Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kriteria Seorang Penadah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kriteria Seorang Penadah

Kriteria Seorang Penadah
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kriteria Seorang Penadah

PERTANYAAN

Dear hukumonline.com, saya hanya ingin tahu, kondisi seseorang dinyatakan/terbukti sebagai seorang penadah barang pasar gelap? Apakah ada dasar hukumnya atas kondisi tersebut?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penadahan dapat kita temukan dasar hukumnya dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi:

     

    “Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum:

    KLINIK TERKAIT

    Gunakan Harta Hasil Korupsi, Keluarga Koruptor Bisa Dipidana?

    Gunakan Harta Hasil Korupsi, Keluarga Koruptor Bisa Dipidana?

    1.    karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

    2.    barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Terkait pasal di atas, R. Soesilo menjelaskan dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa:

    1.    yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal ini.

    2.    Perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian:

    a.    membeli, menyewa, dsb (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan

    b.    menjual, menukarkan, menggadaikan, dsb dengan maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan

    3.    Elemen penting pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Di sini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai)  bahwa barang itu bukan barang “terang”.

    Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.

    4.    Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dll.

     

    Jadi jika barang tersebut dibeli dengan keadaan atau cara beli yang tidak wajar, dan dilihat bahwa harga dari barang tersebut juga jauh dari harga yang seharusnya, maka sebagai pembeli seharusnya mengetahui bahwa ada kemungkinan barang tersebut berasal dari kejahatan. Jika orang tersebut tetap membeli barang tersebut, maka si pembeli dapat dianggap melakukan tindak pidana penadahan.

     

    Selanjutnya kami akan menjelaskan sedikit tentang pasar gelap (black market). Cakupan istilah pasar gelap ini cukup luas, selama perdagangan tersebut melanggar hukum dan dilakukan di luar jalur resmi, maka dapat disebut sebagai suatu pasar gelap. Penjelasan lebih jauh mengenai pasar gelap dapat Anda simak dalam artikel Hukum Jual Beli Ponsel Tanpa Garansi di Pasar Gelap (Black Market).  

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, seseorang terbukti/dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 KUHP yang kami sebutkan di atas, khususnya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal tersebut. Apabila ia membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, maka ia disebut sebagai penadah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

     

    Tags

    penadahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!