rasa keadilan maka peradilan dibagi menjadi dua tingkat, yaitu peradilan tingkat pertama (peradilan dengan original jurisdiction), yaitu peradilan dalam tingkat awal atau permulaan dan peradilan tingkat banding (peradilan dengan appellate jurisdiction), yaitu peradilan dalam tingkat pemeriksaan ulang. Oleh karena itu pada asasnya putusan yang telah dijatuhkan pada peradilan tingkat pertama yang belum tentu cermat, benar serta adil dimungkinkan untuk dimintakan keadilan kepada pengadilan yang lebih tinggi dalam tingkat banding.

    Kemudian, dalam konsiderans Menimbang huruf bUU Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa untuk melakukan penataan sistem peradilan yang terpadu agar mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa.

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa adanya jenjang peradilan, khususnya di lingkungan Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya diperlukan untuk mengantisipasi ketidak cermatan ataupun potensi kesalahan yang mungkin dilakukan oleh hakim di tingkat sebelumnya serta untuk memastikan terpenuhinya rasa keadilan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat!

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
    4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    5. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

    Referensi:

    Sudikno Mertokusumo. Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum, Vol. 6, No. 9, 1997.

    [1] Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

    [2] Sudikno Mertokusumo. Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum, Vol. 6, No. 9, 1997, hal. 8

    TAGS