BisnisBisnis
Aturan Hukum Corporate Social Responsibility
Bacaan 7 Menit

PERTANYAAN
Apakah perusahaan wajib untuk membudidaya atau membangun desa setempat? Kalau misalnya ada kewajiban itu, apa dasar hukumnya?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 7 Menit

Apakah perusahaan wajib untuk membudidaya atau membangun desa setempat? Kalau misalnya ada kewajiban itu, apa dasar hukumnya?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan-Aturan Hukum Corporate Social Responsibility yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 13 November 2013.
Perlu diketahui sebelumnya, dalam praktiknya, setiap perusahaan dalam menjalankan aktivitas usaha tertentu berpeluang menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, menurut hemat kami, sebagai upaya preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan sekitar, maka UU PT merumuskan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (“TJSL”).
Pada dasarnya, tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.[1]
Hal tersebut juga dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PP 47/2012 sebagai berikut.
Pasal 2
Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pasal 3
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipastikan bahwa perusahaan memiliki kewajiban tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitarnya. Adapun dalam praktiknya, tanggung jawab sosial dan lingkungan disebut dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR).
Baca juga: Apa itu CSR dan Fungsinya
Lebih lanjut, CSR merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bertujuan untuk memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi desa atau lingkungan sekitar. Tidak hanya itu, CSR juga dapat memberikan citra yang positif terhadap perusahaan di masyarakat serta dapat mensejahterakan masyarakat sekitar. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan CSR yang dapat memberikan dampak keberlanjutan bagi lingkungan dan masyarakat.[2]
Lebih lanjut, Pasal 15 UU Penanaman Modal juga mengatur hal demikian.
Setiap penanam modal berkewajiban:
Selain kepentingan untuk menjaga lingkungan sekitar kegiatan usaha dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, alasan diwajibkannya CSR juga berkaitan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). CSR dan GCG memiliki kedudukan yang sama kuat dalam dunia bisnis dan saling berhubungan, seperti membentuk fungsi yang meningkatkan nilai perusahaan, kinerja sosial, dan kinerja keuangan dalam jangka panjang. CSR berorientasi terhadap para stakeholders, yang mana dalam hal ini sejalan dengan prinsip utama GCG yaitu responsibility. Sedangkan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.[3]
Baca juga: Penerapan Good Corporate Governance Sebagai Budaya Perusahaan
Namun, sebelum membahas ketentuan sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan CSR, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat larangan bagi perusahaan untuk melakukan perusakan lingkungan dan tidak mengindahkan penjagaan lingkungan dalam melaksanakan kegiatan usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 87 ayat (1) UU PPLH sebagai berikut.
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Disarikan dari artikel Bolehkah Perusahaan Berdiri di Kawasan yang Merusak Lingkungan?, ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU PPLH menegaskan bahwa kegiatan usaha yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Sehingga, pemilik usaha dapat dimintakan pertanggungjawaban ganti rugi.
Mengingat pentingnya pelestarian lingkungan dan pencegahan pencemaran akibat kegiatan usaha, serta kewajiban perusahaan dalam melakukan CSR, maka ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya dalam Pasal 34 ayat (1) UU Penanaman Modal, secara umum sebagai berikut:
Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, perusahaan sejatinya wajib melakukan CSR, khususnya perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, yang salah satunya dapat diimplementasikan dengan membangun atau membudidayakan desa dan masyarakat setempat. Hal ini karena aktivitas perusahaan sangat berpotensi bersinggungan dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu, perusahaan berperan penting dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan lingkungan sekitar tempat kegiatan usaha.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
[2] Candra Puspita Ningtyas, Makmur Kambolong, dan Munawir Makmur. Implementasi Corporate Social Responsibility pada PT. Aneka Tambang Tbk. UBPN Sulawesi Tenggara. Journal Publicuho. Vol. 5, No. 4, 2022, hal. 1092
[3] Alkhairani, Kamaliah, dan Andewi Rokhmawati. Analisis Pengaruh Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Nilai Perusahaan dengan Profitabilitas Sebagai Variabel Intervening pada Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Ekonomi KIAT. Vol. 31, No. 1, 2020, hal. 12