Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Aturan Hukum Corporate Social Responsibility

Aturan Hukum Corporate Social Responsibility
Aturan Hukum Corporate Social Responsibility

PERTANYAAN

Apakah perusahaan wajib untuk membudidaya atau membangun desa setempat? Kalau misalnya ada kewajiban itu, apa dasar hukumnya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan-Aturan Hukum Corporate Social Responsibility yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 13 November 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Perlu diketahui sebelumnya, dalam praktiknya, setiap perusahaan dalam menjalankan aktivitas usaha tertentu berpeluang menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, menurut hemat kami, sebagai upaya preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan sekitar, maka UU PT merumuskan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (“TJSL”).

    Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

    Pada dasarnya, tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Hal tersebut juga dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PP 47/2012 sebagai berikut.

    Pasal 2

    Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

    Pasal 3

    1. Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.
    2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipastikan bahwa perusahaan memiliki kewajiban tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitarnya. Adapun dalam praktiknya, tanggung jawab sosial dan lingkungan disebut dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR).

    Baca juga: Apa itu CSR dan Fungsinya

    Lebih lanjut, CSR merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bertujuan untuk memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi desa atau lingkungan sekitar. Tidak hanya itu, CSR juga dapat memberikan citra yang positif terhadap perusahaan di masyarakat serta dapat mensejahterakan masyarakat sekitar. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan CSR yang dapat memberikan dampak keberlanjutan bagi lingkungan dan masyarakat.[2]

    Lebih lanjut, Pasal 15 UU Penanaman Modal juga mengatur hal demikian.

    Setiap penanam modal berkewajiban:

    1. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
    2. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
    3. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    4. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal;
    5. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang undangan.

    Hubungan antara CSR dan Good Corporate Governance

    Selain kepentingan untuk menjaga lingkungan sekitar kegiatan usaha dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, alasan diwajibkannya CSR juga berkaitan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). CSR dan GCG memiliki kedudukan yang sama kuat dalam dunia bisnis dan saling berhubungan, seperti membentuk fungsi yang meningkatkan nilai perusahaan, kinerja sosial, dan kinerja keuangan dalam jangka panjang. CSR berorientasi terhadap para stakeholders, yang mana dalam hal ini sejalan dengan prinsip utama GCG yaitu responsibility. Sedangkan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.[3]

    Baca juga: Penerapan Good Corporate Governance Sebagai Budaya Perusahaan

    Sanksi Perusahaan yang Tidak Melakukan CSR

    Namun, sebelum membahas ketentuan sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan CSR, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat larangan bagi perusahaan untuk melakukan perusakan lingkungan dan tidak mengindahkan penjagaan lingkungan dalam melaksanakan kegiatan usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 87 ayat (1) UU PPLH sebagai berikut.

    Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

    Disarikan dari artikel Bolehkah Perusahaan Berdiri di Kawasan yang Merusak Lingkungan?, ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU PPLH menegaskan bahwa kegiatan usaha yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Sehingga, pemilik usaha dapat dimintakan pertanggungjawaban ganti rugi.

    Mengingat pentingnya pelestarian lingkungan dan pencegahan pencemaran akibat kegiatan usaha, serta kewajiban perusahaan dalam melakukan CSR, maka ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya dalam Pasal 34 ayat (1) UU Penanaman Modal, secara umum sebagai berikut:

    Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:

    1. peringatan tertulis;
    2. pembatasan kegiatan usaha;
    3. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
    4. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

    Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, perusahaan sejatinya wajib melakukan CSR, khususnya perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, yang salah satunya dapat diimplementasikan dengan membangun atau membudidayakan desa dan masyarakat setempat. Hal ini karena aktivitas perusahaan sangat berpotensi bersinggungan dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu, perusahaan berperan penting dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan lingkungan sekitar tempat kegiatan usaha.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
    3. 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    4. 4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    5. 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    6. 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

    Referensi:

    1. 1. Alkhairani, Kamaliah, dan Andewi Rokhmawati. Analisis Pengaruh Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Nilai Perusahaan dengan Profitabilitas Sebagai Variabel Intervening pada Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Ekonomi KIAT. Vol. 31, No. 1, 2020;
    2. 2. Candra Puspita Ningtyas, Makmur Kambolong, dan Munawir Makmur. Implementasi Corporate Social Responsibility pada PT. Aneka Tambang Tbk. UBPN Sulawesi Tenggara. Journal Publicuho. Vol. 5, No. 4, 2022.


    [1] Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    [2] Candra Puspita Ningtyas, Makmur Kambolong, dan Munawir Makmur. Implementasi Corporate Social Responsibility pada PT. Aneka Tambang Tbk. UBPN Sulawesi Tenggara. Journal Publicuho. Vol. 5, No. 4, 2022, hal. 1092

    [3] Alkhairani, Kamaliah, dan Andewi Rokhmawati. Analisis Pengaruh Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Nilai Perusahaan dengan Profitabilitas Sebagai Variabel Intervening pada Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Ekonomi KIAT. Vol. 31, No. 1, 2020, hal. 12

    TAGS