Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Bagi Bidan yang Membantu Aborsi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Bagi Bidan yang Membantu Aborsi

Jerat Hukum Bagi Bidan yang Membantu Aborsi
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Bagi Bidan yang Membantu Aborsi

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya. Sepasang kekasih yang tengah duduk di bangku SMA bernama Romeo (17 tahun) dan Juliet (16 tahun) datang ke bidan Ira untuk melakukan aborsi. Setelah dilakukan anamnesa oleh bidan Ira diketahui usia kandungan Juliet 9 minggu. Juliet mengatakan bahwa ia sedang mengandung janin dari hasil hubungan seks bebas dengan Romeo (bidan Ira dikenal sebagai bidan praktik mandiri sekaligus menyediakan jasa aborsi). Bidan ira menyatakan sanggup dan meyakinkan pada Juliet bahwa ia mampu menggugurkan janin tersebut. Setelah selesai berunding kemudian bidan ira melakukan aborsi. Di tengah proses pengguguran Juliet mengalami perdarahan akibat rubture uteri dan meninggal dunia. Bagaimana jerat hukum bagi bidan dan romeo? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Pada dasarnya menurut Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), setiap orang dilarang melakukan aborsi. Larangan dalam Pasal 75 ayat (1) UU Kesehatan dapat dikecualikan berdasarkan:

    a.     indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

    b.     kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Melakukan Aborsi karena Incest?

    Bolehkah Melakukan Aborsi karena <i>Incest</i>?
     

    Aborsi tersebut hanya dapat dilakukan: (lihat Pasal 76 UU Kesehatan)

    a.    sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;

    c.    dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;

    d.    dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan

    e.    penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

     

    Dalam UU Kesehatan ada sanksi pidana bagi orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU Kesehatan, yaitu dalam Pasal 194 UU Kesehatan:

     

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

     

    Berdasarkan ketentuan di atas, dapat kita lihat bahwa UU Kesehatan tidak membedakan hukuman pidana bagi ibu si bayi maupun bidan yang membantu aborsi. Ini berbeda dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Merujuk pada ketentuan dalam KUHP, si bidan dapat dihukum dengan Pasal 349 jo. Pasal 348 KUHP:

     

    Pasal 349 KUHP:

    “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.”

     

    Pasal 348 KUHP:

    (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

    (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

     

    Karena sudah ada ketentuan yang mengatur lebih khusus yaitu UU Kesehatan, maka yang berlaku adalah ketentuan pidana dalam UU Kesehatan bagi si bidan. Ini berarti si bidan dapat dihukum karena melanggar Pasal 75 UU Kesehatan dengan ancamana hukuman sebagaimana terdapat dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang telah disebutkan di atas.

     

    Sedangkan bagi si laki-laki, Anda tidak menyebutkan apakah si laki-laki ikut menghasut si perempuan atau tidak. Jika si laki-laki tidak melakukan tindakan apa-apa, maka ia tidak dapat dihukum pidana.

     

    Akan tetapi si laki-laki dapat dihukum karena hubungan seks yang dilakukan dengan pacarnya yang masih anak-anak. Yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak - “UU Perlindungan Anak”).

     

    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Pelaku Persetubuhan Karena Suka Sama Suka, Bisakah Dituntut?, orang yang melakukan persetubuhan dengan anak, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, dapat dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, yang selengkapnya berbunyi:

     

    Pasal 81 UU Perlindungan Anak:

    (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

    (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

        

    Tags

    aborsi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!