Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Anak Tiri Berhak Dapat Warisan?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Anak Tiri Berhak Dapat Warisan?

Anak Tiri Berhak Dapat Warisan?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Anak Tiri Berhak Dapat Warisan?

PERTANYAAN

Apabila seorang laki-laki menikah dengan seorang janda yang telah mempunyai anak kemudian dari pernikahan tersebut dikaruniai anak maka pada saat laki-laki tersebut meninggal bagaimana pembagian harta warisnya menurut islam? Apakah anak bawaan istri tersebut mendapat warisan juga?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebagaimana terdapat dalam Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
     

    Jadi pada dasarnya yang dapat menjadi ahli waris menurut hukum Islam adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, atau memiliki hubungan perkawinan dengan pewaris (suami atau istri pewaris).

     

    Seperti pernah dijelaskan oleh Flora Dianti, S.H., M.H. dalam artikel yang berjudul Bagaimana Hukum Hak Waris Anak Tiri?, mewarisi terbatas pada 3 (tiga) sebab saja, yaitu:

    1.    Sebab kekerabatan (qarabah), atau disebut juga sebab nasab (garis keturunan).

    KLINIK TERKAIT

    Yang Harus Dilakukan Jika Punya Akta Kelahiran Ganda

    Yang Harus Dilakukan Jika Punya Akta Kelahiran Ganda

    2.    Sebab perkawinan (mushaharah), yaitu antara mayit dengan ahli waris ada hubungan perkawinan. Maksudnya adalah, perkawinan yang sah menurut Islam, bukan perkawinan yang tidak sah, dan perkawinan yang masih utuh (tidak bercerai).

    3.    Sebab memerdekakan budak (wala`).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (Muslich Maruzi, “Pokok-Pokok Ilmu Waris”, hal. 10; Imam Ar-Rahbi, “Fiqih Waris” (terjemahan), hal. 31, dan; Syifa’uddin Achmadi, “Pintar Ilmu Faraidl”, hal. 18).

     

    Lebih lanjut, menurut Flora Dianti, S.H., M.H., kepada anak tiri mubah (boleh, ed.) hukumnya untuk diberi wasiat oleh orang tua tirinya. Dengan syarat, harta yang diberikan sebagai wasiat itu tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta orang tua tirinya yang meninggal. Jika wasiatnya melebihi 1/3 (sepertiga), maka pelaksanaanya bergantung pada persetujuan para ahli waris. (lihat Pasal 195 KHI).

     

    Berdasarkan uraian di atas, yang mendapat warisan adalah istrinya serta anak sahnya dari perkawinannya dengan istrinya tersebut. Sedangkan anak yang dibawa oleh si istri ke dalam perkawinan mereka, tidak mendapatkan bagian. Ini karena anak tersebut tidak ada hubungan darah dengan si suami. Akan tetapi si suami dapat memberikan wasiat kepada anak bawaan istrinya.

     

    Mengenai pembagiannya, untuk istri yang ditinggalkan mendapatkan seperdelapan bagian. Ini karena dalam perkawinan tersebut ada anak. Hal ini dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 180 KHI:

     

    “Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.”

     

    Sedangkan pembagian untuk anak, dapat dilihat dalam Pasal 176 KHI:

     

    “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbandung satu dengan anak perempuan.”

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

        

    Tags

    anak tiri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!